Nasional

Analisis NCW: Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Korupsi Berpotensi Legitimasi Korupsi Berjubah Bisnis

Avatar photo
4975
×

Analisis NCW: Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Korupsi Berpotensi Legitimasi Korupsi Berjubah Bisnis

Sebarkan artikel ini

Ket foto: Ketua Umum DPP National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna

 

 

Analisis NCW: Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Korupsi Berpotensi Legitimasi Korupsi Berjubah Bisnis

 

Jakarta, Metropolitanpost.id

 

Wacana menghapus unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi menuai kritik. Ketua Umum DPP National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan itu problematik secara hukum dan berbahaya secara praktik.

Usulan itu disampaikan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026 dengan dalih harmonisasi dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006.

“Bagi kami, ini bukan harmonisasi, tapi degradasi. UNCAC memang mengatur bribery, embezzlement, trading in influence, abuse of functions, tapi konvensi itu memberi diskresi negara pihak untuk mengatur lebih protektif,” kata Hanifa kepada media Rabu (22/10/2026).

*Mengapa Pasal 2 dan 3 Tipikor Krusial?*

Hanifa menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 adalah lex specialis yang lahir dari konteks Indonesia. Tanpa dua pasal itu, banyak perkara korupsi besar yang tidak akan pernah bisa dituntut jika hanya mengandalkan bukti suap tunai.

Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri sudah menegaskan kerugian negara sebagai unsur konstitutif. KUHP baru UU No.1/2023 dalam Pasal 603 dan 604 juga mempertahankan logika yang sama.

“Kalau unsur itu dihapus, lalu diganti jadi pemberat saja, maka negara kehilangan instrumen untuk memulihkan keuangan publik. Asset recovery akan lumpuh,” jelasnya.

Risiko Celah Baru Berkedok Business Judgment

Tirto mencatat, kekhawatiran utama NCW adalah lahirnya impunitas baru di BUMN dan lembaga investasi seperti Danantara. Direksi bisa berlindung di balik doktrin keputusan bisnis berisiko.

Padahal, kata Hanifa, Indonesia sudah mengenal business judgment rule untuk melindungi pejabat yang beriktikad baik, profesional, dan hati hati.

“Argumen melindungi pengambil keputusan itu tidak tepat. Kasus kasus kakap di negeri ini justru bermula dari keputusan yang di permukaan terlihat bisnis, tapi di dalamnya ada konflik kepentingan, penunjukan langsung tidak transparan, dan mark up. Jika kerugian negara bukan lagi korupsi, bagaimana penegak hukum menjeratnya jika aliran suap tidak ditemukan?” tegasnya.

Menurutnya, klaim bahwa Indonesia satu satunya negara yang memasukkan kerugian negara sebagai korupsi justru harus dibaca sebagai keunggulan komparatif, bukan anomali.

Desakan ke Presiden Prabowo
NCW mendesak Presiden Prabowo untuk menolak usulan tersebut. KPK, Kejaksaan Agung, dan DPR juga diminta bersikap tegas.

“Pemberantasan korupsi bukan soal ikut standar internasional secara membabi buta. Ini soal keadilan substantif bagi rakyat. Jika kerugian negara tidak lagi dianggap korupsi, kita sedang melegalkan penyelewengan yang dibungkus rapi dengan bahasa ekonomi,” pungkas Hanifa.( Berlian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *