Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHHukrimPOLRI

Perwira Polda Bali Diduga Rangkap Jabatan di Tempat Hiburan Malam Canggu, Propam Diminta Turun Tangan

Avatar photo
108
×

Perwira Polda Bali Diduga Rangkap Jabatan di Tempat Hiburan Malam Canggu, Propam Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Badung (Bali), Metropolitanpost.id – Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Daerah Bali. Seorang perwira pertama yang bertugas di Yanma Polda Bali, IPDA Haris Budiono, diduga merangkap jabatan sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu, Kabupaten Badung.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, perwira tersebut diduga menjalankan pekerjaan di tempat hiburan malam tersebut tanpa adanya surat perintah resmi dari kesatuan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap aturan internal Polri yang melarang anggota aktif bekerja di luar kedinasan tanpa izin pimpinan.

Example 300x600

Isu rangkap jabatan ini sebenarnya bukan hal baru. Dugaan tersebut sempat mencuat ke publik melalui pemberitaan pada 15 Juli 2025, namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah telah dilakukan pemeriksaan atau tindakan disiplin oleh pihak berwenang.

Manajemen BSC Benarkan Status Pekerjaan

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan awak media kepada pihak manajemen Bali Social Club Canggu melalui pesan WhatsApp.

Seorang manager tempat hiburan tersebut merespons dan membenarkan bahwa IPDA Haris Budiono masih bekerja di lokasi tersebut.

“Siang.. Pak Haris memang masih berstatus bekerja di BSC. Mengenai surat perintah saya kurang faham. Mungkin HRD yang tau.. sebentar saya tanyakan ke HRD,” tulis manager BSC dalam pesan WhatsApp kepada awak media.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai status legalitas pekerjaan perwira polisi tersebut di lingkungan perusahaan swasta, termasuk apakah terdapat izin resmi dari institusi kepolisian.

Propam Polda Bali Belum Beri Penjelasan

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali terkait apakah dugaan rangkap jabatan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.

Situasi ini memicu perhatian sejumlah pihak yang menilai kasus tersebut perlu ditangani secara transparan demi menjaga integritas institusi kepolisian.

Tokoh Masyarakat Soroti Ketegasan Penegakan Aturan

Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Badung, Gung Indra, yang menilai Propam Polda Bali perlu bersikap tegas apabila benar terdapat anggota yang diduga melanggar aturan kedinasan.

“Propam Polda Bali harus tegas terhadap anggota yang melanggar. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Aturan harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Gung Indra.

Menurutnya, transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran oleh aparat sangat penting, terlebih Bali merupakan daerah tujuan wisata internasional yang selalu menjadi perhatian publik nasional maupun global.

Potensi Pelanggaran Aturan Disiplin Polri

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan pekerjaan di luar kedinasan tanpa izin dari pimpinan.

Selain itu, setiap anggota Polri juga terikat pada Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan personel untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta menghindari potensi konflik kepentingan dengan pihak swasta.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali dan Kabid Propam Polda Bali untuk memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari institusi kepolisian terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran disiplin tersebut.

Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.(Red/Tim)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *