Foto: IKTN mengibarkan bendera organisasi sebagai simbol komitmen penguatan koperasi tambang rakyat, didampingi para penambang lokal di Provinsi Lampung. (Istimewa)
METROPOLITAN POST— Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) mempercepat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kepada para pelaku usaha tambang. Kegiatan yang dihadiri para pengusaha dari berbagai provinsi ini dipusatkan di Provinsi Lampung sebagai langkah awal konsolidasi dan penguatan organisasi penambang berbasis koperasi.
Kehadiran Ketua IKTN, Basyaruddin, bersama jajaran pimpinan disambut antusias oleh para penambang yang selama ini belum memiliki legalitas operasi. Antusiasme ini sekaligus menunjukkan dukungan penuh terhadap lahirnya PP No. 39/2025 yang menjadi regulasi utama pemberdayaan tambang rakyat melalui mekanisme koperasi. Selain penambang non-izin, sejumlah pengusaha tambang berizin pun turut bergabung dalam IKTN.
Melalui sambungan telepon, Basyaruddin menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas diterbitkannya PP 39/2025.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah mengeluarkan PP 39 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, para penambang mendapatkan perlindungan hukum, legalitas yang jelas, serta dapat bekerja secara aman dan nyaman untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Lebih jauh, Basyaruddin mengimbau para penambang di seluruh Indonesia segera membentuk koperasi sebagai badan hukum resmi. Menurutnya, langkah ini membuka banyak keuntungan, termasuk kemudahan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) apabila permohonan diajukan melalui koperasi sebagai badan usaha yang diakui negara. (Red)


















