Foto : Tatang Tea, Istimewa
METROPOLITAN POST– Ketua Umum Suara Rakyat Merdeka (SRM) Tatang Priatna menyarankan dan meminta agar Daerah Khusus Jakarta juga menerapkan Demokrasi langsung, yang mana setiap walikota dan bupati yang ada di 5 kotamadya Jakarta dan 1 Kabupaten agar dipilih langsung oleh masyarakat, tak ada bedanya dengan kotamadya dan kabupaten yang ada di seluruh Indonesia.
“Masalah ini harus kita benahi agar pemerintah pusat juga mengubah peraturan otonomi Daerah Khusus Jakarta,” ujar akrab disapa Tatang Tea, senin (15/4/24).
Dia juga menilai ada Diskriminasi Demokrasi di Daerah Khusus Jakarta.
“Kenapa Demokrasi tidak berlaku di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan tidak diterapkan,” pungkasnya.
Oleh karenanya, diapun akan menyurati dan mempertanyakan langsung ke pihak pemerintah pusat, mengapa Diskriminasi Demokrasi masih diberlakukan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta? Sedangkan Ibu Kota telah dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.
Sementara, dikaitkan nya dengan regulasi di legislatif akan perihal sistem demokrasi yang belum terlaksana seutuhnya ini yakni mengenai putusan musyawarah mufakat bersama Masyarakat Panca Setia Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dimana, seyogiyanya Anggota Dewan Perwakilan Golongan Republik Indonesia (DPG RI)/ Utusan Golongan sesuai dengan yang tertuang dalam UUD Konstitusi 18 Agustus 1945 semestinya sudah diberlakukan juga yakni dengan Komposisi MPR RI yang terdiri sebagai berikut:
⅓ Kursi DPR RI,
⅓ Kursi DPD RI/ Utusan Daerah,
⅓ Kursi DPG RI/ Utusan golongan.
“Intinya masih banyak yang perlu dibenahi sistem demokrasi yang diskriminasi di negeri ini baik di eksekutif (Presiden, Gubernur, walikota,dll) pun hal nya di Legislatif, (MPR RI, DPR RI, DPD RI dan DPG RI),” Pungkasnya
Laporan : B.Silitonga

















