Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Adv.Raidin Anom Desak Kapolres Bima Kota Awasi Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku

Avatar photo
48
×

Adv.Raidin Anom Desak Kapolres Bima Kota Awasi Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Istimewa 

METROPOLITAN POST— Advokat Raidin Anom, S.H., M.H. menyampaikan sikap tegas terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak pelajar di bawah umur yang dilaporkan di wilayah hukum Kepolisian Resor Bima Kota.

Example 300x600

Perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban dengan nomor laporan STTLP/127/I/2026/NTB/Res Bima Kota, yang saat ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah video pernyataan Raidin Anom di berbagai platform media sosial (medsos).

Dalam pernyataannya, Raidin Anom secara tegas meminta Kapolres Bima Kota untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota, menyusul adanya informasi bahwa terduga pelaku dalam kasus tersebut diduga telah dilepaskan secara sepihak.

Menurut Raidin Anom, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan atau pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh diperlakukan secara biasa, karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus dugaan pencabulan terhadap anak bukanlah perkara ringan. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Raidin Anom, (13/3/2026).

Ia juga menilai bahwa apabila benar terjadi pelepasan terhadap terduga pelaku tanpa penjelasan yang transparan kepada publik maupun kepada pihak pelapor, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, Raidin Anom meminta Kapolres Bima Kota untuk melakukan evaluasi serta monitoring secara menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut, guna memastikan bahwa seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Raidin Anom juga meminta keterlibatan lembaga negara yang memiliki mandat perlindungan anak, khususnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI), agar segera melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan terhadap korban.

Menurut informasi yang diterima, korban dalam perkara ini dikabarkan mengalami trauma akibat peristiwa yang terjadi. Kondisi tersebut, menurut Raidin Anom, harus menjadi perhatian serius karena pemulihan psikologis korban merupakan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap anak.

“Perlindungan terhadap anak tidak hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga mencakup perlindungan psikologis dan sosial bagi korban. Negara tidak boleh abai terhadap kondisi korban yang mengalami trauma,” ujarnya.

Raidin Anom juga mengingatkan bahwa transparansi dalam penanganan perkara sangat penting untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum serta memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, keberpihakan kepada korban, dan perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Raidin Anom.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah video yang memuat sikap dan desakan Raidin Anom beredar luas di media sosial dan memicu diskusi masyarakat mengenai pentingnya penanganan serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Tonton juga :

 

 

Laporan : Barto Silitonga 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *