Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman
KOLOM REDAKSI MEDIA MASSA ONLINE METROPOLITAN POST (www.Metropolitanpost.id)
PT . SISNET MEDIAUTAMA
“www.MetropolitanPost.id media online(website) mengubah fakta menjadi berita, berimbang tidak berpihak, Jujur Tercepat dalam melayani memberikan informasi, Berafiliasi dengan balaikota DKI Jakarta “
Pemimpin Umum
Drs.H. Sinulinga
Pemimpin Redaksi
Hotben S
Redaktur Pelaksana
Deden S
Wakil Redaktur Pelaksana
Irwan H.S.
Redaktur Eksekutif
Amos Dio S
Wakil Redaktur Eksekutif
Frajer Aritonang
Redaktur Lapangan
Hanan Fauzi Oris Santo, S.In.
Wakil Redaktur Lapangan
Jhonedi Sinaga
Wartawan/ Reporter/ Jurnalis
JABODETABEK
• Vivi Silalahi • Dewi Fischer • Erik Limbong • Naurina Rieska • Rudi S • Tumbur Silaen • Rio P • Muklish M • Gunawan . Nurman saidi . Aan anjatri • Mohammad Hapi • Riki Pratama • Sundari Ramadhani
Design & Ilustrator/ Teknologi Informasi
Ibnu S
Marketing & Iklan
Budi. S
Journalist Nettizen/
Diperbantukan
Barto Silitonga
Alamat Redaksi & Sales:
Jalan Mendut No.05, Kawasan Menteng Jakarta pusat Indonesia, 12950 INDONESIA
###
“Bagi nama yang tertera di kolom redaksi media Metropolitan Post.id bila melakukan kesalahan melanggar hukum kami akan berlaku adil dan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku”
JADIKAN HUKUM SEBAGAI PANGLIMA TINGGI