Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi menggunakan senjata api dan melukai seorang warga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Tiga pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat melalui program Jaga Jakarta.
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi wujud kehadiran negara dalam melindungi warga dan memberikan kepastian hukum,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang berusaha menggagalkan aksi pencurian tersebut.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, korban memergoki dua pelaku yang tengah mencuri sepeda motor di rumahnya. Saat diteriaki, pelaku kabur, namun salah satunya kembali dan menembakkan senjata api sebanyak empat kali.
“Satu tembakan mengenai warga. Saat ini korban dalam kondisi membaik,” ujar Iman.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda, yakni eksekutor penembakan, pelaku pencurian, dan penadah motor hasil kejahatan. Ketiganya kini ditahan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi juga mendalami jaringan ini karena diduga telah beraksi berulang kali.
“Kami menangani empat laporan polisi dan masih mengembangkan 19 laporan lain yang diduga dilakukan jaringan yang sama di Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” ungkap Iman.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, enam unit sepeda motor hasil curian, rekaman CCTV, STNK dan BPKB milik korban, serta alat pembobol kendaraan.
Para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor ke layanan 110 jika menemukan tindak kejahatan.
(ard)


















