Nasional

RPA INDONESIA KIRIM SURAT KE PRESIDEN, KPK, MA, POLRI, KEJAKSAAN AGUNG DAN DPR RI TERKAIT KASUS HGB SUMMARECON DI BOGOR

Avatar photo
4967
×

RPA INDONESIA KIRIM SURAT KE PRESIDEN, KPK, MA, POLRI, KEJAKSAAN AGUNG DAN DPR RI TERKAIT KASUS HGB SUMMARECON DI BOGOR

Sebarkan artikel ini

RPA INDONESIA KIRIM SURAT KE PRESIDEN, KPK, MA, POLRI, KEJAKSAAN AGUNG DAN DPR RI TERKAIT KASUS HGB SUMMARECON DI BOGOR

 

JAKARTA, 21 September 2026 —

 

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung (MA) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung RI, dan DPR RI terkait laporan masyarakat kepada RPA Indonesia mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, mengatakan surat tersebut disampaikan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima DPP RPA Indonesia dan ditindaklanjuti bersama oleh Tim DPP RPA Indonesia, Rahma Azzani Habib, Yusuf Pradika, dan Paulus Tutuarima.

“RPA Indonesia meminta agar perkara ini didalami secara transparan, profesional dan menyeluruh berdasarkan alat bukti. Kami meminta KPK tidak berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan, tetapi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut memiliki peran,” tegas Jeannie Latumahina.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait layanan pertanahan, termasuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi, pihak swasta; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam OTT pada 14 September 2026, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. KPK juga mengungkap adanya aliran uang dalam perkara pengurusan HGB tersebut.

Terkait nama Nusron Wahid, Jeannie menegaskan RPA Indonesia meminta KPK melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti, termasuk menelusuri asal-usul dan kepemilikan uang yang ditemukan dalam sejumlah koper, kardus dan wadah lainnya. Pemberitaan mengenai dugaan keterkaitan uang tersebut dengan Nusron Wahid telah muncul, namun kepemilikannya belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK. Karena itu, menurut RPA Indonesia, persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian.

“Kami meminta KPK memeriksa seluruh pihak yang relevan. Termasuk mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing pihak apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan. Tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap proses hukum,” tegas Jeannie.

Jeannie juga meminta agar seluruh jajaran direksi dan komisaris PT Summarecon Agung Tbk diperiksa sejauh relevan dengan perkara, khususnya untuk mengetahui proses pengambilan keputusan, aliran dana, serta kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Kedudukan Direktur adalah KOLEKTIF KOLIGIAL sehingga tidak mungkin keputusan besar untuk menggelontorkan sejumlah uang miliaran rupiah tidak diketahui oleh jajaran direksi tegas Jeannie Latumahina

“Dalam tata kelola perseroan, keputusan dan tindakan direksi perlu dilihat berdasarkan kewenangan serta proses pengambilan keputusan yang berlaku. Karena itu, seluruh pihak yang relevan perlu diperiksa agar terang siapa yang mengetahui, siapa yang memutuskan dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Jeannie Latumahina.

Sementara itu, Rahma Azzani Habib dari LBH RPA Indonesia menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi harus dilakukan secara serius, menyeluruh dan berdasarkan hukum.

“Negara memiliki kewajiban menjaga amanah rakyat dan memastikan pemerintahan berjalan bersih. Setiap dugaan korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum. Apabila seseorang terbukti bersalah berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rahma Habib.

Negara seharusnya mengemban amanah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan tidak boleh berlaku curang dan menghianati rakyatnya sendiri .Oleh sebab itu para koruptor pantas untuk diberikan HUKUMAN MATI. tegas Rahma Habib.

Rahma menambahkan, dalam suratnya RPA Indonesia meminta KPK memperdalam penyidikan, menelusuri seluruh aliran uang, mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran, serta menetapkan tersangka baru apabila telah ditemukan bukti yang cukup.

RPA Indonesia juga menyampaikan tuntutan agar pelaku korupsi yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun tuntutan mengenai hukuman mati merupakan sikap yang dicantumkan RPA Indonesia dalam suratnya tegas Rahma Habib

Menurut Jeannie Latumahina, perkara HGB Summarecon menjadi perhatian RPA Indonesia karena menyangkut pelayanan pertanahan, pejabat pemerintah dan pihak swasta.

“Kami berharap KPK bekerja profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan pihak lain yang terbukti terlibat, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, harus diproses sesuai hukum. Untuk koruptor hukuman yang terbaik memberantas koruptor demi mengembalikan keadilan dan kesejahteraan rakyat pemilik sejati Republik Indonesia adalah HUKUMAN MATI,” tegas Jeannie Latumahina

Di sisi lain, Yusuf Pradika dan Paulus Tutuarima menegaskan bahwa RPA Indonesia dalam waktu dekat akan menyampaikan aspirasi secara langsung melalui aksi di depan KPK sebagai bentuk kepedulian terhadap pemberantasan korupsi.

“Dalam waktu dekat RPA Indonesia akan melakukan aksi di KPK. Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap pemberantasan korupsi dan pengawalan laporan masyarakat. Kami ingin proses perkara ini berjalan terbuka, tuntas dan berdasarkan hukum serta alat bukti,” tegas Yusuf Pradika dan Paulus Tutuarima.

RPA Indonesia menegaskan akan terus mengawal laporan masyarakat serta menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *