Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLITIK

Nasib Pilkada Banjarbaru dan Banjar Ditentukan Pekan Depan, MK Percepat Putusan

Avatar photo
351
×

Nasib Pilkada Banjarbaru dan Banjar Ditentukan Pekan Depan, MK Percepat Putusan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar pada 4-5 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan apakah gugatan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa sidang ini akan menjadi momen penentuan bagi kedua daerah yang tengah bersengketa hasil pilkada. “Apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal, itu akan diucapkan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” ujarnya dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Example 300x600

Menariknya, putusan ini lebih cepat dari jadwal awal yang semula ditetapkan pada 11-13 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. MK berharap percepatan ini dapat memberi kepastian bagi daerah yang gugatannya tidak berlanjut, sehingga kepala daerah terpilih bisa mengikuti pelantikan pada 6 Februari 2025.

KPU Siap Patuh pada Keputusan MK

Menanggapi jadwal baru tersebut, Ketua KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa, memastikan pihaknya telah mempersiapkan semua dokumen dan argumen dalam sengketa Pilkada Banjarbaru dan Banjar. “Kita tunggu saja keputusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) untuk dua kabupaten/kota di Kalsel,” ujarnya pada Jumat (31/1/2025).

Andi menegaskan bahwa KPU Banjarbaru, KPU Banjar, dan KPU Kalsel telah bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami yakin sudah bekerja sesuai mekanisme,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa KPU Kalsel akan mematuhi hasil keputusan MK, apapun itu. “Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami sebagai penyelenggara hanya menjalankan regulasi sesuai UU, PKPU, juknis, dan surat edaran,” tegasnya.

Dengan semakin dekatnya putusan MK, masyarakat Banjarbaru dan Banjar kini menanti kepastian terkait hasil Pilkada 2024. Apakah sengketa akan berlanjut atau berakhir pekan depan, semuanya akan ditentukan dalam sidang MK mendatang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *