METROPOLITAN POST— Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), khususnya alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
GAANAS menilai besarnya nilai anggaran tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih ketat karena berkaitan dengan penggunaan dana publik dalam jumlah besar.
Organisasi tersebut mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk menelusuri proses perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan program yang bersumber dari Pokir DPRA, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut, menurut GAANAS, juga disuarakan oleh kelompok pemuda dan jaringan masyarakat sipil dari sejumlah daerah, termasuk Aceh hingga Papua, yang meminta agar tata kelola anggaran Aceh mendapat perhatian serius.
Soroti Risiko Penyimpangan Anggaran
GAANAS menyebut perlu ada pemeriksaan independen untuk memastikan anggaran Pokir benar-benar diarahkan pada kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Juru Bicara GAANAS Rifqi Maulana mengatakan, apabila benar terdapat alokasi Pokir yang mencapai sekitar Rp1 triliun, publik berhak memperoleh informasi mengenai perencanaan, lokasi program, penerima manfaat, proses pengadaan, hingga realisasi anggarannya.
“Kalau benar terdapat alokasi Pokir mencapai Rp1 triliun, maka publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah seluruhnya sesuai dengan prioritas pembangunan Aceh,” kata Rifqi.
Menurut GAANAS, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada besaran anggaran, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian proses sejak pengusulan hingga pelaksanaan program.
GAANAS menyebut kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks pencegahan potensi penyimpangan atau konflik kepentingan. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sesuai.
Anggaran Harus Menjawab Persoalan Masyarakat
Rifqi juga menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi Aceh, termasuk risiko banjir, longsor, persoalan ekonomi masyarakat, infrastruktur dasar, serta kebutuhan penguatan ketahanan pangan dan mitigasi bencana.
Menurutnya, besarnya anggaran daerah harus diikuti dengan kualitas perencanaan dan dampak pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah Pokir boleh atau tidak. Persoalannya adalah apakah uang rakyat tersebut benar-benar menghasilkan manfaat publik yang terukur,” ujar Rifqi.
Karena itu, GAANAS meminta agar setiap program yang masuk dalam APBA, termasuk yang berkaitan dengan Pokir, dapat diuji kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah serta memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Pengelolaan Dana Otsus Juga Perlu Dikawal
GAANAS turut meminta perhatian terhadap pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rifqi menilai pengelolaan APBA, termasuk program yang berkaitan dengan Pokir, perlu ditempatkan dalam prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, evaluasi terhadap efektivitas belanja daerah penting dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kemiskinan dan Efektivitas Belanja
GAANAS juga mempertanyakan sejauh mana belanja pemerintah daerah mampu menjawab persoalan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Aceh.
Rifqi mengatakan persoalan utama bukan hanya terletak pada besarnya anggaran, tetapi juga kualitas perencanaan, ketepatan sasaran, mekanisme pengawasan, serta dampak nyata program terhadap masyarakat.
“Ketika anggaran besar tetapi kemiskinan, ketimpangan, dan persoalan ekonomi masyarakat masih menjadi masalah serius, maka yang harus diperiksa adalah efektivitas kebijakan dan tata kelola anggarannya,” katanya.
Pengawasan Anggaran Bukan Persoalan Politik
GAANAS mengingatkan agar kritik terhadap pengelolaan APBA tidak dipandang sebagai persoalan identitas, kedaerahan, ataupun kepentingan politik.
Menurut Rifqi, transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan uang negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik.
“Pengawasan terhadap uang negara tidak boleh diposisikan sebagai serangan terhadap Aceh. Justru transparansi anggaran adalah bagian dari upaya menjaga kepentingan Aceh dan masyarakat Aceh,” tegas Rifqi.
Empat Tuntutan GAANAS
Atas persoalan tersebut, GAANAS menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, GAANAS meminta penelusuran dan pemeriksaan terhadap alokasi serta realisasi Pokir DPRA yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun, termasuk apabila ditemukan indikasi pengaturan proyek, konflik kepentingan, atau transaksi yang melanggar hukum.
Kedua, kepada Kementerian Dalam Negeri, GAANAS meminta pengawasan terhadap kesesuaian program Pokir dengan RKPD, prioritas pembangunan, serta ketentuan perencanaan dan penganggaran daerah.
Ketiga, kepada BPK RI, GAANAS mendorong pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) apabila terdapat dasar yang cukup untuk menilai aspek efektivitas dan kepatuhan dalam pengalokasian serta pelaksanaan anggaran.
Keempat, kepada Pemerintah Aceh dan DPRA, GAANAS meminta informasi mengenai perencanaan, lokasi, nilai anggaran, pelaksana, dan realisasi program Pokir dibuka kepada publik secara transparan.
GAANAS menegaskan bahwa desakan tersebut bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu. Menurut organisasi itu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
“Kalau semuanya sesuai aturan, transparansi dan audit akan membuktikannya. Tetapi kalau ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus berani menindak tanpa melihat jabatan dan kekuatan politik,” tutup Rifqi. (Red)











