Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimJAKARTA

Jika Presiden Bisa Ampuni Lembong dan Hasto, Mengapa Tidak untuk Para Keluarga Cijantung II?

Avatar photo
88
×

Jika Presiden Bisa Ampuni Lembong dan Hasto, Mengapa Tidak untuk Para Keluarga Cijantung II?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Drh. Ida Sunar Indarti: Kami Tak Minta Lebih, Hanya Keadilan atas Rumah yang sudah Dihuni Lebih dari 60 Tahun

METROPOLITAN POST— Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Cijantung II (FKPPC), Drh. Ida Sunar Indarti, menyampaikan harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar hadir membawa keadilan bagi sekitar 53 rumah yang menjadi korban penggusuran sepihak di kawasan Cijantung II, Jakarta Timur.

Example 300x600

Sebagai putri dari Kolonel Inf.Drs.Hadi Soenarso pejuang kemerdekaan RI, perwira Akmil angkatan ke-2 yang mendapatkan penghargaan dari Presiden RI-1, Ir Soekarno yang disematkan bintang anugerah penghargaan Satyalentjana (Satya Dharma), Piagam Suwindu dan beberapa penghargaan lainnya atas jasanya dalam perjuangan bersenjata melawan tentara kolonial, baik dalam rangka pelaksanaan Trikora serta perjuangan lainnya, lalu berikutnya beliau juga dianugerahi rumah oleh Jend.Gatot Soebroto atas jasanya menumpas gerombolan anti-Republik pasca 1945. Bahkan beliau juga termaksud bagian dari Keluarga Besar Ikatan Keluarga Alumni Akademi Militer Yogjakarta (IKAM)

Namun mirisnya, Drh.Ida mengaku rumah peninggalan ayahnya digusur paksa, tanpa dasar hukum yang sah oleh oknum aparat militer.

“Saya melihat langsung bagaimana kami digusur dari rumah-rumah kami. Dari 53 unit rumah yang digusur, saya dan dr.Erda bahkan tidak mendapat kompensasi sepeser pun. Hanya kerugian yang kami terima,” ujarnya di kediamannya di Cibubur saat dihubungi, Selasa,(5/08/2025).

Ia juga menegaskan, para penghuni bukanlah penyerobot tanah. Sebagian besar merupakan keluarga pejuang yang telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1960-an, membayar pajak dari era IREDA hingga kini berbentuk PBB. Namun, tanah tersebut belakangan diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Pertahanan, tanpa proses verifikasi menyeluruh seperti yang diatur dalam Permenkeu No.29/PMK.06/2010.

“Pendaftaran ke SIMAK BMN seharusnya melibatkan pengukuran resmi dan koordinasi tiga instansi. Tapi yang terjadi, hanya kompilasi internal Kemenhan di masa Menhan Ryamizard Ryacudu,” bebernya.

Lebih jauh, Ida menyoroti bahwa tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah eks-Hak Barat (D’Meyer) yang menurut UU No. 5 Tahun 1960 wajib dialihkan menjadi tanah negara dan diberikan hak penggunaannya berdasarkan asas keadilan.

“Orangtua saya tidak pernah berdinas di Kodam Jaya. Begitu pula mayoritas warga lain. Tapi kami semua diusir tanpa dasar. Di mana letak keadilannya?” ungkapnya penuh kecewa.

Dengan penuh harap, Drh.Ida Sunar Indarti meminta dengan hormat kebijaksanaan Presiden Prabowo menunjukkan keberpihakannya kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali. “Jika Thomas Lembong bisa diberi abolisi, dan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti, mengapa Presiden tidak memberi perlakuan adil kepada kami yang tidak pernah bersalah, hanya ingin mempertahankan rumah warisan dan kehormatan keluarga?”

Bahkan dalam hal ini, menurutnya para korban siap memberikan pengampunan moral kepada pihak yang menggusur, asalkan ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil. Baik melalui pengembalian rumah maupun kompensasi yang layak dan manusiawi.

“Saya tidak menuntut lebih. Rumah saya 1.000 meter, PBB-nya saja enam juta per tahun. Kalau ganti rugi cuma satu miliar, sungguh tak sebanding. Tapi yang lebih penting, kami ingin diperlakukan sebagai warga negara yang sah dan dihormati, apalagi kami ini dari keluarga para pejuang RI” ujarnya.

Dikatakan nya lagi, hingga saat ini masih ada dua orang warga yang belum menerima apa pun, kecuali kerugian. “Keluarga kami dan Bu dr.Erda sama sekali belum menerima apa-apa, hanya kerugian. Itu tidak adil,” tegasnya.

Bahkan, rumah mereka sendiri tak berada jauh dari kediaman Presiden Prabowo Subianto. Rumah Drh.Ida beralamat di Jalan Anyelir G33, sementara Presiden Prabowo di Jalan Anyelir G35, kawasan Cijantung II, Jakarta timur, dan saat ini mereka pun sudah menyampaikan lagi harapan ini kepada sejumlah tokoh nasional, diantaranya, Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua MPRI RI, agar perihal ini disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya berharap adanya kebijaksanaan dari Presiden untuk memberikan pengampunan kepada pihak-pihak pelaku penggusuran yang mungkin bertindak di luar aturan. Tapi juga, rumah kami dikembalikan secara adil sesuai hukum,” ungkapnya.

Belakangan ini juga diketahui, bahwa kasus Cijantung II juga tengah ditangani oleh Kanwil ATR/BPN Jakarta Pusat. Informasi terakhir menyebutkan akan digelar Rapat Terbatas (Ratas) Lintas Kementerian yang melibatkan BPN Pusat, Kementerian Keuangan, dan Kodam Jaya. Namun belum ada kepastian waktu pelaksanaan. “Bahkan saat mau ditanyakan ke pihak terkait akan gelar Ratas dan lainnya, pihak terkait terkesan menghindar bila ingin ditanyakan dan disamperin,” ungkapnya.

Asumsi nya menegaskan, bahwa presiden Prabowo Subianto dalam hal ini punya kesempatan emas untuk menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya untuk kalangan elite, tapi juga untuk rakyat biasa yang selama ini diam dan sabar. Kami hanya minta keadilan, bukan belas kasihan.

Untuk diketahui bersama juga, berikut beberapa poin catatan Hukum dan fakta penting terkait permasalahan yang dialami pihak yang tergabung dalam FKPPC.

UU No. 5 Tahun 1960: Tanah eks-Hak Barat menjadi tanah negara dan dapat diberikan penggunaannya kepada warga dengan asas keadilan.
Permenkeu No. 29/PMK.06/2010: Aset BMN wajib diverifikasi dan ditetapkan statusnya sebelum didaftarkan ke SIMAK BMN.
UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): Menjamin hak perlindungan hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

Laporan : Bar.S

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *