Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

DPP GMPRI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Simogirang Senilai Rp 4 Miliar ke KPK

Avatar photo
23
×

DPP GMPRI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Simogirang Senilai Rp 4 Miliar ke KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

METROPOLITAN POST— Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Simogirang, Khusnul Khuluk, ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Pelaporan ini ditujukan langsung kepada Ketua KPK RI, Komjen Pol.Setyo Budianto, dan disampaikan oleh Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, yang juga menjabat Ketua Harian DPP KNPI.

Pelaporan tersebut berlandaskan kerangka hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Example 300x600

GMPRI menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk turut mengawal penegakan hukum demi tegaknya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Berdasarkan hasil investigasi internal dan penelusuran dari sejumlah media pers dan sumber publik lainnya, terdapat indikasi kuat penyimpangan dan kerugian negara yang diperkirakan mencapai total Rp4.011.585.150.

Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berasal dari anggaran proyek penggilingan dan pengeringan padi dengan dana hibah Kementerian Pertanian senilai Rp 1 miliar melalui Gapoktan Desa Simogirang, yang hingga kini mangkrak sejak 2023 dan tidak menunjukkan progres sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.

Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan pavingisasi senilai Rp 100 juta, proyek resmailing unit senilai Rp 1,5 miliar, serta proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) senilai Rp 750 juta. GMPRI juga menyebut adanya indikasi penyelewengan pada pembelian kendaraan operasional jenis mobil pick-up, pembangunan polindes, serta sejumlah anggaran pendidikan dan fasilitas desa lainnya dengan nilai total Rp 661.585.150. Seluruh rangkaian dugaan penyimpangan tersebut jika dijumlahkan mencapai nilai kerugian negara lebih dari Rp 4 miliar.

“Masyarakat desa berhak atas pembangunan yang nyata dan transparan. Dana desa bukan milik oknum, melainkan amanah rakyat dan negara. karena itu kami mendesak KPK agar bertindak cepat dan tegas,” tegas Raja Agung Nusantara dalam pernyataannya.

Melalui laporan resmi tersebut, DPP GMPRI mengajukan beberapa tuntutan, yaitu mendesak KPK RI untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa Simogirang, segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Simogirang Khusnul Khuluk, serta melakukan penahanan apabila terbukti kuat melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, DPP GMPRI memberikan batas waktu hingga 14 kali 24 jam sejak laporan ini diterima. Apabila tidak ada tindakan lanjutan, GMPRI menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung KPK RI sebagai bentuk tekanan publik.

DPP GMPRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk pemerintahan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Organisasi mahasiswa dan pemuda ini menilai bahwa pengawasan terhadap dana desa penting untuk memastikan anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat konkrit bagi rakyat.(Red).

Hidup Mahasiswa Indonesia!
Hidup Pemuda Indonesia!
Salam Indonesia Gilang Gemilang!

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *