Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHHukumKEMENTERIAN

Dugaan WiFi Ilegal di Labura Menggema, Tim Investigasi Datangi Lokasi dan Hubungi Pelaku Usaha

Avatar photo
50
×

Dugaan WiFi Ilegal di Labura Menggema, Tim Investigasi Datangi Lokasi dan Hubungi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labuhanbatu Utara — Metropolitanpost.id | Praktik usaha jaringan internet rumahan atau yang dikenal masyarakat sebagai “WiFi kampung” di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini mulai menjadi sorotan tajam. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim wartawan di sejumlah titik Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan menemukan dugaan adanya usaha penyedia jaringan internet yang telah lama beroperasi tanpa kejelasan legalitas penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Investigasi yang berlangsung selama beberapa hari itu mengungkap fakta mencengangkan. Sejumlah jaringan internet diduga telah beroperasi bertahun-tahun dan terus memperluas pemasangan kabel hingga masuk ke permukiman warga tanpa adanya papan informasi izin usaha maupun keterangan legalitas resmi sebagai penyelenggara jasa internet (ISP).

Example 300x600

Koordinator Investigatif, Indra Muda Harahap, mengatakan pihaknya tidak ingin sekadar menulis dugaan tanpa melakukan penelusuran langsung di lapangan.

“Kami turun langsung ke beberapa titik pemasangan kabel dan mencoba melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang diduga menjalankan usaha jaringan internet tersebut. Ada yang dihubungi melalui telepon WhatsApp, ada juga yang dikirim pesan WhatsApp. Bahkan tim sempat mendatangi alamat usaha yang disebut-sebut warga sebagai pusat pengelolaan jaringan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, sebagian pihak yang coba dikonfirmasi memilih tidak memberikan jawaban pasti terkait legalitas usaha mereka. Beberapa nomor WhatsApp disebut aktif, namun tidak memberikan penjelasan rinci ketika ditanya mengenai izin penyelenggara telekomunikasi.

“Ada yang hanya menjawab singkat, ada yang membaca pesan tanpa membalas, dan ada juga yang terkesan menghindar ketika ditanya soal izin resmi ISP maupun izin penyelenggara jaringan,” katanya.

Dari hasil penelusuran investigatif, sebagian pelaku usaha diduga hanya berbekal kerja sama penyedia bandwidth atau reseller internet. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk meyakinkan masyarakat seolah usaha mereka telah legal sepenuhnya.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki dasar hukum dan izin resmi dari pemerintah melalui kementerian terkait.

Dalam Pasal 7 UU Telekomunikasi ditegaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan telekomunikasi khusus. Kemudian Pasal 8 menyebutkan bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam penjelasan Pasal 9 disebutkan, pihak yang menyewakan kembali jaringan kepada masyarakat wajib memiliki izin penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Di lapangan, kondisi pemasangan kabel internet juga menjadi perhatian masyarakat. Kabel-kabel terlihat menjuntai di tiang dan melintas di sekitar rumah warga tanpa standar keamanan yang jelas.

Seorang warga Kecamatan Kualuh Hulu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan kondisi tersebut.

“Kabel internet sekarang semrawut kali. Ada yang rendah melintang dekat rumah warga. Kami pun tidak tahu apakah usaha mereka resmi atau tidak,” ungkapnya.

Warga lain di Kualuh Selatan juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap menjamurnya jaringan internet rumahan tersebut.

“Kalau memang resmi, tentu masyarakat tidak keberatan. Tapi kalau tidak ada izin dan dibiarkan bertahun-tahun, ini yang jadi pertanyaan besar. Siapa yang mengawasi?” ujarnya.

Hasil investigasi juga menemukan dugaan bahwa beberapa usaha jaringan internet tersebut telah berkembang cukup besar dengan jumlah pelanggan yang terus bertambah setiap tahun.

Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius:

Apakah seluruh usaha tersebut telah terdaftar resmi di Komdigi?

Apakah mereka memiliki NIB sektor telekomunikasi?

Apakah telah mengantongi izin ISP atau izin penyelenggara jasa internet?

Bagaimana sistem pengawasan terhadap aktivitas usaha jaringan internet di daerah?

Apakah seluruh kewajiban pajak dan retribusi telah dipenuhi?

Tim investigasi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Data hasil penelusuran masih terbuka terhadap hak jawab maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, hingga instansi perpajakan agar turun langsung melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas seluruh jaringan internet yang beroperasi di Labura.

“Internet memang kebutuhan masyarakat saat ini. Tapi semua usaha tetap harus tunduk pada aturan hukum. Jangan sampai ada kesan usaha berjalan bebas bertahun-tahun tanpa pengawasan,” tegas Indra Muda Harahap.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pihak yang coba dikonfirmasi masih belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas usaha jaringan internet yang mereka jalankan. (**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *