Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHHukum & KriminalPOLRI

Dugaan Pencemaran Nama Baik Di Facebook di Laporkan Ke Polisi

Avatar photo
44
×

Dugaan Pencemaran Nama Baik Di Facebook di Laporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bengkalis (Riau), Metropolitanpost.id — Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook di Kabupaten Bengkalis memasuki tahap penanganan hukum. Dua warga, Silitonga dan Br. Regar, secara resmi melaporkan akun media sosial yang diduga memuat unggahan bernuansa merugikan nama baik mereka.

Laporan tersebut telah diterima aparat di wilayah Polsek Siak Kecil dan kini tengah dalam proses pendalaman awal.

Example 300x600

Bermula dari Ungguhan Soal Jalan Rusak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik ini berawal dari unggahan di Facebook yang menyoroti insiden di lingkungan permukiman terkait kondisi jalan rusak. Namun, menurut pelapor, narasi yang berkembang tidak hanya membahas peristiwa tersebut, melainkan meluas pada penilaian personal, penyebutan karakter individu, serta penggambaran sosial yang dinilai merugikan.

Silitonga dan Br. Regar menilai unggahan itu telah melampaui batas penyampaian pendapat karena berpotensi membentuk stigma publik terhadap diri mereka.

Pihak pelapor menyebut telah berupaya melakukan klarifikasi secara langsung. Namun, karena tidak menemukan titik temu, jalur hukum akhirnya ditempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan atas reputasi yang dianggap terdampak.

Polisi Dalami Jejak Digital
Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa penyelidikan awal difokuskan pada penelusuran konten unggahan, kronologi penyebaran, serta interaksi publik di kolom komentar.

Dalam konteks hukum digital, aparat tidak hanya menelaah isi unggahan, tetapi juga dampak sosial yang mungkin timbul akibat penyebaran konten tersebut.

Penyidik juga akan mengkaji dugaan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak hukum yang sama.

Ruang Digital dan Batas Ekspresi
Perkara ini kembali menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa batas. Unggahan yang memuat identitas individu, penilaian personal, maupun penggiringan opini dapat berimplikasi hukum apabila dinilai merugikan pihak lain.

Sejumlah pengamat hukum menyebut, batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum di media sosial kerap bergantung pada unsur niat, isi pernyataan, serta dampak yang ditimbulkan.

Menunggu Proses Pembuktian
Media ini menegaskan bahwa laporan ini masih berupa dugaan yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Pihak terlapor memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai prosedur yang berlaku.

Perkembangan resmi dari aparat penegak hukum akan disampaikan kepada publik secara berimbang, profesional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(MFS)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *