Metropolitan post.id,Hendardi menyoroti polemik pengerahan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) TNI dalam pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Ia mengkritik keras pembenaran pemerintah, TNI, dan Kejaksaan yang hanya berdasar pada MoU, bukan konstitusi atau undang-undang yang berlaku.
Menurut Hendardi:
MoU bukan dasar hukum sah, dan menjadikannya rujukan yuridis menghina kecerdasan publik.
TNI tidak memiliki yurisdiksi untuk fungsi pengamanan institusi sipil seperti Kejaksaan menurut Konstitusi dan berbagai UU terkait.
Penegasan bahwa pengerahan TNI tidak berdasarkan perintah Presiden justru memperkuat bahwa kebijakan ini tidak sah. Presiden harus memerintahkan penarikan personel TNI.
Jaksa Agung harus membatalkan MoU, karena hal ini melemahkan prinsip supremasi sipil dalam sistem hukum pidana nasional.
Keterlibatan TNI dalam fungsi penegakan hukum sipil, seperti penggeledahan dan penyitaan, akan memperparah pelanggaran prinsip demokrasi.
Hendardi juga mengkritik Komisi Kejaksaan yang dianggap abai dan tidak kritis terhadap penyimpangan ini.