Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Kementerian Hukum Republik Indonesia Memberikan Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sudah Berlaku Efektif 2 Januari 2026

Avatar photo
246
×

Kementerian Hukum Republik Indonesia Memberikan Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sudah Berlaku Efektif 2 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Example 300x600

Jakarta, 5 Januari 2026 — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hulum secara resmi menegaskan kesiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sudah berlaku efektif 2 Januari 2026, melalui Konferensi Pers Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah pihak yang belum sepenuhnya memahami substansi aturan baru tersebut. Ia menyebutkan sedikitnya terdapat tujuh isu utama yang masih menjadi perbincangan publik.

“Hari ini kita mendengar ada beberapa isu yang mungkin masih menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Minimal ada tujuh isu,” ujar Supratman

Ia menjelaskan, beberapa pasal yang paling banyak memicu diskusi dan kritik di antaranya menyangkut perzinahan, penghinaan terhadap lembaga negara, serta pemidanaan terhadap demonstran.

“Tiga isu ini yang paling sering kita dengar dan paling menyita perhatian,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa proses penyusunan KUHP dan KUHAP telah dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Pemerintah bersama DPR, kata dia, melibatkan berbagai unsur masyarakat, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Belum pernah ada dalam sejarah penyusunan undang-undang pelibatan publik sebesar ini. Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia kita libatkan, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan khusus terkait pasal demonstrasi yang menjadi sorotan publik. Menurutnya, aturan tersebut lahir dari pengalaman konkret di lapangan demi menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan hak masyarakat lainnya.

“Setiap orang yang akan melakukan demonstrasi wajib memberitahukan kepada polisi. Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin,” ujar Edward.

Ia mencontohkan kejadian di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhambat aksi demonstrasi hingga mengakibatkan korban jiwa.

“Demonstrasi tetap kita jamin sebagai hak konstitusional. Namun ada pula hak pengguna jalan dan keselamatan publik yang harus kita lindungi bersama,” pungkasnya.

Melalui konferensi pers ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan dengan adil, transparan, serta berpihak pada perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *