“25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara: Ketika Hukum Dipertanyakan Publik”
DENPASAR – Sebuah ironi penegakan hukum kembali menyita perhatian masyarakat. Dua pemuda di Medan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar karena diduga membeli sekitar 25 liter Pertalite menggunakan jeriken. Sementara dalam perkara serupa di Bali, seorang terdakwa hanya dijatuhi hukuman 1 bulan 20 hari penjara.
Perbedaan yang menganga ini bukan sekadar angka. Ini menyangkut satu hal yang jauh lebih besar: kepercayaan rakyat terhadap keadilan hukum.
Di Medan, AA dan RA kini menghadapi ancaman pidana berat berdasarkan Undang-Undang Migas. Jaksa menerapkan pasal dengan ancaman maksimal yang membuat publik terkejut.
Di sisi lain, perkara serupa yang pernah menjadi perhatian publik di Bali berakhir dengan hukuman yang jauh lebih ringan setelah hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan dan faktor-faktor lainnya.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mengguncang nurani publik:
Mengapa dua perkara yang dipersepsikan masyarakat memiliki kemiripan bisa menghasilkan perlakuan hukum yang begitu jauh berbeda?
Tentu setiap perkara memiliki fakta hukum, alat bukti, dan konstruksi yuridis yang berbeda. Namun ketika perbedaannya sedemikian mencolok, publik berhak bertanya apakah asas “equality before the law” benar-benar masih menjadi roh penegakan hukum di Indonesia.
Lebih mengusik lagi, di tengah maraknya pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dalam jumlah besar yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, justru kasus yang melibatkan puluhan liter BBM menjadi sasaran penindakan yang begitu keras.
Kondisi ini memunculkan persepsi yang berbahaya bagi negara hukum:
Jangan sampai hukum terlihat begitu perkasa saat berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pelaku yang memiliki kekuatan ekonomi, jaringan, atau pengaruh.
Publik tidak sedang meminta pelanggar hukum dibebaskan. Publik juga tidak sedang mengintervensi proses peradilan. Yang diminta masyarakat hanyalah satu: konsistensi.
Karena hukum yang adil bukan diukur dari seberapa berat seseorang dihukum, melainkan dari seberapa setara hukum diterapkan kepada siapa pun tanpa memandang status sosial, kekuatan politik, maupun kedudukan ekonomi.
Kasus AA dan RA masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dan keduanya tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Namun satu hal yang sudah pasti, perkara ini telah membuka luka lama yang belum pernah benar-benar sembuh dalam benak masyarakat.
Ketika 25 liter Pertalite bisa berujung ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, sementara perkara lain berakhir dengan hukuman 1 bulan 20 hari, rakyat berhak bertanya:
Apakah timbangan keadilan masih berada di titik yang sama untuk semua orang, atau memang masih berlaku ungkapan yang selama ini hidup di tengah masyarakat:
“Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Laporan: Keluarga korban















