Bogor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana pertanahan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, saat membuka Rapat Pra-Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Auditorium Badan Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/4/2025).
Dalam sambutannya, Iljas menekankan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama dibanding hanya mengandalkan penyelesaian kasus. “Sebagus apa pun penyelesaian tindak pidana, pencegahan tetap yang utama. Upaya pencegahan harus dimulai dari diri sendiri,” ujarnya.
Ia menyoroti lemahnya verifikasi dokumen dan keterbatasan data dari tingkat desa dan kelurahan sebagai faktor penyebab munculnya produk hukum pertanahan yang tidak berkualitas. Hal tersebut, menurutnya, membuka peluang terjadinya tindak pidana pertanahan.
Dirjen PSKP juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pengukuran tanah hingga verifikasi lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap produk hukum pertanahan harus berkualitas karena akan menjadi bukti hukum yang sah di kemudian hari.
Terkait pemberantasan mafia tanah, Iljas menyebut bahwa upaya yang dilakukan selama ini belum sepenuhnya memberikan efek jera. Oleh karena itu, ia mendorong pemanfaatan pasal tambahan, termasuk pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penegakan hukum terhadap mafia tanah.
“Mahkamah Agung juga siap mendukung penerapan pasal berlapis agar efek jera benar-benar terasa,” ungkapnya.
Pembukaan rapat ditandai dengan pemukulan gong oleh Dirjen PSKP. Turut hadir dan mendampingi dalam kegiatan ini antara lain Irjen Pol Widodo, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Prim Haryadi, Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak dari Kepolisian RI, serta Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2025, Eko Priyanggodo, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 319 peserta dari Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung. Rapat ini menjadi langkah awal koordinasi lintas sektor dalam memperkuat sinergi pemberantasan tindak pidana pertanahan di Indonesia.
(ard)