Jakarta – Peneliti dan pelapor dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu), Bonatua Silalahi, mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menyerahkan bukti-bukti baru terkait syarat kualifikasi pendidikan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Pelaporan ini berfokus pada tidak terpenuhinya syarat fundamental pendidikan berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan calon berpendidikan paling rendah SMA, Madrasah Aliyah, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
Temuan Lapangan dan Kalender Pendidikan UTS Insearch.
Dalam keterangannya, Bonatua mengutarakan hasil penelusuran langsung di lokasi sekolah terkait di luar negeri. Dari hasil konfirmasi dengan sejumlah pihak, termasuk petugas keamanan dan staf layanan informasi setempat, nama Gibran Rakabuming Raka tidak dikenali sebagai alumni sekolah menengah di sana.
Selain itu, bukti dokumen kalender pendidikan UTS Insearch (University of Technology Sydney Insearch) periode 2003–2007 menunjukkan bahwa lembaga tersebut hanya menyelenggarakan program English Course, Diploma Course, Foundation Studies Certificate, dan Study Tours.

”Tidak ada program Grade 12 atau pendidikan yang sederajat dengan SMA di UTS Insearch. Temuan kalender per tahun ini memperkuat keterangan Atase Pendidikan RI di Canberra bahwa program Pathway bukanlah program pendidikan menengah setara SMA,” tegas Bonatua.
Argumen Hukum: K penyetaraan Luar Negeri Tidak Sama dengan ‘Sederajat’.
Bonatua menekankan adanya kekeliruan mendasar yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi berkas pendaftaran:
1. Syarat Kurikulum Nasional: Berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional, lembaga pendidikan yang dikategorikan “sederajat” dengan SMA (seperti SLB, Pesantren, Sekolah Teologi/Seminari) wajib menjalankan Kurikulum Nasional, termasuk mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia. Pendidikan di luar negeri tidak memenuhi kualifikasi “sederajat” tersebut.
2. Paket C sebagai Solusi Hukum: Menurut pelapor, Lulusan pendidikan luar negeri yang hendak mencalonkan diri sebagai pejabat negara seharusnya mengikuti ujian Pendidikan Kesetaraan (Paket C) untuk memenuhi unsur Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Surat keterangan penyetaraan dari Kemendikbudristek hanya berlaku untuk kelanjutan jenjang studi, bukan untuk kualifikasi jabatan publik.
3. Dugaan Kelalaian KPU: KPU dinilai lalai karena mendahului proses dengan melompati syarat dasar Pasal 169 huruf r dan langsung melangkah ke Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengenai kelengkapan administrasi/surat keterangan.
Desak Bawaslu Gunakan Kewenangan dan Panggil Pihak Terkait
Dalam penyerahan laporan tersebut, Bawaslu sempat meminta salinan Surat Keterangan (Suket) dari pelapor. Bonatua menilai hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu sendiri sebelumnya tidak memiliki akses terhadap dokumen tersebut dari KPU.

”Kami meminta Bawaslu menggunakan kewenangannya berdasarkan laporan masyarakat ini untuk memeriksa langsung dokumen resmi ke UTS Insearch via Kedutaan Besar, serta memanggil pihak-pihak terkait. Jika ditemukan unsur tindak pidana Pemilu, kasus ini harus dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” pungkas Bonatua.
Soroti Keabsahan Pendidikan Gibran, Pelapor Sebut KPU Harusnya Gugurkan Pencalonan Sejak Awal Berdasarkan UU Pemilu
Laporan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.

Dalam keterangannya di hadapan media, Bonatua mengungkapkan hasil penelusuran dokumen kurikulum dan kalender pendidikan dari UTS Insearch (tahun 2003–2007). Berdasarkan sampel dokumen tahun 2005, UTS Insearch tercatat hanya menyelenggarakan program pendidikan berupa English Course, Diploma Course, Foundation Studies Certificate, serta Study Tours, tanpa ada program setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Grade 12.
”Temuan ini memperkuat keterangan Atase Pendidikan RI di Canberra yang menyatakan bahwa program Pathway bukanlah program pendidikan setara SMA. Kalender resmi lembaga tersebut membuktikan tidak ada program Grade 12 sebagaimana tercantum dalam dokumen syarat pencalonan,” ujar Pelapor.
Bonatua menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada penyimpangan Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa syarat pendidikan pendaftar adalah berpendidikan paling rendah SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat. Penjelasan undang-undang mempertegas bahwa yang dimaksud ‘sederajat’ mencakup Sekolah Menengah Luar Biasa, Pesantren, Sekolah Teologi/Kristen, dan Seminari.

”Selama ini publik dan penyelenggara Pemilu keliru fokus pada perdebatan perihal surat keterangan (suket) atau kesetaraan ijazah di Pasal 227 huruf l UU Pemilu maupun aturan PKPU. Padahal secara fundamental, program pendidikan yang ditempuh tidak memenuhi kualifikasi dasar Pasal 169 huruf r. Secara logika hukum, pencalonan tersebut seharusnya sudah gugur sejak awal dan KPU mestinya menolak pendaftaran tersebut,” tegasnya.
Dalam pelaporan tersebut, Bonatua Silalahi menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung, termasuk tautan dokumen digital kalender pendidikan UTS Insearch, skema analisis logika hukum, serta buku karya pelapor sebagai rekam jejak penelusuran. Pelapor berharap Bawaslu dan pihak terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











