Teks Foto Aksi DPP GMPRI Gelar Aksi, Ist
METROPOLITAN POST— Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menggelar aksi dan menyerahkan secara resmi laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Aksi ini menyuarakan tuntutan agar lembaga penegak hukum segera mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Banten, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Dasar Aksi dan Laporan,
Aksi ini didasari oleh semangat penegakan hukum sesuai dengan:,
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Berdasarkan hasil investigasi internal serta informasi dari berbagai media nasional kredibel seperti Liputan6(dot)com, Kompas(dot)com, Detik(dot)com, dan lainnya, GMPRI menemukan indikasi kuat praktik korupsi dan penggelapan aset negara yang melibatkan tokoh-tokoh penting di Banten.
Temuan GMPRI / Kasus Sport Center Banten
Dugaan penggelembungan anggaran pembebasan lahan Sport Center Serang-Banten seluas 60 hektar senilai Rp 114,061 miliar pada 2008–2011.
Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 86 miliar.
Dugaan penghilangan aset negara melalui pengalihan fungsi Danau Ranca Gede Jakung seluas 25 hektar menjadi kawasan industri, dengan potensi kerugian negara hingga Rp 1 triliun.
Nama-nama yang disebut dalam kasus ini termasuk Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan dan Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim.
Dugaan tindak pidana korupsi oleh Sekretaris DPRD Banten, H. Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si.
Dugaan modus operandi:
1.Perjalanan dinas fiktif (2022–2024): Rp 75 miliar
2 Pemeliharaan kendaraan dinas: Rp 102 miliar
3.Konsumsi DPRD: Rp 75 miliar
4.Pokir & reses DPRD: Rp 117 miliar
Penggelembungan anggaran, termasuk pengadaan motorized screen & solar gard: Rp 18 miliar
Total dugaan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 389,3 miliar.
Anggaran DPRD Banten dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp 1,8 triliun.
TUNTUTAN DPP GMPRI
Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek Sport Center Banten dan penghilangan aset Danau Ranca Gede.
Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil, memeriksa, dan menangkap:
°Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan
•Fahmi Hakim, Ketua DPRD Banten
•Pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa H. Deden Apriandhi Hartawan, Sekretaris DPRD Banten, atas dugaan korupsi sebesar Rp 389,3 miliar.
Jika dalam waktu 14 x 24 jam sejak surat ini diterima tidak ada tindakan konkret, DPP GMPRI akan menggelar aksi besar-besaran di depan kantor Kejaksaan Agung RI.
Dengan semangat perjuangan mahasiswa dan pemuda Indonesia, DPP GMPRI berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum dan memberantas segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme di tanah air.
Hidup Mahasiswa Indonesia!
Hidup Pemuda Indonesia!
Salam Indonesia Gilang Gemilang!
DPP GMPRI
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia
Lap. Redaksi; Bar.S