RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PERUSAK 747 HEKTAR HGU NEGARA? ADA YANG JANGGAL DI KUMAI
KOTAWARINGIN BARAT, Metropolitanpost.id
Upaya penegakan hukum atas perusakan aset negara seluas 747 hektar di Kebun Kumai milik PTPN IV Regional V menemui babak baru. Terdakwa Samsuri Bin Tamin mengajukan Restorative Justice (RJ). PTPN IV menolak.
Penolakan itu bukan sekadar sikap. Di baliknya, ada pertaruhan hukum yang lebih besar jika RJ disetujui, direksi BUMN justru berpotensi terjerat korupsi karena dianggap melepaskan aset negara.
Data yang dihimpun Barelymedia menunjukkan, lahan HGU Nomor 15 dan 13 milik PTPN IV di Desa Sebuai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, telah lama terokupasi. Pohon karet generasi kedua ditebang. Di atasnya tumbuh sawit, berdiri ruko, dan diklaim kelompok tertentu.
Padahal, secara legalitas, HGU tersebut masih aktif dan merupakan Objek Vital Nasional yang dilindungi Keputusan Presiden. Luasnya tidak main-main: 747 hektar.
“Kalau kami setuju damai, kami yang jadi tersangka baru,” kata Sinar Bintang Aritonang, SE., S.H., Kuasa Hukum PTPN IV Regional V, kepada Tempo, Jumat (25/10).
Menurut Sinar Bintang, alasan penolakan RJ itu berdasar pada Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Direksi yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan aset negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena merugikan keuangan negara.
“Restorative Justice itu untuk perkara kecil, untuk korban perorangan. Bukan untuk kejahatan terhadap aset negara 747 hektar yang sudah terstruktur,” ujarnya.
Dua Wajah Gakkum Karhutla
Kasus Kumai membuka tabir persoalan klasik penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan okupasi lahan negara.
Di satu sisi, aparat sangat tegas terhadap petani kecil. Seorang petani yang membakar 2 hektar lahan karena keterbatasan biaya pembukaan lahan tanpa bakar bisa langsung dijerat Pasal 108 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 15 tahun penjara. Foto dan identitasnya dipajang sebagai efek jera.
Di sisi lain, okupasi ratusan hektar yang dilakukan secara terorganisir, dengan alat berat, dengan ruko dan sawit yang sudah menghasilkan, justru menempuh jalur panjang mediasi, negosiasi, dan kini RJ.
“Ini yang dilihat masyarakat sebagai ketidakadilan. Gakkum harus tegas di hulu, bukan cuma sibuk di hilir saat api sudah membesar,” kata Sinar Bintang.
Ia mencontohkan, jika penegakan dilakukan sejak pohon karet pertama ditebang, sejak 1 hektar pertama diokupasi, negara tidak akan kehilangan 747 hektar.
Kini, sidang perkara perusakan HGU PTPN IV Kumai masih berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 107 huruf a dan Pasal 55 KUHP tentang perusakan lahan perkebunan.
PTPN IV bersama tim hukumnya menyatakan akan mengawal perkara ini hingga inkracht. Tujuannya bukan untuk menghukum satu orang, melainkan untuk memberi pesan: aset negara bukan tanah kosong yang bisa dibagi bagi.
“Kalau hari ini kita damai untuk 747 hektar, besok 1.000 hektar lain juga minta didamaikan. Lama lama negara tinggal peta,” kata Sinar Bintang.( Anggi)











