Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Chandra Goba: Advokat Muda Asal Paga Menangkan Sengketa Perdata Lawan HighScope Indonesia

Avatar photo
263
×

Chandra Goba: Advokat Muda Asal Paga Menangkan Sengketa Perdata Lawan HighScope Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, 23 Oktober 2025 — Dunia hukum Tanah Air kembali mencatat kiprah luar biasa dari seorang putra daerah asal Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Chandra Goba, demikian namanya, adalah sosok advokat muda yang berhasil menorehkan prestasi membanggakan setelah memenangkan perkara perdata sengketa kepemilikan HighScope Indonesia.

Example 300x600

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor 853/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL pada Kamis (23/10/2025) dan menjadi penutup dari perjuangan panjang selama lebih dari satu tahun perkara.

Chandra menerangkan, selama rentang waktu tersebut, terdapat berbagai dinamika hukum yang rumit serta tarik-menarik kepentingan di dunia pendidikan swasta.

Ia bersama tim hukumnya, sejak awal meyakini bahwa kebenaran dan fakta hukum akan berpihak pada mereka yang berhak. Ketekunan dan kejelian dalam membedah bukti-bukti akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan.

Dalam pernyataannya usai putusan, Chandra mengaku lega sekaligus bangga atas hasil yang dicapai. Ia menilai kemenangan ini bukan sekadar keberhasilan tim kuasa hukum, tetapi juga bentuk kemenangan bagi keadilan dan integritas hukum di Indonesia.

“Saya sangat mengapresiasi sikap majelis hakim yang objektif, adil, dan tegas dalam memutus perkara ini. Putusan ini memberi pesan kuat bahwa keadilan masih hidup di negeri ini,” ujar Chandra dengan nada haru.

Chandra juga menambahkan bahwa proses persidangan berjalan dengan sangat ketat dan penuh tantangan. Ada saat-saat ketika tekanan begitu besar, namun keyakinan terhadap kebenaran menjadi pegangan utama.

“Setiap perkara punya dinamika sendiri. Dalam kasus HighScope ini, kami berhadapan dengan argumen hukum yang kompleks, tapi kami memilih fokus pada substansi dan bukti. Saya bersyukur karena kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil terbaik,” tambahnya.

Nama Chandra Goba bukanlah sosok baru di ranah hukum nasional. Sebelumnya, ia pernah mencuri perhatian publik setelah berhasil memenangkan perkara sengketa komersial yang melibatkan perusahaan cat ternama, Jotun.

Kemenangan tersebut memperlihatkan kepiawaiannya dalam menghadapi perusahaan besar dengan strategi hukum yang tajam dan terukur.

Prestasi demi prestasi yang diraihnya semakin memperkuat reputasi Chandra sebagai advokat muda yang berintegritas, berani, dan berkomitmen pada prinsip keadilan.

Meski kini namanya dikenal di dunia hukum ibu kota, Chandra tak pernah melupakan akar dan tanah kelahirannya di Paga, Kabupaten Sikka.

Ia menyebut, semangat perjuangan dan keteguhan hati yang dimiliki tak lepas dari nilai-nilai kerja keras dan solidaritas yang tumbuh di kampung halamannya sendiri.

“Saya selalu membawa semangat dari tanah Sikka. Nilai-nilai kejujuran, gotong royong, dan pantang menyerah itulah yang menuntun saya sampai di titik ini,” ungkapnya.

Kemenangan Chandra dalam sengketa HighScope Indonesia bukan hanya menegaskan profesionalismenya sebagai advokat, tetapi juga memberi inspirasi bagi banyak anak muda dari Kabupaten Sikka.

Ia ingin mengatakan bahwa dengan dedikasi, integritas, dan keyakinan pada keadilan, siapa pun bisa menorehkan prestasi besar di panggung nasional.

Kini, setelah dua kemenangan besar di tangan, nama Chandra Goba kian diperhitungkan di dunia hukum. Ia berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi generasi muda daerah untuk terus belajar, berjuang, dan berani bermimpi besar.

“Tidak ada keberhasilan yang datang tiba-tiba. Semuanya butuh proses. Saya berharap peristiwa hari ini bisa menjadi penyemangat bagi anak-anak muda dari daerah bahwa kita semua bisa berkontribusi nyata bagi negeri,” tutup Chandra.

Latar Belakang Sengketa

Konflik pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya bermula dari perselisihan antara Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA).

Sengketa tersebut memanas setelah YPPBA diduga mengambil alih pengelolaan sekolah tanpa dasar hukum yang sah, padahal sejak tahun 2008 seluruh operasional dan legalitas sekolah berada di bawah naungan YBTA.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (14/8/2025) lalu, kuasa hukum YBTA, Chandra Goba, menegaskan bahwa semua dokumen resmi seperti akta pendirian yayasan, SK Kemenkumham, serta izin operasional Dinas Pendidikan masih tercatat sah atas nama YBTA.

“Sejak awal, seluruh legalitas sekolah berada di bawah YBTA, dan kami menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Chandra kala itu.

YBTA menilai langkah YPPBA mengambil alih aset, staf, serta arus keuangan sekolah dilakukan secara sepihak tanpa putusan pengadilan maupun surat kuasa resmi.

Selain itu, YBTA juga menyoroti adanya kerja sama antara YPPBA dengan PT HighScope Indonesia melalui sublisensi yang diklaim berafiliasi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) di Amerika Serikat.

Namun, hasil penelusuran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan bahwa lisensi resmi baru terdaftar pada tahun 2024 dan berlaku hingga Desember 2026, sehingga menimbulkan dugaan penggunaan nama “HighScope” tanpa izin dari pemilik merek di AS.

HSERF sendiri diketahui hanya mengakui jenjang pendidikan anak usia dini (TK) sebagai bagian dari sistem resmi mereka. Sementara jenjang SD, SMP, dan SMA yang menggunakan nama HighScope di Indonesia tidak termasuk dalam sistem yang diakui HSERF.

“Ini penting diketahui orang tua murid. Kami menahan diri agar tidak mengganggu proses belajar mengajar,” jelas Chandra.

Dalam salah satu persidangan, ahli hukum perdata Gunawan Widjaja menjelaskan bahwa setiap perjanjian harus memenuhi empat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Pelanggaran syarat objektif, menurutnya, dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum. Ia juga menegaskan bahwa tindakan pengambilalihan sepihak tanpa somasi atau izin operasional sah dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kepatuhan terhadap perjanjian dan aturan hukum adalah kunci menyelesaikan konflik secara adil dan transparan,” tutur Gunawan dalam kesaksiannya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan akhirnya menguatkan posisi YBTA sebagai pengelola sah Sekolah HighScope Rancamaya.

Putusan ini menjadi kemenangan telak bagi Chandra Goba dan tim hukumnya, sekaligus menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam menjaga kejelasan dan kredibilitas dunia pendidikan Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *