About UsBERITA

DPRD Sumedang Terima Aspirasi LSM LIDIK dan Koalisi 99, Sidik Japar: Akan Ditindaklanjuti Sesuai Koridor Hukum

Avatar photo
43
×

DPRD Sumedang Terima Aspirasi LSM LIDIK dan Koalisi 99, Sidik Japar: Akan Ditindaklanjuti Sesuai Koridor Hukum

Sebarkan artikel ini

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Japar Sidik mengenakan baju putih saat menyampaikan tanggapan kepada massa aksi LSM LIDIK DPW Jawa Barat dan Koalisi 99 di Sumedang,(Ist)

METROPOLITAN POST— Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Japar menegaskan bahwa pihaknya telah menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam aksi LSM LIDIK DPW Jawa Barat dan Koalisi 99 Peduli Sumedang di halaman Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (21/9/2026). DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangan lembaga dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Baru selesai menerima demo dari LSM LIDIK DPW Jabar dan Koalisi 99, mewakili masyarakat,” ujar Sidik Japar melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Sidik mengatakan, pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung secara damai dan tertib. Menurutnya, DPRD berkewajiban menerima aspirasi masyarakat dan memastikan setiap persoalan yang menjadi perhatian publik ditangani melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai.

Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan massa telah diterima dan akan menjadi bahan tindak lanjut DPRD.

“Kami apresiasi kepada saudara-saudara kami yang hari ini melaksanakan aksi damai. Aspirasi yang disampaikan sudah kami catat dan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan DPRD,” katanya.

Namun, Sidik menegaskan DPRD harus berhati-hati dalam mengambil langkah. Setiap keputusan maupun tindakan kelembagaan, menurutnya, harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh hanya didasarkan pada informasi yang berkembang di media sosial.

“Yang kami tunggu adalah surat resmi hasil investigasi. Kami tidak mau hanya mendengar dari media sosial. Kami ingin semuanya tertulis dan sesuai fakta,” tegas Sidik.

Ia menjelaskan, DPRD Kab.Sumedang masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait hasil tim investigasi yang menangani persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Menurutnya, dokumen resmi diperlukan agar DPRD memiliki dasar yang jelas dalam menentukan langkah selanjutnya, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mau terburu-buru yang akhirnya langkah kami tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi aspirasi Bapak-Ibu sekalian kami terima dan siap kami tindak lanjuti sesuai koridor hukum yang kami miliki,” ujarnya.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, Sidik menyampaikan bahwa pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme yang ditempuh DPRD sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, DPRD Kabupaten Sumedang akan menjadwalkan rapat pimpinan untuk membahas tindak lanjut aspirasi masyarakat, termasuk kemungkinan pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) maupun mekanisme kelembagaan lainnya.

Aksi tersebut sebelumnya diikuti ratusan massa yang terdiri dari unsur LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, penggiat media sosial, wartawan, aktivis, tokoh agama, ulama, santri hingga tokoh masyarakat.

Massa menyampaikan aspirasi terkait polemik yang berkembang di ruang publik dan menyeret nama Wakil Bupati Sumedang dengan mantan sekretaris pribadinya berinisial RY. Mereka meminta agar persoalan tersebut mendapatkan penjelasan secara terbuka serta ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Aksi dimotori Ketua DPP LSM LIDIK N. Mujianto bersama sejumlah tokoh dan elemen masyarakat, di antaranya Pembina Koalisi 99 Peduli Sumedang H. Ecek Karyana serta Ketua Garda Wali Songo Kiai HM. Rd. Abdurrozaq L. Muftiy.

Dalam penyampaian aspirasinya, N. Mujianto menegaskan bahwa aksi dilakukan secara damai dan bertujuan mendapatkan kejelasan atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi. Kalau persoalan ini bisa diselesaikan oleh DPRD dan pemerintah, sebenarnya tidak perlu ada demo atau sorakan,” ujarnya.

Sementara itu, H. Ecek Karyana mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan apabila terdapat persoalan yang menjadi perhatian publik.

“Hukum adalah panglima. Kalau ada persoalan, baik yang berkaitan dengan masyarakat maupun pemerintah, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Ketua Garda Wali Songo Kiai HM. Rd. Abdurrozaq L. Muftiy juga meminta adanya keterbukaan informasi agar masyarakat tidak terus menerima informasi yang simpang siur.

“Yang kami inginkan adalah kejelasan. Kalau memang tidak terjadi, sampaikan bahwa tidak terjadi. Kalau ada persoalan, harus dijelaskan berdasarkan fakta dan proses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat Oesep Sarwat menegaskan bahwa pihaknya tidak datang untuk menghakimi atau memberikan vonis kepada pihak tertentu.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa-siapa dan bukan untuk menjustifikasi siapa-siapa. Kami datang untuk menuntut rasa keadilan masyarakat Kabupaten Sumedang,” katanya.

Oesep juga meminta agar apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan media, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Selain itu, Oesep meminta DPRD Kabupaten Sumedang menindaklanjuti aspirasi melalui rapat pimpinan, RDP maupun mekanisme kelembagaan lainnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu 14 hari tidak terdapat perkembangan yang disampaikan kepada publik, elemen masyarakat yang tergabung dalam aksi tersebut akan mempertimbangkan kembali langkah selanjutnya.

“Kami memberikan waktu 14 hari agar hasil tindak lanjut DPRD disampaikan kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan tim investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, massa mempertanyakan hasil dan dasar kesimpulan pemeriksaan yang sebelumnya disebut melibatkan Inspektorat Jawa Barat.

DPRD Kabupaten Sumedang pada prinsipnya menyatakan akan meminta dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Laporan : Barto.S// Dilansir juga dari berbagai sumber/(ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *