Nasional

Prof Abdul Latif Apresiasi Pertimbangan Hukum MK Soal Penyetaraan Ijazah SMA, DPR Diminta Cermat

Avatar photo
4948
×

Prof Abdul Latif Apresiasi Pertimbangan Hukum MK Soal Penyetaraan Ijazah SMA, DPR Diminta Cermat

Sebarkan artikel ini

Prof Abdul Latif Apresiasi Pertimbangan Hukum MK Soal Penyetaraan Ijazah SMA, DPR Diminta Cermat

 

Jakarta, Metropolitanpost.id

 

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof Abdul Latif, buka suara soal polemik penyetaraan ijazah SMA yang dikaitkan dengan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengapresiasi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Menurutnya, persoalan ini harus dilihat secara mendalam, bukan sepenggal.

“Perlu dicermati secara mendalam dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi pemerintahan,” kata Prof Abdul Latif kepada media Rabu (15/10/2026).

Batas Kewenangan MK
Prof Latif menjelaskan, kewenangan MK itu limitatif. Sudah diatur konstitusi dan UU.

PHPU punya mekanisme sendiri. Beda dengan uji keabsahan keputusan administrasi pemerintahan, apalagi proses pemberhentian Presiden/ Wapres.

Kalau soal persyaratan pendidikan yang dokumennya diterbitkan instansi pemerintah, yang harus dicek dulu adalah status dokumennya, dasar penerbitannya, dan aturan penyetaraannya.

Certificate of attendance atau surat keterangan itu tidak serta merta bisa dianggap setara ijazah SMA. Harus ada ketentuan pendidikan yang berlaku, status lembaga penerbit, dan keputusan resmi instansi berwenang,” ujarnya.

Amar putusan, fakta sidang, dan pertimbangan hukum harus dibaca utuh. Jangan sampai kesimpulan melampaui apa yang benarbenar diputus pengadilan.

Jalur Administrasi
Dari kacamata Hukum Administrasi Pemerintahan, jika ada dugaan masalah dalam penerbitan dokumen penyetaraan, langkahnya adalah klarifikasi ke instansi penerbit.

Rujukannya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

“Jika ada dugaan cacat prosedur atau substansi, koreksi administratif bisa ditempuh. Kalau memenuhi syarat, bisa juga digugat ke PTUN,” jelas dia.

Tapi, ia menegaskan, tidak setiap kekeliruan administratif otomatis membuat jabatan publik yang sudah diperoleh lewat proses konstitusional jadi tidak sah.

Pidana Harus Ada Bukti
Soal pidana, Prof Latif mengingatkan, jika masuk dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, harus ada bukti cukup.

Laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Tapi penyelidikan dan penyidikan harus berdasarkan alat bukti sah.

“Dugaan pelanggaran tidak boleh diperlakukan sebagai vonis bersalah. Asas praduga tak bersalah harus dihormati, termasuk dalam pemberitaan,” tegasnya.

Pemeriksaan dokumen harus objektif, bukan karena dorongan politik.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945
Polemik ini juga menyeret wacana Pasal 7A dan 7B UUD 1945 soal pemberhentian Presiden/Wapres.

Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, misalnya terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres. Pasal 7B mengatur prosedurnya lewat DPR, MK, dan MPR.

Prof Latif menegaskan, DPR tidak bisa langsung memberhentikan Wapres hanya karena perdebatan dokumen pendidikan atau tafsir pertimbangan hukum.

“DPR harus pakai mekanisme konstitusional, termasuk hak menyatakan pendapat. Kalau pendapat DPR soal dugaan Pasal 7A itu disetujui sesuai persyaratan konstitusi, baru DPR bisa minta MK memeriksa, mengadili, dan memutus,” paparnya.

Dalam proses itu, MK menilai apakah pendapat DPR terbukti secara hukum. Jika MK membenarkan, baru diteruskan ke MPR.

Pasal 7B juga atur kuorum dan dukungan suara yang ketat. MK wajib putus paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima.

“Apakah suatu keadaan memenuhi alasan pemberhentian Pasal 7A tidak bisa ditentukan lewat tafsir sepihak. Harus ada penilaian hukum berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan konstitusi,” ujarnya.

DPR Punya Tanggung Jawab Konstitusional
Isu ini sensitif. Menyangkut kepastian hukum, legitimasi jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat ke institusi negara.

DPR punya fungsi pengawasan, tapi harus dalam koridor konstitusi. Sikap politik fraksi dan konfigurasi koalisi boleh memengaruhi dinamika, tapi tidak boleh menggantikan standar pembuktian hukum.

“Kalau ada dasar hukum dan bukti relevan, bisa dipertimbangkan lewat mekanisme yang sah. Kalau tidak terpenuhi, proses pemberhentian tidak bisa dipaksakan hanya karena tekanan politik atau opini publik,” kata dia.

Ia juga mengingatkan, keberadaan jalur konstitusional pemberhentian tidak otomatis menghidupkan kembali tenggat waktu atau kewenangan yang sudah berakhir dalam sengketa pencalonan.

“Pada akhirnya, pertimbangan hukum MK harus dibaca menyeluruh, objektif, proporsional. Klarifikasi dokumen oleh instansi berwenang, evaluasi administrasi jika ada dasar cukup, serta penegakan hukum jika ada bukti pelanggaran, itu harus dibedakan ranahnya,” pungkasnya.
( Berlian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *