METROPOLITAN POST— Langkah penguatan kelembagaan FBO Law Firm dan ABS Law Firm memasuki tahap penting. Kedua Persekutuan Perdata tersebut telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Usaha pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
FBO Law Firm tercatat berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 27 Agustus 2026 dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor AHU-0001754-AH.01.22 Tahun 2026, yang diterbitkan di Jakarta pada 4 September 2026.
Sementara ABS Law Firm, atau Persekutuan Perdata Anak Bangsa Sejati, tercatat berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 27 Agustus 2026 dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor AHU-0001778-AH.01.22 Tahun 2026, diterbitkan pada 07 September 2026.
Kedua firma berkedudukan di Kota Bekasi dan bergerak dalam bidang jasa profesional hukum, meliputi aktivitas pengacara, konsultasi hukum, serta konsultasi kekayaan intelektual.
Pembentukan FBO Law Firm dan ABS Law Firm sebelumnya telah melalui proses konsolidasi dan penguatan kelembagaan.
Dalam audiensi pimpinan ABS dan FBO bersama Dewan Pelindung, jajaran pengurus dan tim pada 14 Agustus 2026, rencana pembentukan kedua firma tersebut mendapat dukungan untuk dikembangkan secara serius dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, kepastian hukum dan kode etik.
Presiden ABS & FBO, Ferdinand Weimar DJ, menegaskan bahwa pendirian kedua firma merupakan pengembangan dari semangat perjuangan, kebangsaan dan pengabdian yang selama ini dibangun melalui ABS dan FBO.
“FBO lahir dari semangat perjuangan, disiplin, keberanian dan sportivitas. Nilai-nilai itu pula yang menjadi fondasi kami dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas,” tegas Ferdinand, (13/9).
Sementara itu, ABS Law Firm mengusung semangat “Advocacy, Building Trust, Solutions”, sebagai komitmen untuk menghadirkan pendampingan hukum profesional, membangun kepercayaan dan memberikan solusi bagi masyarakat serta para pencari keadilan.
Dengan tercatatnya kedua Persekutuan Perdata tersebut, FBO Law Firm dan ABS Law Firm selanjutnya diarahkan untuk memperkuat sumber daya manusia, kompetensi, tata kelola dan kesiapan pelayanan hukum.
Kehadiran keduanya diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi berkembang menjadi wadah advokasi, konsultasi, edukasi dan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, menjunjung tinggi kode etik, supremasi hukum, keadilan serta kepentingan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“ABS ONE, FBO ONE. NKRI Harga Mati. Merdeka” tandasnya menegaskan.
(Bar.S/Red).
















