[ Foto : Istimewa ]
METROPOLITAN POST – Angota LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) RW 013 Kelurahan Penjaringan Kec Penjaringan Jakarta Utara, Endang Wijaya Diharja, melaporkan Ketua RW 013 Kelurahan Penjaringan Tri Tanto, ke Inspektorat dan Polres Jakarta Utara. Laporan dilayangkan, terkait dugaan penggunaan dana dan tidak transparan ganti rugi fasum (fasilitas umum).
“Kami menduga Ketua RW 013 menyalah gunakan wewenang dan diduga juga ada tindak pidananyanya, terkait dana fasum,” ujar bang Endang, pada awak media, Selasa (8/7/2025).
Endang mengungkapkan, pihaknya menanyakan kepada Ketua RW 013 mengenai bukti transferan ganti rugi dana dari pihak tol. Namun, anehnya yang bersangkutan selalu berkelit, dan tidak pernah menunjukan bukti tersebut sampai hari ini.
“Saya sebagai Anggota LMK RW 013 mendapat banyak pertanyaan dari warga mengenai bukti transferannya,” kata Bang Endang, saat ditemui di kantor LMK di penjaringan, BERANI JUJUR HEBAT itu yg selalu diGaungkan di wilayah ucapnya lagi
Sy menanyakan dan menelpon lsg, serta di WA, bahkan di depan forum dan tokoh2 masyarakat di tambah dgn pertanyaan tertulis yg di krm melalu humas Rw utk menanyakan bukti transferannya
Tetap tidak di respon,karenanya sy lsg melaporkan saja ke inspektorat dan kepolisian jakarta utara polres Jakarta utara.
Semoga inspektorat dan kepolisian bisa menindak lanjuti laporan sy dan segera di lakukan penyelidikan,harap bang Endang sapaanya
Jadi 3 sy membuat laporannya, ke inspektorat wilayah jakarta utara dan provinsi DKI jakarta serta ke kepolisian jakarta utara yaitu polres.(Bar/Red)