Foto: Istimewa
METROPOLITAN POST— Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Regulasi Tambang Rakyat. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan bagi para penambang rakyat di seluruh Indonesia.
Salah satu pihak yang menyambut positif kebijakan ini adalah Basaruddin, pengusaha emas sekaligus donatur Monumen Persatuan dan Perjuangan di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dalam kegiatan sosialisasi Koperasi Tambang Rakyat yang digelar langsung di Desa Huta Julu, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Basaruddin menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang dinilai berpihak kepada rakyat kecil.
“PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan langkah maju. Regulasi ini memberi arah yang jelas bagi tambang rakyat agar bisa beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan. Ini juga membuka peluang kesejahteraan bagi para penambang tanpa harus khawatir terhadap aspek hukum,” ujar Basaruddin saat bertemu para penambang dan pelaku usaha lokal.
Basaruddin juga aktif membeli hasil tambang emas langsung dari penambang rakyat, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap perekonomian daerah. Menurutnya, koperasi merupakan wadah yang efektif untuk menata sistem tambang rakyat secara profesional dan transparan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Elhan Zakaria, influencer muda yang ikut mendampingi kegiatan sosialisasi. Ia menilai bahwa langkah Basaruddin menaungi tambang rakyat melalui sistem koperasi merupakan terobosan yang patut diapresiasi.
“Dengan koperasi, tambang rakyat bisa lebih mandiri dan terlindungi. Selain meningkatkan kesejahteraan, ini juga memperkuat posisi penambang di hadapan perusahaan besar,” kata Elhan Zakaria.
Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola tambang rakyat yang berkeadilan, berkelanjutan, dan bermartabat.
(Red)


















