Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Konfenderasi Buruh Nasional Menggelar Apel Akbar & Aksi Tuntutan Penegakan Demokrasi Dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja Di Indonesia

Avatar photo
77
×

Konfenderasi Buruh Nasional Menggelar Apel Akbar & Aksi Tuntutan Penegakan Demokrasi Dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja Di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Dalam aksi buruh yang digelar di kawasan Tugu Proklamasi, berbagai elemen serikat pekerja menyampaikan dua sikap politik utama terkait penegakan demokrasi dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.

1. Menolak Upaya Penempatan Polri di Bawah Kementerian

Example 300x600

Gerakan buruh menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan bagian penting dari hasil reformasi dan harus tetap menjadi institusi sipil di bawah kendali langsung Presiden.
Seruan ini disampaikan sebagai respon atas kekhawatiran bahwa penempatan Polri di bawah kementerian dapat memunculkan:

* Politisasi aparat keamanan
* Kembalinya pendekatan militeristik
* Potensi peningkatan pelanggaran HAM
* Represi terhadap aksi demonstrasi damai

Buruh juga menyatakan dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga agar Polri tetap berfungsi sebagai alat negara yang humanis, profesional, dan tidak terlibat dalam anarkisme maupun tindakan kekerasan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.

 

V2. Mendesak Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru Sesuai Putusan MK

Gerakan buruh menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024 yang mewajibkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru paling lambat Oktober 2026.

Putusan ini merupakan hasil gugatan yang dimenangkan oleh:

* *KSPSI Andi Gani*
* *KSPI Partai Buruh*
* *FSPNI*

Gerakan buruh menegaskan bahwa:

* Pemerintah wajib menyusun *naskah akademik* UU Ketenagakerjaan yang baru.
* Naskah tersebut harus *dibahas secara terbuka* dan disosialisasikan kepada publik.
* Proses pembahasan tidak boleh mengulang pola penyusunan *Omnibus Law/UU Cipta Kerja*, yang dinilai minim partisipasi publik dan merugikan buruh.

Gerakan buruh menolak upaya menghidupkan kembali kebijakan yang pro-outsourcing, upah murah, dan melemahkan jaminan kerja.

Seruan Sikap

Dalam pernyataan kolektifnya, gerakan buruh menyampaikan tuntutan berikut:

1. Polri harus tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan kementerian.
2. RUU Ketenagakerjaan yang baru harus segera dibahas dan disahkan, sesuai mandat Putusan MK.
3. Apabila pemerintah dan DPR tidak menjalankan kewajiban tersebut, buruh menyatakan siap melakukan mogok nasional sebagai bentuk perlawanan konstitusional dan damai.

 

Penutup

Gerakan buruh Indonesia menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan bentuk anarkisme, bukan kepentingan asing, dan bukan upaya merusak ketertiban umum. Aksi buruh dilakukan sebagai wujud kecintaan terhadap negara serta komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Hidup Buruh!

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *