METROPOLITAN POST— Dugaan praktik manipulasi dan penyimpangan dalam sistem pencatatan transaksi keuangan di PT Bank BNI Syariah kembali mencuat dan menjadi perhatian serius. Advokat Liliana Kartika, S.H., yang juga merupakan korban dalam perkara ini, mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus yang dinilai telah berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Sorotan utama dalam perkara ini adalah adanya pengakuan tertulis dari pihak bank terkait:
“Adanya kekeliruan perhitungan oleh sistem BNI Syariah Cabang Tangerang City.”
Bagi Liliana Kartika, pernyataan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi awal dari dugaan praktik yang lebih kompleks dan berpotensi merugikan secara sistemik.
LAPORAN RESMI DAN DUGAAN PELANGGARAN PIDANA
Upaya hukum telah ditempuh melalui laporan polisi dengan nomor: STTLP/B/4692/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 September 2022.
Dalam laporan tersebut, Liliana Kartika melaporkan, a.n: Andrianto Daru Kurniawan (Pimpinan Divisi Operasional PT Bank BNI Syariah), lalu melaporkan Endang Hermawan atas dugaan tindak pidana serius dalam tata kelola pembukuan dan transaksi perbankan, yang merujuk pada:
Pasal 49 Ayat (1) & (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Larangan manipulasi pembukuan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam sistem keuangan syariah
Pasal 55 & 56 KUHP Terkait keterlibatan pihak yang turut serta dalam dugaan tindak pidana
KRONOLOGI, DARI “KESALAHAN SISTEM” MENUJU DUGAAN POLA TERSTRUKTUR
Kasus ini berawal dari surat resmi PT Bank BNI Syariah tahun 2016 (No. BNISyOPD/02/815) yang mengakui adanya kekeliruan perhitungan sistem. Namun, menurut Liliana Kartika, fakta tersebut justru membuka indikasi bahwa permasalahan telah berlangsung sejak Maret 2014 dan tidak berhenti pada satu kejadian.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya:
Ketidaksesuaian saldo secara berulang
Perubahan data transaksi tanpa dasar yang jelas Inkonsistensi pencatatan yang tidak transparan Sebagai pimpinan operasional, pihak terlapor seharusnya tunduk pada POJK Nomor 12/POJK.03/2018 yang mewajibkan setiap perubahan data dilakukan secara sah, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun kondisi yang terjadi justru memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang berujung pada kerugian materiil yang signifikan.
LAPORAN TAMBAHAN DAN DUGAAN KEJANGGALAN PENANGANAN
Pada 12 Juli 2023, Liliana Kartika kembali mengajukan laporan lanjutan dengan nomor: STTLP/B/4020/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, setelah laporan sebelumnya dinilai mengalami kekeliruan dalam penerapan pasal oleh penyidik.
Namun, setelah proses permintaan dokumen kepada. pihak bank, perkara justru dihentikan. Padahal secara fakta:
Liliana Kartika adalah pihak yang secara nyata mengalami kerugian (de facto)
Secara yuridis, Endang Hermawan mengakui bahwa aset tersebut adalah milik Liliana Kartika Dengan demikian, sebagai pelapor, Liliana Kartika adalah pihak yang memiliki hak penuh atas proses hukum, termasuk pencabutan laporan.
Situasi ini memunculkan dugaan serius terkait Potensi persekongkolan antara oknum pihak bank dan pihak terkait
Dugaan ketidaksesuaian prosedur penyidikan Tidak dijalankannya mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri
KRITIK KERAS, PENANGANAN DINILAI LAMBAN DAN TIDAK TRANSPARAN
Memasuki tahun 2026, penanganan perkara ini dinilai stagnan dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Liliana Kartika menegaskan:
“Hukum tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan institusi keuangan besar. Pengakuan tertulis dari bank mengenai kesalahan sistem adalah bukti awal yang tidak terbantahkan. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar jawaban administratif.”
DESAKAN LANGSUNG KE PIMPINAN POLRI
Liliana Kartika mendesak, • Kapolri, •Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses penyidikan kasus ini.
Menurutnya, penuntasan perkara ini bukan hanya soal pemulihan kerugian pribadi, tetapi menyangkut, integritas sistem perbankan nasional Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah
Kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan institusi keuangan besar.
Keadilan tidak boleh ditunda. Sebab ketika keadilan dibiarkan menggantung, yang runtuh bukan hanya kepercayaan korban, tetapi juga kredibilitas sistem hukum itu sendiri.(Red)
Laporan : Bar.S


















