Foto : Konferensi Pers di Polda Sumut, (Istimewa), # Sumut Juara Satu Nasional Penyalahgunaan Narkotika, LBH Medan: Ini Rekor Buruk dan Kegagalan Pemprov Sumut, BNN, serta Polda Sumut dalam Pemberantasan Narkotika
METROPOLITAN POST– Sumatera Utara kini berada dalam status darurat narkotika. Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan kasus narkotika sepanjang setahun terakhir. Berdasarkan laporan Kepolisian Daerah Sumut (Januari–Juli 2025), tercatat 3.078 kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti lebih dari 1,6 ton berbagai jenis narkoba. Sementara data Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jumlah pengguna narkoba di Sumut telah mencapai 1,3 juta orang atau 8,3 persen dari total 15,58 juta penduduk.
Sejarah kelam: Sumut peringkat pertama narkotika di Indonesia
Sejak 2020, Sumut konsisten menempati posisi pertama provinsi dengan jumlah pengguna dan peredaran narkotika tertinggi di Indonesia. Pada 2020, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari melaporkan bahwa lebih dari 1 juta orang di Sumut adalah pecandu narkoba.
Setiap tahun, jumlah kasus terus meningkat. Pada 2021 tercatat 5.608 kasus, tahun 2022 ada 4.328 kasus, dan pada 2024 terdapat 6.479 tersangka yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Secara geografis, posisi strategis Selat Malaka menjadikan Sumut sebagai pintu masuk utama narkotika dari kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, Myanmar, dan Laos. Sumut pun menjadi titik transit penting bagi distribusi narkotika ke berbagai kota besar di Indonesia.
Ketidakberdayaan pemerintah daerah memberantas narkotika
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengakui bahwa narkotika adalah “penyakit utama” yang tak kunjung selesai, dan Sumut menjadi “juara bertahan” dalam penyalahgunaan narkotika. Dalam berbagai kesempatan, termasuk pada 9 Agustus 2025, ia mengungkapkan perlunya kerja sama dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan rumah ibadah untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Namun, LBH Medan menilai langkah tersebut masih belum efektif. “Perlu inovasi dan tindakan tegas yang masif dari Pemprov Sumut, Polda Sumut, dan BNNP Sumut, bukan sekadar imbauan kepada rumah ibadah,” tegas LBH Medan.
Ancaman kehancuran generasi muda
Tingginya prevalensi pengguna narkoba 27,32 persen di antaranya pelajar dan mahasiswa menunjukkan kegagalan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memutus cengkeraman narkotika.
Dampak yang ditimbulkan sangat luas:
Fisik: kerusakan otak, organ vital, dan penurunan daya tahan tubuh.
Psikologis & sosial: peningkatan angka putus sekolah dan kriminalitas yang dilakukan remaja.
Peredaran narkotika kini semakin mudah diakses melalui jalur digital tanpa batas ruang dan waktu. Jika tren ini tidak ditekan melalui penegakan hukum, pendidikan preventif, dan rehabilitasi terpadu, Sumut berisiko kehilangan generasi emasnya sebelum 2045.
Perlunya peran proaktif lintas sektor
Situasi ini menuntut peran aktif bukan hanya dari aparat, tetapi juga pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan lembaga non-pemerintahan. Strategi yang terstruktur, sistematis, dan kolaboratif diperlukan untuk:
1. Menutup jalur masuk narkotika di perairan.
2. Mengedukasi dan membina generasi muda.
3. Memberikan rehabilitasi yang efektif.
4. Membuka lapangan kerja bagi masyarakat, mengingat banyak penyalahguna narkotika berasal dari kelompok yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
LBH Medan menegaskan, “Tidak cukup hanya meminta rumah ibadah untuk memutus mata rantai. Diperlukan langkah nyata dan profesional dari Polda Sumut, BNNP, serta Pemprov Sumut agar provinsi ini terbebas dari jerat narkotika.”
Laporan ; Barto. S
Narahubung:
Irvan Saputra, SH., MH
Richard SD Hutapea, SH
Siti Khadijah Daulay, SH