“MA Ketok Palu: 9 Warga Bekasi Terbukti Fitnah, Bayar Rp1,15 M!”, Korban adalah Lulusan Terbaik Magister Hukum UKI!”
Bekasi, Metropolitanpost.id
Drama hukum yang mengguncang Perumahan Surya Permata Indah (SPI), Bekasi, akhirnya mencapai puncaknya. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 4105 K/Pdt/2025 resmi menolak kasasi sembilan warga yang sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Simon Simaremare, Ketua RT terpilih yang juga merupakan Lulusan Terbaik Magister Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Tahun 2024/2025.
Putusan MA ini otomatis menguatkan putusan sebelumnya, yaitu Putusan PN Bekasi No. 191/Pdt.G/2024/PN Bks dan Putusan PT Bandung No. 75/PDT/2025/PT BDG — sehingga seluruh amar putusan kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
________________________________________
DAFTAR 9 TERGUGAT YANG DIKALAHKAN HINGGA KASASI
1. Suherman
2. Agung Susilo
3. Budi Munthe
4. Marganda Simanjuntak
5. Jesri Marbun
6. Samuel Dolok Pasaribu
7. Yustika Tanjung
8. M. Nur
9. Sapta Oktora Sianipar
Mereka terbukti menyebarkan angket yang memelintir ucapan Ketua RT, sehingga merusak reputasi Simon secara masif.
________________________________________
Isi Fitnah yang Dipelintir
Dalam angket, para tergugat menuliskan:
“Jika tidak senang dengan kebijakan Ketua RT, silakan keluar dari komplek SPI.”
Namun pengadilan membuktikan bahwa Simon tidak pernah mengucapkan itu. Kalimat aslinya:
“Masalah banjir biar seleksi alam saja. Kalau tidak berkenan tinggal di situ, boleh pindah cari rumah baru.”
Mahkamah Agung menilai perubahan frasa ini disengaja, bersifat merusak nama baik, dan bertentangan dengan Pasal 19 ICCPR tentang pembatasan kebebasan berpendapat demi menghormati martabat orang lain.
________________________________________
PUTUSAN FINAL: PARA TERGUGAT WAJIB MEMBAYAR RP1,15 MILIAR
Dengan inkracht-nya putusan tersebut, sembilan tergugat wajib:
1. Membayar Ganti Rugi
• Materiil: Rp150.000.000
• Immateriil: Rp1.000.000.000
Total Rp1.150.000.000, dibayar tanggung renteng
2. Wajib Meminta Maaf
• Permintaan maaf langsung kepada Simon
• Permintaan maaf tertulis bermaterai
3. Gugatan balik mereka ditolak
Tidak satu rupiah pun dikabulkan.
Simon Juga Menang Mutlak di Seluruh Tingkat Peradilan TUN
Sebelum kemenangan di jalur perdata, Simon Simaremare terlebih dahulu menang di seluruh tingkat peradilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait pemberhentiannya sebagai Ketua RT. Melalui putusan PTUN Bandung, diperkuat PTTUN Jakarta, dan kemudian Kasasi TUN di Mahkamah Agung, pengadilan menyatakan bahwa surat pemberhentian tersebut:
Cacat hukum,
Tidak sah,
Tidak memiliki dasar faktual,
Dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Kemenangan TUN ini menegaskan bahwa tindakan pemberhentian Simon sejak awal didasarkan pada informasi palsu, yaitu angket yang dibuat oleh para tergugat dalam perkara perdata.
________________________________________
Jalur Pidana: Laporan Simon Kini Resmi Masuk Tahap SIDIK di Polres
Selain menang perdata hingga tingkat Mahkamah Agung, laporan pidana yang diajukan Simon juga terus berproses.
Kesembilan tergugat dilaporkan atas dugaan:
• Pasal 310 KUHP – Pencemaran Nama Baik
• Pasal 311 KUHP – Fitnah
• Pasal 301 KUHP
Informasi terbaru menyebutkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan (SIDIK). Artinya, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan proses menuju penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
________________________________________
Prestasi Akademik: Simon, Lulusan Terbaik Hukum Pidana UKI
Simon Simaremare bukan sosok biasa. Ia merupakan:
Lulusan Terbaik Magister Hukum (Konsentrasi Pidana) Universitas Kristen Indonesia Tahun Akademik 2024/2025.
Prestasi akademik ini bukan hanya memperkuat integritas pribadinya, tetapi sekaligus menjadi bukti bahwa langkah-langkah hukum yang ia tempuh dalam perkara ini dilakukan dengan pemahaman hukum yang mendalam dan profesional.
________________________________________
Komentar Simon Simaremare
Dalam keterangannya, Simon menyatakan:
“Kemenangan ini bukan hanya untuk saya. Ini kemenangan untuk setiap warga negara yang menolak fitnah, manipulasi, dan penindasan. Saya bersyukur, kebenaran akhirnya ditegakkan.”
________________________________________
Penutup
Kasus ini menjadi preseden penting bahwa fitnah di lingkungan permukiman bukanlah “drama warga” yang sepele, tetapi dapat berujung pada sanksi perdata miliaran rupiah dan proses pidana yang serius.
Dengan putusan MA dan laporan pidana yang telah masuk tahap sidik, konflik ini menjadi contoh bahwa integritas dan kebenaran tetap menang, terlebih ketika diperjuangkan oleh figur yang kompeten di bidang hukum seperti Simon Simaremare, Magister Hukum Pidana terbaik UKI.
“Saya akan bertekad menuntaskan pidana sampai tuntas biar semua terang benderang,” tutupnya Simon Simaremare.


















