Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Pedoman Media Siber. Kolom Redaksi METROPOLITAN POST

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

 

KOLOM REDAKSI MEDIA MASSA ONLINE METROPOLITAN POST  (www.Metropolitanpost.id)
PT . SISNET MEDIAUTAMA

“www.MetropolitanPost.id media online(website) mengubah fakta menjadi berita, berimbang tidak berpihak, Jujur Tercepat dalam melayani memberikan informasi, Berafiliasi dengan balaikota DKI Jakarta “

Pemimpin Umum

Drs.H. Sinulinga

Pemimpin Redaksi
Hotben S

Redaktur Pelaksana

Deden S

Wakil Redaktur Pelaksana

Irwan H.S.

Redaktur Eksekutif

Amos Dio S

Wakil Redaktur Eksekutif

Frajer Aritonang

Redaktur Lapangan

Hanan Fauzi Oris Santo, S.In.

Wakil Redaktur Lapangan

Jhonedi Sinaga

Wartawan/ Reporter/ Jurnalis

JABODETABEK
• Vivi Silalahi

• Dewi Fischer

• Erik Limbong

• Naurina Rieska

• Rudi S

• Tumbur Silaen

• Rio P

• Muklish M

• Gunawan

. Nurman saidi

. Aan anjatri

• Mohammad Hapi

• Riki Pratama

• Sundari Ramadhani

Design & Ilustrator/ Teknologi Informasi
 Ibnu S

Marketing & Iklan

Budi. S

Journalist Nettizen/

Diperbantukan

Barto Silitonga

Alamat Redaksi & Sales:

Jalan Mendut No.05, Kawasan Menteng Jakarta pusat Indonesia, 12950 INDONESIA

###

“Bagi nama yang tertera di kolom redaksi media Metropolitan Post.id bila melakukan kesalahan melanggar hukum kami akan berlaku adil dan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku”

 

JADIKAN HUKUM SEBAGAI PANGLIMA TINGGI