Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
About Us

AMATIR Desak KPK dan Kemenag Ungkap Dugaan Kuat Korupsi di Tubuh Kemenag Maluku

Avatar photo
118
×

AMATIR Desak KPK dan Kemenag Ungkap Dugaan Kuat Korupsi di Tubuh Kemenag Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Tampak saat AMATIR gelar Konfrensi Pers di Jakarta,  (29/4/2025), (Istimewa)

METROPOLITAN POST– Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) didesak untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Kementrian Agama Wilayah Provinsi Maluku, M Yamin, Ihwal ini terkait atas sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Example 300x600

Ketua kordinator Anak Muda Anti Korupsi (AMATIR), Husein Marasabessy menyampaikan bahwa Kakanwil diduga terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada beberapa proyek di lingkup Kanwil Kemenag Maluku. Hal itu diungkapkan saat menggelar konfrensi Pers di salah satu cafe di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.(29/4/2025)

Sejumlah kasus terindikasi kuat melakukan praktek korupsi bahkan menyeret nama Kakanwil Agama Maluku, diantaranya :
1. Kasus Grativitkasi Proyek Revitalisasi Asrama Haji Waiheru tahun 2021 yang berjumlah 350 Juta.
2. ⁠Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di Kabupaten SBT senilai 6 Miliar.
3. ⁠Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Parkiran di Kanwil Agama Maluku senilai 4 Miliar.
4. ⁠Kasus Pemalsuan Dokumen dalam proses seleksi PPPK. “Tutur Marasabessy”.

Lebih Lanjut ia juga menegaskan bahwa AMATIR akan mengawal kasus ini bahkan akan menggeruduk kantor Kementerian Agama RI dan Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) untuk melakukan aksi besar-besaran serta melaporkan kasus ini secara Resmi.

Sebab, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi teladan bagi instansi lainnya pun dengan masyarakat. Namun, penyalahgunaan jabatan oleh pejabat Kementerian Agama dapat berakibat fatal sebab merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut dan juga dapat merugikan banyak pihak.

Bahkan, tindakan seperti ini merupakan pelanggaran berat yang harus ditangani dengan serius dan diberikan sangsi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tutup Husein.

Laporan Redaksi Media : Bar.S

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *