Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

CATAT !! MA Tolak Kasasi Kelompok Pendiri APKOMINDO, Hoky Menang Telak Dalam Prahara Hukum 12 Tahun

Avatar photo
31
×

CATAT !! MA Tolak Kasasi Kelompok Pendiri APKOMINDO, Hoky Menang Telak Dalam Prahara Hukum 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ Foto : Ir.Soegiharto Santoso, SH (Hoky), Ist ]

Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pertimbangan APKOMINDO—kelompok yang selama ini mengklaim sebagai pendiri sah Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO). Putusan ini sekaligus mengakhiri perjalanan panjang prahara hukum perkara perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim juncto Nomor 340/PDT/2017/PT DKI, yang telah bergulir sejak tahun 2013. Amar putusan kasasi Mahkamah Agung tertuang dalam perkara Nomor 2070 K/PDT/2025 dengan bunyi jelas: “Tolak Perbaikan.”

Example 300x600

Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, SH., LLM., PhD., bersama anggota Dr. Lucas Prakoso, SH., MHum., dan Agus Subroto, SH., MKn., serta Panitera Pengganti Rechtika Dianita, SH., MH., memutuskan perkara tersebut pada tanggal 26 Juni 2025.

Kemenangan Hukum yang Konsisten

Ketua Umum APKOMINDO yang sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Soegiharto Santoso, SH., atau yang akrab disapa Hoky, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi atas konsistensi Majelis Hakim di tiga tingkat peradilan: Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung RI.

“Saya bersyukur karena kebenaran akhirnya ditegakkan. Ini bukan kemenangan pribadi, tetapi kemenangan keadilan dan organisasi kami,” ujar Hoky.
Sebelumnya, pihaknya juga telah memenangkan tiga perkara penting lainnya:

•Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT di PTUN Jakarta
•Perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT di PT TUN Jakarta
•Perkara Nomor 483 K/TUN/2016 di Mahkamah Agung

Gugatan tanpa Dasar Hukum

Menurut Hoky, gugatan yang dilayangkan kelompok pendiri APKOMINDO pada 23 Desember 2013 tidak memiliki dasar hukum yang sah. Mereka mengklaim sebagai Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO, padahal dalam struktur organisasi perkumpulan yang diakui hukum hanya terdapat Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas, bukan DPA.

Amar putusan PN Jakarta Timur pada 4 Mei 2015 menyatakan secara tegas bahwa “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.” Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Oktober 2017, dan kini dikukuhkan kembali oleh MA.

Rekayasa Hukum yang Terungkap

Tidak berhenti di ranah perdata, kelompok ini juga diduga melakukan rekayasa hukum dalam perkara pidana. Hoky sempat dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul atas dasar laporan polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim, yang dilaporkan oleh Agus Setiawan Lie atas kuasa dari Sonny Franslay.

Namun, setelah melalui 35 kali persidangan dalam perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, Hoky dinyatakan tidak bersalah. Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 144 K/PID.SUS/2018 pun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Bahkan, dalam persidangan terungkap bahwa ada pihak yang secara khusus menyediakan dana agar Hoky masuk penjara. Nama Suharto Yuwono disebut langsung oleh saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno dalam keterangannya di bawah sumpah, dan tercantum dalam salinan putusan.

Jejak Panjang Konflik dan Dalang di Balik Layar

Perseteruan ini berakar dari pembekuan kepengurusan APKOMINDO masa bakti 2008–2011 oleh kelompok pendiri yang menamakan diri sebagai Dewan Pertimbangan APKOMINDO. Mereka kemudian membentuk tim caretaker yang gagal menjalankan tugasnya, dan akhirnya menggugat APKOMINDO di tahun 2013—gugatan yang kini dinyatakan tidak sah di semua tingkatan pengadilan.

Komitmen pada Keadilan

Hoky yang kini juga berstatus sebagai advokat, menyampaikan tekad untuk terus mengawal proses keadilan, termasuk menyikapi dua laporan polisi yang dihentikan oleh oknum penyidik di Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Ia telah mengajukan pengaduan resmi ke Karowassidik Bareskrim Polri.

“Saya percaya, selama kita konsisten menegakkan kebenaran, keadilan akan selalu menemukan jalannya. Apalagi kini saya tidak hanya Ketua Umum APKOMINDO yang sah, tapi juga seorang advokat yang siap memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum,” tegas Hoky.

Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Rudi Rusdiah—salah satu tokoh dari kelompok pendiri—yang kini bersedia mengungkap kebenaran dan hadir sebagai saksi dalam beberapa persidangan.

Putusan Mahkamah Agung ini bukan hanya mengukuhkan kepemimpinan

Ir. Soegiharto Santoso sebagai Ketua Umum APKOMINDO yang sah, tetapi juga menandai berakhirnya babak panjang konflik hukum yang melibatkan rekayasa dan kriminalisasi. Ke depan, APKOMINDO berkomitmen untuk fokus kembali pada tujuan utamanya: membangun industri TIK nasional yang sehat, profesional, dan berpihak pada kemajuan bangsa.

Laporan Redaksi media: Firman/rmoll

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *