Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Dugaan Pengemplangan Pajak di Tempat Hiburan “Bliss Massage Pijat Plus+Plus”: Surga Maksiat yang Luput dari Pajak

Avatar photo
27
×

Dugaan Pengemplangan Pajak di Tempat Hiburan “Bliss Massage Pijat Plus+Plus”: Surga Maksiat yang Luput dari Pajak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Metropolitanpost.id – Kekhawatiran masyarakat atas maraknya tempat hiburan malam yang tidak hanya meresahkan, tetapi juga mengangkangi kewajiban perpajakan negara, kembali mencuat. Salah satu sorotan terbaru tertuju pada sebuah lokasi hiburan bertajuk Bliss Massage Pijat Plus+Plus yang beroperasi di Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu, 09/08/2025.

Example 300x600

 

Dari hasil penelusuran dan pantauan awak media di lapangan, tempat ini bukan sekadar menawarkan jasa pijat konvensional. Namun diduga kuat menyuguhkan pelayanan komersial berbau prostitusi terselubung yang dikemas secara eksklusif bagi para pria hidung belang. Fenomena ini menjadikan Bliss Massage sebagai salah satu “surga” maksiat terselubung di tengah kota metropolitan.

Yang lebih memprihatinkan, informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa pengelola tempat tersebut diduga keras melakukan pengemplangan pajak, baik dari aspek pajak hiburan maupun pajak bangunan komersial. Hal ini tentu menjadi ironi yang menyakitkan di tengah upaya negara meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak hiburan dan usaha.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang baik dari Dinas Pajak, Satpol PP, maupun aparat kepolisian tidak tutup mata. Sudah saatnya aparat pemerintah bertindak tegas terhadap pelaku usaha hiburan yang tak hanya beroperasi secara meragukan, tetapi juga mengecoh kewajiban hukum dan pajak.

“Ini bukan hanya soal moralitas, tapi juga keadilan fiskal. Ketika rakyat kecil ditagih pajak, para pelaku bisnis ‘abu-abu’ malah bebas bermain tanpa tersentuh,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah provinsi dan kota, khususnya yang membawahi sektor hiburan dan perizinan usaha, dituntut untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tempat-tempat hiburan malam, terutama yang berkedok layanan pijat namun beroperasi secara ilegal dan tak transparan dalam pelaporan keuangannya.

Penegakan hukum dan pajak harus adil dan tegas. Jika dibiarkan, kondisi ini akan semakin mencoreng wajah hukum dan memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat.(Joe)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *