Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Bawaslu Kabupaten Tangerang: Laporan M. Rizal Caleg PAN Tidak Terbukti

Avatar photo
129
×

Bawaslu Kabupaten Tangerang: Laporan M. Rizal Caleg PAN Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[Foto: Istimewa]

METROPOLITAN POST- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sidang kelima sengketa pelanggaran administrasi Pemilu 2024, terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal partai PAN dan dilaporkan oleh M.Rizal, Caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) , Jumat (29/3/2024).

Example 300x600

M.Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu Caleg diinternal partainya yaitu terlapor atasnama Okta Kumala Dewi (OKD) no urut 3.

Sidang tersebut berlangsung Kantor di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lakukan terlapor.

Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M.Rizal sebagai pelapor.

“Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (Okta) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ulumudin Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat (29/3/2024).

Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M.Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan. Setidak tidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme.

Sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis, sebagai lokasi yang dilaporkan.

“Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah & meyakinkan tuduhan pelapor,” papar Majelis Pemeriksa yang juga merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini menekankan. (red)

Laporan : B.Silitonga

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *