Nasional

Prof. Abdul Latif Uji Disertasi Rosadi Soal Reformulasi Keadilan Restoratif Pidana di Atas 5 Tahun

Avatar photo
4959
×

Prof. Abdul Latif Uji Disertasi Rosadi Soal Reformulasi Keadilan Restoratif Pidana di Atas 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Prof. Abdul Latif Uji Disertasi Rosadi Soal Reformulasi Keadilan Restoratif Pidana di Atas 5 Tahun

 

Jakarta, Metropolitanpost.id

 

Mekanisme keadilan restoratif untuk tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun menjadi fokus disertasi di Universitas Jayabaya.

 

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Rosadi, mengangkat judul “Reformulasi Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap Tindak Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara di Atas Lima Tahun Guna Mewujudkan Kepastian Hukum”.

Ujian tertutup disertasi tersebut dilaksanakan pada 15 Oktober 2026 di Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta. Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Dr.Abdul Latif, S.H.,M.Hum., bertindak sebagai Promotor sekaligus penguji.

Dalam disertasinya, Rosadi menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial.

Secara normatif, keadilan restoratif telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. Aturan tersebut melengkapi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021.

Namun, perbedaan persyaratan dan ruang lingkup antar regulasi masih menimbulkan kebutuhan harmonisasi pengaturan antar lembaga penegak hukum.

Rosadi mencontohkan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana informasi elektronik berdasarkan laporan Ir. Joko Widodo yang melibatkan Rismon H. Sianipar, Roy Suryo Notodiprojo, dan Tifauzia Tyassuma.

Dalam perkara tersebut, penyidikan terhadap Rismon H. Sianipar dihentikan berdasarkan keadilan restoratif pada 14 April 2026 setelah tercapai perdamaian dengan pelapor. Sementara perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma berlanjut melalui proses peradilan pidana karena tidak tercapai penyelesaian restoratif.

“Perbedaan penyelesaian tersebut tidak secara langsung menunjukkan adanya pelanggaran hukum atau ketidakkonsistenan penegakan hukum. Namun, perkara tersebut memperlihatkan pentingnya kejelasan parameter kelayakan Mekanisme Keadilan Restoratif, terutama apabila terdapat beberapa alternatif sangkaan atau dakwaan dengan ancaman berbeda,” tulis Rosadi.

Untuk menganalisis, Rosadi menggunakan Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch, Teori Sistem Peradilan Pidana Romli Atmasasmita, dan Teori Keadilan Restoratif Tony Marshall.

Berdasarkan hasil penelitian, Rosadi menemukan formulasi keadilan restoratif saat ini belum memberikan pengaturan yang secara khusus, komprehensif, dan terintegrasi terhadap tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Sebagai kontribusi, Rosadi menawarkan Model Kelayakan Restoratif Bertingkat. Model ini menempatkan ancaman pidana sebagai parameter awal untuk menentukan tingkat pemeriksaan kelayakan restoratif.

Model tersebut terdiri atas sepuluh tahapan, meliputi identifikasi tindak pidana dan ancaman pidana, pemeriksaan persyaratan objektif, pemeriksaan persyaratan subjektif, asesmen kelayakan, penilaian kepentingan korban dan kepentingan umum, pengambilan keputusan melalui diskresi terukur, pelaksanaan kesepakatan pemulihan, pengawasan dan verifikasi, penentuan akibat hukum sesuai tahapan proses peradilan pidana, serta evaluasi apabila kesepakatan tidak dilaksanakan atau hanya dilaksanakan sebagian.

Rosadi menegaskan, model tersebut merupakan usulan reformulasi hukum dan bukan dasar kewenangan baru bagi aparat penegak hukum untuk mengesampingkan ketentuan yang berlaku. Apabila suatu tindak pidana termasuk dalam pengecualian penerapan keadilan restoratif menurut undang undang, perluasannya tetap memerlukan perubahan landasan hukum agar tidak bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip kepastian hukum.

Disertasi ini juga menekankan pentingnya pengawasan administratif pada tahap penyidikan, pengawasan institusional pada tahap penuntutan, dan pengawasan yudisial pada tahap persidangan, agar penerapan mekanisme restoratif berjalan transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
( Berlian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *