metropolitanpost.com – Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, pertanyaan tentang Indonesia tidak lagi cukup dijawab dengan kalimat bahwa bangsa ini telah bebas dari penjajahan. Kemerdekaan memang telah menjadi fakta sejarah sejak 17 Agustus 1945, tetapi kedaulatan adalah pekerjaan yang harus terus diperjuangkan. Karena itu, peringatan 81 tahun Indonesia merdeka menjadi momentum penting untuk berhenti sejenak dari seremoni, lalu bertanya dengan lebih kritis: sudah sejauh mana sesungguhnya kita berdaulat?
Pertanyaan itulah yang hendak dibawa Komite Generasi Muda Timur Indonesia (Kogamti) melalui Bincang Publik Forum Kebangsaan 81 Tahun Indonesia Merdeka. Forum tersebut mengangkat tema “Sudah Sejauh Mana Kita Berdaulat”, sebuah tema yang sengaja ditempatkan bukan sebagai slogan, melainkan sebagai pintu masuk untuk membicarakan kembali hubungan antara demokrasi, kekuasaan, hukum, dan kedaulatan rakyat. Di tengah kehidupan politik yang terus bergerak dan ruang publik yang semakin kompleks, pertanyaan tersebut terasa semakin relevan.
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Zaki Mubarak, akademisi dan peneliti senior PPSDM UIN Jakarta, serta Alfred Fabika, SH, pakar hukum, aktivis, dan pemerhati demokrasi. Kehadiran dua pembicara dengan perspektif berbeda tersebut membuat forum tidak hanya melihat kedaulatan dari sisi politik, tetapi juga dari perspektif hukum dan kehidupan demokrasi.
Bagi Kogamti, peringatan kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada pengulangan narasi sejarah atau seremoni tahunan. Merah Putih boleh berkibar, lagu kebangsaan boleh bergema, dan pidato kenegaraan boleh disampaikan dengan penuh semangat, tetapi semua itu perlu disertai pertanyaan tentang bagaimana cita-cita kemerdekaan bekerja dalam kehidupan nyata. Apa arti kedaulatan apabila rakyat tidak memiliki ruang yang cukup untuk menentukan arah bangsanya? Apa arti demokrasi apabila suara masyarakat hanya penting ketika pemilu berlangsung? Dan apa arti negara hukum apabila hukum kehilangan jarak dari kepentingan kekuasaan?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itulah yang membuat tema Bincang Publik Forum Kebangsaan terasa relevan dengan suasana 81 tahun Indonesia merdeka. Sejumlah refleksi publik pada momentum kemerdekaan tahun ini juga menunjukkan bahwa makna merdeka semakin sering dikaitkan dengan persoalan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan sosial, kebebasan berpendapat, dan hubungan antara masyarakat dengan kekuasaan.
Forum yang digagas Kogamti dapat dibaca sebagai ruang untuk menghidupkan kembali tradisi diskusi kebangsaan. Bukan diskusi yang hanya mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan percakapan yang berani menguji kembali perjalanan republik. Sebab bangsa yang sehat bukan bangsa yang tidak memiliki masalah, melainkan bangsa yang masih memiliki keberanian untuk membicarakan masalahnya secara terbuka.
Kemerdekaan Bukan Sekadar Perayaan
Kemerdekaan memiliki dimensi yang jauh lebih dalam daripada terbebas dari penjajahan secara formal. Sebuah bangsa dapat memiliki pemerintahan sendiri, memiliki wilayah, memiliki konstitusi, dan memiliki lembaga-lembaga negara, tetapi pertanyaan tentang kedaulatan tetap harus diajukan. Kedaulatan menyangkut kemampuan sebuah bangsa untuk menentukan masa depannya sendiri sekaligus memastikan bahwa kekuasaan negara pada akhirnya bekerja untuk kepentingan rakyat.
Di sinilah peringatan 81 tahun kemerdekaan menjadi semacam cermin. Indonesia dapat melihat berbagai capaian yang telah diraih, tetapi pada saat yang sama juga harus berani melihat bagian-bagian yang masih retak. Demokrasi berkembang, tetapi kualitas partisipasi publik masih menjadi pekerjaan rumah. Institusi negara berjalan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap proses politik dan hukum harus terus dirawat. Teknologi memperluas akses informasi, tetapi pada saat yang sama menghadirkan tantangan baru berupa manipulasi informasi, polarisasi, dan dominasi algoritma.
Refleksi kemerdekaan tahun 2026 bahkan mulai memperluas pembicaraan tentang penjajahan dalam bentuk baru, termasuk penguasaan perhatian, data, dan cara berpikir melalui ekosistem digital. Karena itu, membicarakan kedaulatan hari ini tidak cukup hanya dengan melihat batas wilayah negara. Kedaulatan juga menyentuh kedaulatan politik, ekonomi, hukum, informasi, sumber daya, dan pikiran warga negara.
Kedaulatan Rakyat sebagai Ukuran
Pada akhirnya, ukuran paling sederhana dari sebuah negara yang berdaulat adalah apakah rakyat memiliki posisi yang nyata dalam menentukan arah negara. Konstitusi menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip fundamental kehidupan bernegara, sehingga demokrasi semestinya bukan sekadar mekanisme memilih penguasa, melainkan sistem yang memastikan kekuasaan dapat dikontrol, dipertanggungjawabkan, dan dikoreksi oleh masyarakat.
Karena itu, forum diskusi dengan tema “Sudah Sejauh Mana Kita Berdaulat” menjadi penting justru karena pertanyaannya tidak memberikan jawaban sejak awal. Ia memaksa peserta untuk melakukan evaluasi. Kita boleh bangga menjadi bangsa merdeka, tetapi kebanggaan tidak boleh membuat kita kehilangan daya kritis. Kemerdekaan yang matang adalah kemerdekaan yang mampu menilai dirinya sendiri.
Sebagai akademisi ilmu politik, Dr. Zaki Mubarak membawa perspektif yang menempatkan demokrasi sebagai persoalan kelembagaan sekaligus persoalan perilaku politik masyarakat. Dalam konteks forum ini, demokrasi dapat dibaca bukan sekadar sebagai prosedur elektoral. Demokrasi adalah proses yang lebih panjang: bagaimana kekuasaan diperoleh, bagaimana kekuasaan digunakan, bagaimana keputusan publik dibuat, bagaimana kritik diperlakukan, dan bagaimana masyarakat memiliki kesempatan untuk mengoreksi kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan umum.
Pesan yang mengemuka dalam pembahasan tentang demokrasi dapat dirumuskan secara tajam: demokrasi kehilangan maknanya ketika rakyat hanya dibutuhkan untuk memberikan suara, tetapi tidak dibutuhkan untuk mengawasi kekuasaan. Kalimat ini menjadi salah satu garis merah penting dalam perbincangan mengenai kedaulatan. Sebab, jika rakyat hanya hadir lima tahun sekali sementara keputusan publik berlangsung setiap hari, maka demokrasi berisiko menyusut menjadi sekadar ritual politik.
Demokrasi Tidak Boleh Berhenti di Kotak Suara
Pemilu adalah elemen penting dalam demokrasi, tetapi demokrasi tidak selesai ketika surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara. Setelah pemilu berakhir, justru dimulailah pekerjaan yang lebih berat: memastikan mandat rakyat benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan publik. Di sinilah masyarakat sipil, media, akademisi, organisasi kepemudaan, dan kelompok-kelompok warga memiliki peran yang sangat penting sebagai pengawas kekuasaan.
Demokrasi membutuhkan warga yang tidak mudah menyerahkan seluruh urusan politik kepada elite. Warga harus memiliki keberanian bertanya, membaca kebijakan, memeriksa informasi, menyampaikan kritik, dan ikut terlibat dalam berbagai proses pengambilan keputusan publik. Tanpa itu, demokrasi dapat berubah menjadi panggung yang ramai ketika pemilu berlangsung, tetapi sepi ketika kebijakan dibuat.
“Jangan ukur demokrasi hanya dari seberapa sering rakyat memilih, tetapi dari seberapa kuat rakyat mampu mengawasi kekuasaan.” Rumusan tersebut menggambarkan semangat kritis yang relevan dengan tema forum, sekaligus menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus hadir dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya dalam kalender politik.
Ketika Rakyat Hanya Menjadi Penonton
Persoalan muncul ketika masyarakat secara perlahan diposisikan hanya sebagai penonton. Kebijakan dibuat di ruang-ruang kekuasaan, sementara masyarakat menerima hasil akhirnya. Kritik kemudian dianggap sebagai gangguan, perbedaan pandangan dicurigai sebagai ancaman, dan ruang publik berubah menjadi arena yang hanya memberikan tempat kepada suara-suara yang nyaman bagi kekuasaan.
Demokrasi yang sehat justru membutuhkan suara yang berbeda. Pemerintah membutuhkan kritik agar kebijakannya dapat diperbaiki. Masyarakat membutuhkan informasi yang beragam agar tidak terjebak dalam propaganda. Negara membutuhkan institusi yang kuat agar kekuasaan tidak bergantung pada kehendak satu kelompok.
Di sinilah generasi muda memiliki posisi strategis. Anak-anak muda bukan sekadar pewaris masa depan, tetapi warga negara yang hidup di tengah perubahan hari ini. Mereka harus memiliki ruang untuk bertanya, berdiskusi, berbeda pendapat, dan menguji gagasan tanpa harus takut kehilangan haknya sebagai warga negara.
Kedaulatan tidak dapat dipisahkan dari persoalan kekuasaan. Setiap kekuasaan yang diberikan melalui mandat demokratis harus memiliki batas. Kekuasaan tanpa kontrol berpotensi menjadi kekuasaan yang merasa dirinya selalu benar. Karena itu, demokrasi membutuhkan institusi, hukum, pers yang bebas, masyarakat sipil, dan warga negara yang kritis.
Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua kata yang sangat penting. Pengalaman pengelolaan kebijakan publik menunjukkan bahwa ketika keputusan negara menyangkut kepentingan masyarakat luas, prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Dr. Zaki Mubarak juga menekankan pentingnya transparansi dan amanah agar pengelolaan urusan publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Pesan tersebut memiliki relevansi yang luas. Kekuasaan bukan hadiah. Kekuasaan adalah mandat. Ketika mandat publik diperlakukan sebagai milik pribadi atau kelompok, maka jarak antara demokrasi dan oligarki menjadi semakin tipis. Karena itu, pertanyaan tentang kedaulatan pada dasarnya juga merupakan pertanyaan tentang siapa yang paling diuntungkan dari penggunaan kekuasaan negara.
Kedaulatan Harus Dijaga dengan Hukum
Perspektif berbeda hadir melalui Alfred Fabika, SH, pakar hukum, aktivis, dan pemerhati demokrasi. Jika politik berbicara tentang bagaimana kekuasaan mendapatkan legitimasi, hukum berbicara tentang batas-batas yang harus ditaati oleh kekuasaan. Keduanya tidak dapat dipisahkan ketika sebuah bangsa ingin membangun demokrasi yang sehat.
Negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki banyak peraturan. Negara hukum adalah negara yang memastikan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak, termasuk mereka yang sedang memegang kekuasaan. Ketika hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa tetapi tumpul terhadap pemilik kekuasaan, maka persoalannya bukan hanya penegakan hukum. Persoalannya adalah kepercayaan terhadap negara.
Demokrasi tanpa hukum dapat berubah menjadi pertarungan kekuatan. Sebaliknya, hukum tanpa demokrasi dapat kehilangan legitimasi sosial. Karena itu, demokrasi dan hukum harus saling menopang. Demokrasi memberikan legitimasi kepada kekuasaan, sementara hukum memastikan kekuasaan tersebut tidak melampaui batas.
Dalam semangat pembahasan Alfred Fabika, kritik terhadap demokrasi bukan berarti menolak demokrasi. Justru sebaliknya, kritik diperlukan agar demokrasi tidak mengalami pembusukan dari dalam. “Ketika hukum mulai mengikuti kehendak kekuasaan, yang terancam bukan hanya keadilan, tetapi juga kedaulatan rakyat.” Kalimat tersebut dapat menjadi penanda kuat bagi diskusi mengenai hubungan antara hukum, kekuasaan, dan masyarakat.
Jangan Sampai Hukum Menjadi Alat Kekuasaan
Hukum seharusnya menjadi pagar yang menjaga seluruh warga negara. Ia bukan palu yang hanya digunakan kepada mereka yang lemah, dan bukan pula perisai yang melindungi mereka yang kuat. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi fondasi penting agar masyarakat percaya bahwa negara benar-benar hadir untuk semua.
Ketika masyarakat mulai melihat hukum sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan berdasarkan posisi dan kekuasaan, maka demokrasi akan kehilangan salah satu fondasi utamanya. Rakyat mungkin masih dapat memilih, tetapi kepercayaan kepada institusi negara perlahan terkikis.
Di sinilah supremasi hukum menjadi bagian dari kedaulatan. Bangsa yang berdaulat bukan hanya bangsa yang mampu membuat undang-undang, tetapi bangsa yang mampu memastikan hukum tersebut bekerja secara adil. Kedaulatan harus terasa di ruang sidang, di kantor pemerintahan, di jalan raya, di ruang digital, dan dalam kehidupan warga sehari-hari.
Negara hukum harus memiliki jarak yang sehat dari kepentingan politik jangka pendek. Hukum tidak boleh berubah menjadi alat untuk menghukum lawan dan melindungi kawan. Jika hal itu terjadi, masyarakat akan sulit membedakan antara hukum sebagai instrumen keadilan dan hukum sebagai instrumen kekuasaan.
Karena itu, diskusi tentang kedaulatan harus membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang mengendalikan negara? Apakah institusi negara bekerja berdasarkan konstitusi dan kepentingan rakyat, ataukah keputusan publik terlalu mudah dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan kepada siapa pun. Ia adalah pertanyaan demokratis yang harus selalu boleh diajukan oleh warga negara. Demokrasi yang takut pada pertanyaan justru menunjukkan bahwa ada sesuatu yang perlu diperiksa.
Delapan puluh satu tahun adalah usia yang cukup panjang untuk sebuah negara melakukan evaluasi. Indonesia telah melewati berbagai fase sejarah, dari masa awal kemerdekaan, demokrasi parlementer, Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, hingga Reformasi. Setiap zaman meninggalkan pelajaran. Setiap perubahan politik memberikan pengalaman baru tentang hubungan antara negara, rakyat, hukum, dan kekuasaan.
Namun, sejarah tidak otomatis menjamin masa depan. Demokrasi harus dirawat oleh setiap generasi. Nilai-nilai kemerdekaan harus diterjemahkan kembali sesuai tantangan zaman. Jika generasi baru tidak memahami pentingnya kebebasan, hukum, toleransi, dan kontrol terhadap kekuasaan, maka kemunduran demokrasi selalu mungkin terjadi.
Refleksi publik pada momentum 81 tahun kemerdekaan tahun ini menunjukkan bahwa pertanyaan tentang “merdeka untuk siapa” dan sejauh mana kemerdekaan menghadirkan keadilan masih menjadi bahan perdebatan masyarakat.
Pertanyaan paling sederhana sekaligus paling sulit mungkin adalah: siapa yang sesungguhnya berdaulat? Secara konstitusional, jawabannya adalah rakyat. Namun, jawaban normatif itu harus diuji dalam praktik. Seberapa besar rakyat dapat memengaruhi kebijakan? Seberapa terbuka pemerintah terhadap kritik? Seberapa independen lembaga hukum? Seberapa kuat masyarakat sipil melakukan kontrol?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut masih belum memuaskan, maka pekerjaan demokrasi belum selesai. Dan mungkin justru di situlah makna sesungguhnya dari forum seperti Bincang Publik Forum Kebangsaan.
Forum ini tidak harus menghasilkan satu jawaban final. Yang lebih penting adalah menghadirkan keberanian untuk bertanya. Sebab bangsa yang berhenti bertanya tentang dirinya sendiri akan mudah kehilangan arah.
Menjaga Ruang Publik dan Suara Generasi Muda
Ruang publik adalah jantung demokrasi. Di sanalah masyarakat bertemu dengan gagasan, perbedaan, kritik, dan alternatif. Ketika ruang publik sehat, perbedaan tidak otomatis menjadi permusuhan. Ketika ruang publik menyempit, perbedaan mudah berubah menjadi polarisasi.
Karena itu, forum kebangsaan yang melibatkan generasi muda memiliki arti strategis. Anak muda perlu didorong bukan hanya untuk menjadi konsumen informasi, tetapi juga menjadi produsen gagasan. Mereka harus mampu membedakan kritik dengan kebencian, perbedaan dengan permusuhan, serta kebebasan dengan penyalahgunaan kebebasan.
Demokrasi membutuhkan generasi yang berani berpikir. Kedaulatan membutuhkan generasi yang berani bertanya. Dan Indonesia membutuhkan generasi yang tidak takut mengoreksi kekuasaan ketika kekuasaan mulai menjauh dari rakyat.
Kehadiran Kogamti dalam forum ini memperlihatkan bahwa agenda kebangsaan tidak harus selalu lahir dari institusi formal negara. Organisasi masyarakat dan komunitas generasi muda juga memiliki peran dalam membangun kesadaran kebangsaan. Forum semacam ini dapat menjadi ruang pendidikan politik masyarakat sekaligus tempat bertemunya berbagai perspektif.
Kogamti dapat menempatkan isu kedaulatan sebagai agenda yang dekat dengan kehidupan generasi muda. Kedaulatan bukan konsep abstrak yang hanya dibicarakan di ruang akademik. Ia berkaitan dengan pekerjaan, pendidikan, hukum, akses informasi, pengelolaan sumber daya alam, kebebasan berekspresi, hingga kesempatan generasi muda menentukan masa depannya sendiri.
Diskusi akan memiliki arti yang lebih besar apabila tidak berhenti sebagai percakapan. Gagasan yang muncul harus diterjemahkan menjadi kesadaran publik. Kesadaran kemudian dapat berkembang menjadi partisipasi, dan partisipasi yang sehat pada akhirnya menjadi kekuatan demokrasi.
Karena itu, pertanyaan “Sudah Sejauh Mana Kita Berdaulat?” sebaiknya tidak selesai ketika acara berakhir. Ia harus dibawa pulang oleh setiap peserta. Dibicarakan kembali di kampus, komunitas, organisasi, media, ruang keluarga, bahkan media sosial.
Sebab kedaulatan bukan milik pemerintah semata. Kedaulatan adalah milik rakyat, dan rakyat harus terus belajar bagaimana menggunakan kedaulatannya secara bertanggung jawab.
Bincang Publik Forum Kebangsaan 81 Tahun Indonesia Merdeka yang digagas Kogamti menjadi momentum untuk membaca kembali arti kemerdekaan dari perspektif yang lebih kritis. Dengan menghadirkan Dr. Zaki Mubarak dan Alfred Fabika, SH, forum ini membuka ruang dialog tentang demokrasi, hukum, kekuasaan, dan kedaulatan rakyat.
Pesan yang paling kuat dari tema tersebut adalah bahwa kemerdekaan tidak boleh berhenti sebagai ingatan sejarah. Kemerdekaan harus terus diperjuangkan dalam bentuk demokrasi yang sehat, hukum yang adil, pemerintahan yang transparan, dan masyarakat yang memiliki ruang untuk berpartisipasi.
Indonesia telah merdeka selama 81 tahun. Tetapi pertanyaan tentang kedaulatan akan selalu relevan selama masih ada kekuasaan yang harus diawasi, hukum yang harus ditegakkan, ketimpangan yang harus dikurangi, dan suara rakyat yang harus didengar.
Pada akhirnya, mungkin bukan pertanyaan “apakah Indonesia sudah merdeka?” yang paling penting. Pertanyaan yang lebih menantang adalah: apakah rakyat Indonesia sudah benar-benar merasakan dirinya sebagai pemilik kedaulatan? Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka perjuangan belum selesai. Dan justru di situlah kemerdekaan memperoleh makna yang sebenarnya.
Tentang Kogamti:
Komite Generasi Muda Timur Indonesia (Kogamti), sebuah organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia yang aktif memberikan pandangan, kritik, serta dukungan terhadap berbagai isu sosial, kebijakan pemerintah, dan perkembangan sektor olahraga nasional. Kogamti juga kerap merespons isu-isu strategis nasional, seperti memberikan penilaian terhadap kinerja pejabat pemerintah dan menyoroti layanan lembaga keuangan.
Kogamti cukup aktif menyampaikan pandangan mengenai persatuan nasional, pembangunan Indonesia Timur, kepemudaan, pemerintahan, serta isu sosial-politik nasional. Salah satu karakter yang terlihat dari aktivitas Kogamti adalah perhatian terhadap pembangunan dan kepentingan masyarakat di kawasan Indonesia Timur.
Kogamti dapat ditempatkan sebagai salah wadah generasi muda yang membawa aspirasi Indonesia Timur ke dalam percakapan kebangsaan, dengan perhatian pada persatuan nasional, pembangunan daerah, peningkatan SDM, ekonomi kerakyatan, kepemudaan, dan masa depan generasi muda.
















