Teks Gambar: Tampak poto Bersama,Ist
METROPOLITAN POST – Limbah Bertaburan di Wilayah Spot Diving Gili Trawangan di yakini berasal dari aktivitas pengolahan air laut menjadi air tawar yang dilakukan oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Untuk itu Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB Rindawanto Evendi meminta Mabes Polri Tangkap Direktur PT TCN yang telah di duga merusak ekosistem laut yang kami banggakan menjadi salah satu Icon Gili Trawangan kini rusak berantakan akibat Perusahaan yang tidak bertanggung.
“Tangkap Direktur PT TCN, oknum Pemerintah Daerah dan Provinsi yang ikut terlibat dalam jalannya aktivitas PT TCN”, Kata Rindhot melalui awak Media.
Dilanjutkan Rindhot dari hasil investigasi kami bahwa masyarakat telah melakukan laporan ke pihak terkai untuk di di teruskan kepada Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) namun sampai hari ini bungkam belum ada tindak lanjut.
Terhadap Dugaan Pencemaran ini, Ada apa dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara Dan Provinsi, Kenapa diam seribu bahasa, ataukah mereka pura pura tutup mata?
Atas peristiwa tersebut tentunya semua pihak yang terlibat telah jelas jelas melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 2O, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kami menduga ini adalah kelalaian yang dapat membunuh jutaan ikan dan merusak biota laut serta terumbu karang laut.
“Mohon Aparat Penegak Hukum Dalam Hal ini Mabes Polri yg kami Tuju untuk menindak tegas para Pelaku atau korporasi yang melakukan pencemaran sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku” tutup Rindhot.


















