Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

DEKLARASI NASIONAL PERLINDUNGAN SOSIAL SEKTOR INFORMAL PERSAMPAHAN DILUNCURKAN, PEMERINTAH PERKUAT PERLINDUNGAN 4.000 PEMULUNG BANTAR GEBANG

Avatar photo
88
×

DEKLARASI NASIONAL PERLINDUNGAN SOSIAL SEKTOR INFORMAL PERSAMPAHAN DILUNCURKAN, PEMERINTAH PERKUAT PERLINDUNGAN 4.000 PEMULUNG BANTAR GEBANG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Jakarta, – Upaya meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan pekerja sektor informal persampahan memasuki babak baru. Pemerintah melalui kolaborasi Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan secara serentak di seluruh Indonesia.

Example 300x600

Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, di RDF Plant Rorotan, Jakarta, menjadi momentum penting dalam memperkuat perhatian negara terhadap para pekerja informal yang selama ini memiliki peran besar dalam rantai pengelolaan sampah, tetapi masih menghadapi berbagai tantangan dalam aspek perlindungan sosial dan ketenagakerjaan.

Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan Open House RDF Plant Rorotan, untuk melihat secara langsung penyempurnaan fasilitas pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang telah dilakukan.

Kegiatan ini dihadiri dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Ketenagakerjaan, serta Gubernur DKI Jakarta Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M.
Kolaborasi Pemerintah untuk Pekerja Informal Persampahan
Gubernur DKI Jakarta Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. menyampaikan bahwa program perlindungan sosial bagi pekerja informal persampahan merupakan bentuk nyata kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan kementerian terkait.

Menurut Pramono, pekerja informal seperti pemulung memiliki kontribusi penting dalam sistem pengelolaan persampahan. Karena itu, keberadaan mereka perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan yang lebih baik dari pemerintah.

“Hari ini Pemerintahan DKI Jakarta bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kemudian dengan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kolaborasi untuk pekerja yang disebut dengan pekerja informal, pemungut sampah yang ada di Bantargebang,” ujar Pramono dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan yang selama ini dilakukan secara informal sudah semestinya mendapatkan penanganan yang lebih formal, terutama dalam hal perlindungan sosial dan jaminan bagi para pekerjanya.

Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan pendataan terhadap sekitar 4.000 pemulung yang beraktivitas di kawasan Bantargebang.

“Kurang lebih ada sejumlah 4.000 pemulung yang ada di Bantargebang yang terdaftar. Sebenarnya ini sudah dilakukan sejak tahun 2017,” ungkapnya.

Pendataan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk memastikan bahwa para pekerja informal persampahan mendapatkan akses terhadap berbagai bentuk perlindungan sosial.

Anggaran Perlindungan Terus Diperkuat
Pramono juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung perlindungan bagi para pekerja informal persampahan tersebut.

Ia menyebut, pada 2026, pemerintah telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp806 juta untuk program yang berkaitan dengan perlindungan pekerja informal pemungut sampah di kawasan Bantargebang.

“Yang terakhir di tahun 2026 kemarin kurang lebih kita membayarkan, mengeluarkan sekitar Rp806 juta,” kata Pramono.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan adanya komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan perhatian kepada kelompok pekerja yang selama ini memiliki posisi penting dalam pengelolaan sampah.

Bagi Pramono, perlindungan terhadap pekerja persampahan bukan hanya persoalan kesejahteraan, tetapi juga bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Program Dinilai Menjadi Terobosan
Pramono mengapresiasi program yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.

Ia menilai, perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan merupakan program yang sangat penting karena memberikan kepastian dan perlindungan kepada para pekerja yang selama ini bekerja di sektor persampahan.

“Saya ingin menyampaikan dalam kesempatan ini, program yang digagas oleh Bapak Menteri Lingkungan Hidup menurut saya adalah program yang sangat jernih,” ujar Pramono.

Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada para pekerja persampahan, termasuk pemulung yang berada di kawasan Bantargebang maupun daerah lainnya.

Ia berharap model perlindungan tersebut tidak hanya diterapkan di Jakarta, tetapi dapat dikembangkan secara nasional.

Dengan demikian, pekerja informal persampahan yang berada di berbagai daerah dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dan memiliki kepastian dalam menjalankan pekerjaannya.
Perlindungan dari Hulu hingga Hilir
Pramono menekankan pentingnya membangun ekosistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, sektor persampahan tidak hanya berkaitan dengan teknologi pengolahan sampah, tetapi juga menyangkut manusia yang bekerja di dalam seluruh rantai pengelolaan tersebut.
Para pemulung, pekerja pengangkutan, pemilah sampah, hingga pekerja pengolahan memiliki kontribusi yang saling berkaitan dalam mengurangi volume sampah dan meningkatkan nilai ekonomi material yang masih dapat dimanfaatkan.

Karena itu, menurut Pramono, perlindungan sosial harus menjadi bagian integral dari pembangunan sektor persampahan.

“Harapannya dari hulu sampai hilir yang ada di sektor pemulung persampahan, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah lain, bisa dilakukan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah ingin membangun paradigma baru dalam pengelolaan sampah. Pekerja informal tidak lagi hanya dipandang sebagai bagian dari aktivitas pengumpulan sampah, tetapi sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan.

RDF Plant Rorotan Jadi Bagian Transformasi Pengelolaan Sampah
Selain deklarasi perlindungan sosial, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Open House RDF Plant Rorotan.

Open House menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk melihat secara langsung berbagai penyempurnaan yang telah dilakukan terhadap fasilitas RDF Plant Rorotan.
Teknologi RDF merupakan salah satu pendekatan dalam pengelolaan sampah yang bertujuan mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang memiliki nilai guna.

Kehadiran RDF Plant Rorotan diharapkan dapat menjadi bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah di Jakarta, terutama dalam mengurangi ketergantungan terhadap metode pembuangan akhir.

Penguatan teknologi pengolahan sampah juga dinilai penting seiring meningkatnya volume sampah yang dihasilkan masyarakat setiap hari.

Melalui pengembangan fasilitas pengolahan, sampah yang sebelumnya hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan dapat didorong menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan energi.

Momentum Membangun Ekosistem Persampahan Berkelanjutan
Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja persampahan.
Kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan persampahan membutuhkan pendekatan lintas sektor.

Tidak cukup hanya membangun fasilitas pengolahan sampah. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa manusia yang bekerja dalam sistem tersebut mendapatkan perlindungan, penghargaan, dan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Para pemulung yang setiap hari beraktivitas di tengah persoalan sampah memiliki kontribusi besar dalam mengurangi beban lingkungan. Aktivitas memilah dan mengumpulkan material yang masih memiliki nilai guna turut membantu mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.

Karena itu, penguatan perlindungan sosial menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kehidupan para pekerja sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah nasional.

Dari Jakarta untuk Indonesia
Peluncuran program ini diharapkan menjadi contoh yang dapat direplikasi oleh pemerintah daerah lainnya.

Dengan adanya pendataan, perlindungan sosial, penguatan kapasitas, serta dukungan terhadap pekerja informal persampahan, pemerintah dapat membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih manusiawi sekaligus berkelanjutan.

Jakarta melalui pengalaman pengelolaan pekerja informal persampahan di Bantargebang dapat menjadi salah satu contoh bagaimana pemerintah daerah membangun kolaborasi dengan pemerintah pusat.

Sementara itu, keberadaan RDF Plant Rorotan memperlihatkan bahwa pengelolaan sampah juga terus diarahkan menuju pemanfaatan teknologi dan pendekatan yang lebih modern.

Sinergi antara perlindungan manusia dan inovasi teknologi inilah yang menjadi kunci dalam membangun masa depan pengelolaan persampahan Indonesia.

Deklarasi nasional tersebut akhirnya bukan sekadar seremoni, melainkan diharapkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang lebih konkret bagi para pekerja informal persampahan di seluruh Indonesia.

Dengan perlindungan sosial yang semakin kuat, dukungan teknologi pengolahan sampah, serta kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, sektor persampahan diharapkan mampu bergerak menuju ekosistem yang lebih tertata, produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dari pemulung hingga fasilitas pengolahan, dari hulu hingga hilir, seluruh mata rantai persampahan memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan membangun Indonesia yang lebih berkelanjutan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *