Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
SENI DAN BUDAYASOSIAL

Pemegang Otoritas Raja Nusantara dan MAI Serukan Penegakan Hak Atas Tanah Adat dan Sumber Daya Alam

Avatar photo
245
×

Pemegang Otoritas Raja Nusantara dan MAI Serukan Penegakan Hak Atas Tanah Adat dan Sumber Daya Alam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surat ini ditembuskan kepada lembaga tinggi negara, kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan bahkan lembaga internasional, (Foto: Istimewa)

METROPOLITAN POST– Yang Mulia Salama, Pemegang Otoritas Raja nusantara/ Komisaris Pemilik Aset Tanah Adat di wilaya adat otoritas Raja nusantara, secara resmi menyampaikan Surat Pernyataan dan Permohonan Penegakan Hak Atas Tanah Adat dan Sumber Daya Alam kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga negara terkait.

Example 300x600

Surat bernomor 038/OTORITAS-LT/VII/2025 ini menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Negara Nomor AHU.000262.AH.0107, YM. Salama diakui sebagai pemegang otoritas Raja sah atas tanah adat dan sumber daya alam di wilayah adat adat otoritas Raja nusantara

Dasar Konstitusional

Dalam pernyataannya, YM. Salama menekankan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dijamin oleh konstitusi:

– Pasal 6 UUD 1945: Masyarakat adat dan nilai budaya Nusantara adalah aset bangsa dan dunia.

– Pasal 1: Hak-hak masyarakat adat tidak dapat dipisahkan oleh pihak manapun.

– Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

– Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA): Memberikan legitimasi kepada masyarakat hukum adat sebagai penerima kuasa negara atas tanah ulayat/adat.

Seruan dan Permohonan

Melalui Majelis Adat Indonesia (MAI), YM. Salama menyerukan kepada pemerintah pusat dan lembaga hukum untuk:

– Menjalankan aturan hukum terkait tanah adat secara konsisten dan tanpa diskriminasi.

– Menindak tegas pihak yang merampas atau melanggar hak masyarakat adat.

– Memberikan perlindungan hukum yang pasti untuk menjamin keadilan bagi masyarakat hukum adat di seluruh Nusantara.

“Ini bukan hanya tentang hak adat di di wilaya pemegang otoritas, tetapi tentang keberlangsungan nilai-nilai luhur bangsa yang dijaga masyarakat adat di seluruh Indonesia. Negara telah memberikan pengakuan, maka penegakan hukum harus dijalankan,” tegas YM. Salama.

Surat ini ditembuskan kepada lembaga tinggi negara, kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mempertegas posisi masyarakat adat dalam sistem hukum nasional maupun internasional.(Reed/Htt)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *