Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

KAWAL KASUS PENGANIAYAAN DI LAPAS, RPA INDONESIA SULUT KRITIK KINERJA POLISI DAN TUNTUT PENAHANAN PELAKU

Avatar photo
64
×

KAWAL KASUS PENGANIAYAAN DI LAPAS, RPA INDONESIA SULUT KRITIK KINERJA POLISI DAN TUNTUT PENAHANAN PELAKU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

​Ket.Foto:  Pendamping Korban, Anneke Lesar, bersama orang tua korban

 

Example 300x600

KAWAL KASUS PENGANIAYAAN DI LAPAS, RPA INDONESIA SULUT KRITIK KINERJA POLISI DAN TUNTUT PENAHANAN PELAKU

 

​Tondano, Sulut—

 

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Papakelan, Tondano, Kabupaten Minahasa, telah memasuki tahap pemeriksaan terduga pelaku.

​Laporan terkait insiden yang diduga terjadi sejak 29 Agustus 2025 ini dilayangkan ke SPKT Polda Sulawesi Utara pada 4 Oktober 2025 dan kini ditangani oleh Polresta Minahasa.

​Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) INDONESIA SULUT, Anneke Sjuultje Lesar, S.Psi., M.M., AJP, sekaligus pendamping korban, menyampaikan apresiasi sekaligus kritik keras.

​Anneke Lesar menyayangkan proses penyelidikan yang dinilai berjalan lambat. Menurutnya, lambatnya penanganan kasus ini berpotensi menghambat upaya penegakan hukum dan keadilan bagi korban.

Oleh sebab itu, Anneke Sjuultje, ​mendesak tindakan hukum yang tegas dan cepat.

RPA INDONESIA SULUT melayangkan dua tuntutan utama kepada penyidik Polresta Minahasa:

1.​Segera Lakukan Penahanan:

Mendesak penyidik untuk segera menahan para terduga pelaku. Penahanan ini dianggap krusial untuk mencegah intimidasi terhadap korban dan saksi serta menjamin terungkapnya kebenaran materiil.

2.​Jamin Batas Waktu Perkara:

Meminta penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum secara cepat, profesional, dan transparan, guna memberikan kepastian hukum secepatnya bagi keluarga korban.

​Keluarga korban berharap kasus penganiayaan di institusi pemasyarakatan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, siapa pun dan di mana pun posisi mereka.

​Jakarta, 26 November 2025
​Kontak Pers & Pendamping Korban:
Anneke Sjuultje Lesar, S.Psi., M.M., AJP: 081218410789

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *