Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

LBH Medan Kecam Aksi Teror terhadap Irham Buana Nasution, Desak Polda Sumut Bertindak Tegas

Avatar photo
32
×

LBH Medan Kecam Aksi Teror terhadap Irham Buana Nasution, Desak Polda Sumut Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ Foto : Istimewa ]

METROPOLITAN POST — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras aksi teror yang menimpa mantan Direktur LBH Medan periode 2000–2006, Irham Buana Nasution, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Tindakan kekerasan tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap prinsip hukum, demokrasi, dan rasa aman publik.

Example 300x600

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa siang, 8 Juli 2025, saat Irham melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya di Kecamatan Medan Belawan. Usai meninjau Kantor Pelindo dan melaksanakan ibadah salat, Irham bersama rombongan melanjutkan perjalanan ke arah Medan Labuhan.

Dalam perjalanan itulah, mobil pribadi yang ia tumpangi secara tiba-tiba dilempari oleh dua orang tak dikenal (OTK) yang berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy tanpa pelat nomor dan tanpa helm.

Irham menjelaskan bahwa saat ia hendak menepikan kendaraan, kedua pelaku justru berputar arah dan kembali melempari bagian belakang mobil, hingga mengakibatkan pecahnya kaca mobil.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun insiden tersebut meninggalkan trauma psikologis serta menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Atas kejadian ini, Irham Buana telah melaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/1065/VII/2025/SPKT Polda Sumut, tertanggal 8 Juli 2025. Berdasarkan pemberitaan dari media nasional Detik.com, pihak Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, termasuk dengan memeriksa rekaman CCTV dan saksi di sekitar lokasi kejadian.

LBH Medan menyatakan bahwa tindakan teror semacam ini tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum, terlebih menimpa seorang pejabat publik yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan prinsip hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam:

•UUD 1945
•Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
•Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
•International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
•Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
•LBH Medan menuntut agar Polda Sumatera Utara bertindak cepat, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini, serta memastikan bahwa pelaku maupun aktor intelektual di balik tindakan teror ini segera ditangkap dan diproses hukum.

Jika kasus ini tidak ditangani secara serius, bukan tidak mungkin aksi teror serupa akan kembali terjadi, bukan hanya kepada Irham Buana, tetapi juga terhadap tokoh-tokoh masyarakat dan warga sipil lainnya. Negara harus menjamin bahwa setiap warga, apapun profesinya, bebas dari rasa takut dan ancaman dalam menjalankan aktivitasnya.

LBH Medan mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga sipil untuk turut mengawasi proses hukum kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Sumatera Utara.

Narahubung Media:
Irvan Seputra, S.H., M.H.
Richard Salomo Daniel Hutapea, S.H.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *