Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

14 Tahun Tak Tersentuh Hukum, ForMAKI Desak Kejaksaan Usut Kasus Tanah Pegawai Kejaksaan Negeri Cibinong

Avatar photo
31
×

14 Tahun Tak Tersentuh Hukum, ForMAKI Desak Kejaksaan Usut Kasus Tanah Pegawai Kejaksaan Negeri Cibinong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (ForMAKI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk segera mengusut tuntas kasus tanah kavling 5 hekatar milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaan Negeri Cibinong.

Kasus penyerobotan lahan diduga melibatkan unsur pejabat dan oknum pejabat ATR/BPN Kabupaten Bogor I, terjadi antara tahun 2011 sd 2024 hingga diperjual belikan oleh pihak lain.
ForMAKI juga mempertanyakan mengapa kasus di pekarangan rumah sendiri dengan kerugian mencapai belasan miliar rupiah tidak pernah diproses secara hukum?

Example 300x600

“Oleh karenanya kami telah berkirim surat resmi kepada pihak Kejari Kabupaten Bogor tertanggal 16 Juli 2025 untuk meminta sekaligus mendesak segera dilakukan proses hukum atas permasalahan. Kemudian, meminta pihak ATR/BPN untuk segera menyelesaikan sertifikat tanah kavling milik KPN Kejaksaan Cibinong yang seharusnya dapat diselesaikan pada tahun 2007 silam, akan tetapi hingga hari ini masih belum ada kepastian,’’ ungkap release ForMAKI yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Esa Tjatur Setiawan, Senin, (14/7/25).

Dalam catatan ForMAKI, kasus penyerobotan tanah kavlng milik KPN Kejaksaan Negeri Cibinong terbilang Unik dan banyak kejanggalan. Sebuah rangkaian peristiwa hukum dimana korbannya justru menimpa hak milik Koperasi Pegawai Negeri Kajaksaan.
“Sangat Janggal, mengapa kejaksaan sebagai institusi penagakan hukum seperti membiarkan? Ada Apa? Bahwa siapapun yang terlibat wajib mendapat hukuman setimpal sesuai undang undang yang berlaku,’’ lanjutnya.

Berdasarkan hasil investigasi ForMAKI memastikan telah terjadi sejumlah dugaan pidana, terkait pelanggaran pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah. Juga pelanggaran Pasal 6 UU 51/Prp/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Serta dugaan pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat.

Dari sertifikat yang terbit diatas PBT no 277/2007 ForMAKI meyakini ada permainan melibatkan oknum pejabat ATR/BPN. Esa yang juga tim non litigasi Boyamin Saiman (Kasus Korupsi,) menyebut, telah terjadi pembiaran selama belasan tahun, maka ForMAKI mendesak pihak Kejari segera bertidak cepat, terukur dan transparan untuk menyelesaikan tanpa menunda lagi.

“Demi hukum dan rasa keadilan masyarakat, kasus yang sudah terang benderang tapi belum tersentuh hukum ini, harus secepatnya ditangani. Sebagai bukti keseriusan menjalankan kewajiban penegakan hukum, maka pihak Kejari wajib menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),’’ tegas Esa.

Sebelumnya, ForMAKI menyatakan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat atas tanah Kavling seluas 5 hektar milik Koperasi Pegawai Negeri Kejaksaan Cibinong pada tanggal 18 Juni 2025 berikut data, dokumen, kronologis dan resume lengkap. Salah satu pengaduan datang dari Syahrial, Eks anggota TNI AD Yonif 328 Cilodong, Depok.

Syahrial mengaku telah mengendus kejahatan dan melakukan upaya advokasi membongkar kasus dan mengungkap kebenaran sejak tahun 2011. Akan tetapi inisiatif, keberanian dan niat tulus Syahrial tak pernah dianggap dan selalu selalu dimentahkan.

“Pada saat mereka yang seharusnya bertindak malah bungkam, saya dengan biaya sendiri, terus bergerak, kemana mana untuk menemukan jalan kebenaran. Keyakinan saya kasus ini pasti terbongkar dan siapapun yang bersalah harus dipenjara,’’ tegas Syahrial.

Dari data dan resume yang diterima FORMAKI tersebut kemudian dipelajari dan dilakukan ferifikasi dan keabsahanya melalui institusi terkait. Kemudian diperoleh kesimpulan, sbb:

1. Bahwa telah terjadi tindak pidana hukum atas tanah kavlik milik KPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
2. ATR/BPN belum pernah menerbitkan sertifikat kavling sah milik sah KPN Kejaksaan Negeri berdasarakan PBT No. 277/2007. Akan tetapi mengapa Sertifikat pihak lain justru terbit?
3. Pegawai Negeri Kejaksaan tidak pernah mendapatkan satupun tanah kavling bagian yang sudah dibayar sejak tahun 2007.
4. Mengapa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor tidak pernah memproses secara hukum?

Atas temuan dari pengaduan Masyarakat, ForMAKI kemudian menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada semua instansi terkait dan menerbitkan release resmi sebagai pernyataan sikap. Bahwa pihaknya menuntut penyelesain kasus secara transparan dan bertekad mengawal hingga tuntas.
Sebagai tembusan, release dipastikan juga dikirim kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan DPRD Provinsi Jawa Barat

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *