RPA INDONESIA Datangi KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI, Kawal Kasus Korban Susu Kadaluarsa
Jakarta, Metropolitanpost.id
Semangat tanpa lelah dan tanpa pamrih dari Relawan Perempuan Dan Anak ( RPA ) INDONESIA dalam mengawal dan mendampingi setiap kasus yang dilaporkan masyarakat kepada RPA INDONESIA, terlihat jelas pada kasus susu kadaluarsa yang dilaporkan korban dari Kendari.
RPA INDONESIA, tetap mengawal dan mendampingi kasus susu kadaluarsa yang diminum oleh seorang anak dibawah umur, dan berdampak pada kesehatannya, dimana badan korban tidak bergerak, serta timbul bintik- bintik hitam, akibat minum susu kadaluarsa disalah satu Swalayan kota Kendari, disampaikan oleh KETUM RPA INDONESIA, Jeannie Latumahina.
” RPA INDONESIA akan mendampingi kasus ini sampai tuntas . Kasus ini didampingi oleh Team lawyer dari LBH RPA INDONESIA dalam hal ini Wirabadsha Maruapey SH, mendampingi
sampai korban mendapatkan keadilan,”kata Jeannie Latumahina.
Wirabadsha Maruapey SH, sebagai lawyer dari LBH RPA INDONESIA menjelaskan bahwa pada hari Senin 7 Juli 2025, RPA INDONESIA kembali mendatangi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan melakukan aduan lanjutan, terkait kasus anak ibu Maryani ( Kendari ) yang mengalami keracunan akibat susu kadaluarsa di Salah satu supermarket yang ada di kota Kendari pada thn 2022 silam.
Di BPKN RI, RPA INDONESIA mendapatkan rekomendasi dari Bpk Wisnu selaku Pengawas Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI untuk membuat aduan ke Kementerian Perdagangan RI.
RPA INDONESIA dimudahkan dalam proses tersebut. Berdasarkan rekomendasi dari BPKN RI, RPA INDONESIA beserta orang tua korban menemui Bpk Jerie, sebagai salah satu pimpinan di Kementerian Perdagangan RI.
Dari pihak Kementerian Perdagangan RI mengatakan bahwa
“Kementerian Perdagangan RI akan berkoordinasi dengan BPKN RI, untuk menyelesaikan kasus ini” kata Wirabadsha Maruapey SH
“Selanjutnya pengaduan ibu Maryani tetap di proses di BPKN RI dan kasus ini tetap di tindak lanjuti dengan dukungan dari Kementerian Perdagangan RI, dengan demikian ibu Maryani tidak perlu membuat pengaduan baru kepada Kementerian Perdagangan RI”, tutur Wirabadsha Maruapey SH
Hasil dari BPKN RI dan Kementerian perdagangan RI akan disampaikan kepada korban dan RPA INDONESIA.
Wirabadsha Maruapey SH sebagai penasihat hukum dari LBH RPA INDONESIA untuk kasus ibu Maryanii memberikan apresiasi kepada BPKN RI dan Kementerian Perdagangan RI.
“Saya sangat mengapresiasi sambutan hangat dan bantuan dari pihak BPKN RI dan Kementerian Perdagangan RI, segala upaya akan dilakukan LBH RPA INDONESIA untuk menemukan titik terang terkait kasus ini”ujar
Wirabadsha Maruapey SH
Hal senada diungkapkan juga oleh KETUM RPA INDONESIA, Jeannie Latumahina.
“Saya memberikan apresiasi untuk BPKN RI, Kementerian Perdagangan RI serta kerja keras dari
Wirabadsha Maruapey SH yang tanpa lelah mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutur Jeannie Latumahina
Jakarta, Selasa 8 Juli 2025