Category: OPINI

  • Indonesia Terhimpit Kepentingan Dua Pihak Menuju KTT G-20

    Indonesia Terhimpit Kepentingan Dua Pihak Menuju KTT G-20

     

     

    Penulis : Jeannie Latumahina
    (Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo)
    Sabtu, 9 April 2022

     

     

    G-20 adalah organisasi internasional yang beranggota 19 negara ditambah satu lembaga dunia yaitu IMF dan Worl Bank. Dan anggotanya adalah negara-negara yang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi global tidak hanya negara anggota G-20 namun juga negara-negara lainnya.

     

     

    Dan kali ini Indonesia ditunjuk sebagai Presidensi untuk penyelenggaraan pertemuan tingkat tinggi yang rencananya diselenggarakan tahun ini di Bali bulan November 2022. KTT G-20 nantinya mengangkat tema *Recover* *Together*, *Recover Stronger*” yang artinya Pulih Bersama, Kembali Perkasa yang mana ini tentu adalah bertujuan dunia kembali bangkit dari akibat pandemi virus Covid-19.

     

     

    Namun sejak 24 Februari 2022, Rusia mengumumkan perang terhadap Ukraina, sehingga masyarakat dunia melalui Resolusi PBB pada 2 Maret 2022 mengecam keras serangan tersebut dan Indonesia termasuk negara yang juga mengecam serangan tersebut dan menghendaki penyelesaian damai antara negara Rusia dan Ukraina.

    Sedangkan Indonesia abstein dalam pemungutan suara Penangguhan Dewan HAM PBB pada 7 April 2022, posisi anstein Indonesia adalah menunggu sampai ada penyidikan lebih lanjut dari pelanggaran HAM oleh negara Rusia terhadap Ukraina.

    Disamping melakukan sangsi ekonomi terhadap Rusia, Amerika dan Negara-negara Barat yaitu Kanada dan Australia terhadap Rusia juga melakukan tekanan dengan ancaman Boikot terhadap kehadiran Rusia di KTT G-20 yang akan diselenggarakan Indonesia pada bulan November nanti.

    Hal demikian tentu saja membuat Indonesia dalam posisi terhimpit, bahkan seakan dihukum jika Presiden Putin, Rusia hadir dalam KTT nanti. Karena sebagai Presidensi G-20, Indonesia harus mengundang seluruh anggota G-20.

    Bahkan ancaman boikot tidak hanya dalam pelaksanaan KTT, namun juga pertemuan awal atau Working Group anggota G-20 menjelang KTT nanti.

    Hal demikian tentu saja menjadi tidak sangat fair untuk Indonesia, mengingat tujuan dari G-20 adalah untuk kerjasama ekonomi khusus kerjasama dalam membangun kembali ekonomi dunia akibat pandemi virus Covid-19, dan belum ada agenda khusus yang disetujui bersama membahas konflik antara negara Rusia dan Ukraina.

    Negara Amerika sudah memutuskan untuk tidak akan hadir, kecuali Indonesia turut mengundang negara Ukraina dalam KTT nanti. Hal demikian tentu saja menyulitkan diterima Indonesia mengingat negara Ukraina bukan anggota, dan belum mendapat persetujuan seluruh anggota G-20.

    Ancaman boikot KTT G-20 jika Rusia hadir, tentu saja dibalas dengan tanggapan Presiden Putin bahwa Rusia akan tetap hadir memenuhi undangan untuk KTT G-20.

    Negara Indonesia tentu saja tidak ingin menjadi terhukum dalam penyelenggaraan KTT G-20, karena Indonesia juga adalah negara yang mengecam serangan Rusia terhadap Ukraina dalam Resolusi PBB.

    Demikian juga Indonesia selaku penyelenggara wajib mengundang seluruh Anggota G-20 dalam KTT nanti. Maka tentu saja ini tekanan demikian tidak fair untuk negara Indonesia.

    Desakan untuk mencoret Rusia dari keanggotaan G-20 juga tidak dapat dilakukan, mengingat bahwa sebagai organisasi International, tidak bisa mencoret anggota organisasi tanpa persetujuan seluruh anggota organisasi.

    Kemudian perlu di ingat juga bahwa pada tahun lalu Presiden China Xi Jinping tidak hadir dalam KTT G-20, dan diwakili oleh Perdana Mentri, hal ini saja sudah dianggap kesepakatan hasil KTT G-20 kurang lengkap dengan tidak hadirnya Presiden Xi Jinping.

    Maka tentunya jika ada negara anggota G-20 malah melakukan boikot terhadap pelaksanaan KTT G-20, atau tidak ada kehadiran Presiden Rusia dalam KTT G-20 nanti, akan membuat hasil kesepakatan KTT G-20 menjadi tidak sempurna, atau bahkan terancam bubarnya organisasi kerjasama international G-20 atau bisa saja hasilnya akan seperti yang pernah terjadi dalam kelompok G-8.

    Rusia sebelumnya juga pernah menjadi anggota G-8, yang sebelumnya bernama G-7 namun kemudian tidak lama akhirnya dengan kesepakatan anggotanya mengeluarkan Rusia akibat serangan terhadap Krimea.

    Menjadi kewajiban kita semua untuk mendukung pemerintah dalam pelaksanaan KTT G-20 dan segala upaya lobby yang dilakukan oleh Kementrian Luar Negeri ke seluruh negara anggota G-20 untuk pelaksanaan KTT G-20 nanti.

    Ini tentu karena Indonesia dalam hubungan luar negeri menganut politik Bebas dan Aktif untuk tidak memihak dan tetap mengupayakan perdamaian dunia. Dan tentu juga tidak menginginkan organisasi international G-20 menjadi hancur akibat ancaman boikot dalam pelaksanaan KTT yang bertujuan untuk kemajuan bersama untuk seluruh negara dunia tidak hanya anggota G-20.

    Mempertahankan semangat kebersamaan sesuai tema KTT kali ini yaitu *kebersamaan* menjadi hilang oleh sebab kehilangan togetherness jika tidak semua anggota KTT hadir, sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun lalu, dengan ketidak hadiran Presiden Xi Jinping.

    Namun dalam hal ini apapun yang nantinya terjadi dunia tetap melihat bahwa Indonesia telah berjuang sekuat tenaga untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dalam kerjasama antar negara.

    Sabtu 9 April 2022

     

     

    Penulis : Jeannie Latumahina
    (Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo)
    Sabtu, 9 April 2022

     

     

    G-20 adalah organisasi internasional yang beranggota 19 negara ditambah satu lembaga dunia yaitu IMF dan Worl Bank. Dan anggotanya adalah negara-negara yang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi global tidak hanya negara anggota G-20 namun juga negara-negara lainnya.

     

     

    Dan kali ini Indonesia ditunjuk sebagai Presidensi untuk penyelenggaraan pertemuan tingkat tinggi yang rencananya diselenggarakan tahun ini di Bali bulan November 2022. KTT G-20 nantinya mengangkat tema *Recover* *Together*, *Recover Stronger*” yang artinya Pulih Bersama, Kembali Perkasa yang mana ini tentu adalah bertujuan dunia kembali bangkit dari akibat pandemi virus Covid-19.

     

     

    Namun sejak 24 Februari 2022, Rusia mengumumkan perang terhadap Ukraina, sehingga masyarakat dunia melalui Resolusi PBB pada 2 Maret 2022 mengecam keras serangan tersebut dan Indonesia termasuk negara yang juga mengecam serangan tersebut dan menghendaki penyelesaian damai antara negara Rusia dan Ukraina.

    Sedangkan Indonesia abstein dalam pemungutan suara Penangguhan Dewan HAM PBB pada 7 April 2022, posisi anstein Indonesia adalah menunggu sampai ada penyidikan lebih lanjut dari pelanggaran HAM oleh negara Rusia terhadap Ukraina.

    Disamping melakukan sangsi ekonomi terhadap Rusia, Amerika dan Negara-negara Barat yaitu Kanada dan Australia terhadap Rusia juga melakukan tekanan dengan ancaman Boikot terhadap kehadiran Rusia di KTT G-20 yang akan diselenggarakan Indonesia pada bulan November nanti.

    Hal demikian tentu saja membuat Indonesia dalam posisi terhimpit, bahkan seakan dihukum jika Presiden Putin, Rusia hadir dalam KTT nanti. Karena sebagai Presidensi G-20, Indonesia harus mengundang seluruh anggota G-20.

    Bahkan ancaman boikot tidak hanya dalam pelaksanaan KTT, namun juga pertemuan awal atau Working Group anggota G-20 menjelang KTT nanti.

    Hal demikian tentu saja menjadi tidak sangat fair untuk Indonesia, mengingat tujuan dari G-20 adalah untuk kerjasama ekonomi khusus kerjasama dalam membangun kembali ekonomi dunia akibat pandemi virus Covid-19, dan belum ada agenda khusus yang disetujui bersama membahas konflik antara negara Rusia dan Ukraina.

    Negara Amerika sudah memutuskan untuk tidak akan hadir, kecuali Indonesia turut mengundang negara Ukraina dalam KTT nanti. Hal demikian tentu saja menyulitkan diterima Indonesia mengingat negara Ukraina bukan anggota, dan belum mendapat persetujuan seluruh anggota G-20.

    Ancaman boikot KTT G-20 jika Rusia hadir, tentu saja dibalas dengan tanggapan Presiden Putin bahwa Rusia akan tetap hadir memenuhi undangan untuk KTT G-20.

    Negara Indonesia tentu saja tidak ingin menjadi terhukum dalam penyelenggaraan KTT G-20, karena Indonesia juga adalah negara yang mengecam serangan Rusia terhadap Ukraina dalam Resolusi PBB.

    Demikian juga Indonesia selaku penyelenggara wajib mengundang seluruh Anggota G-20 dalam KTT nanti. Maka tentu saja ini tekanan demikian tidak fair untuk negara Indonesia.

    Desakan untuk mencoret Rusia dari keanggotaan G-20 juga tidak dapat dilakukan, mengingat bahwa sebagai organisasi International, tidak bisa mencoret anggota organisasi tanpa persetujuan seluruh anggota organisasi.

    Kemudian perlu di ingat juga bahwa pada tahun lalu Presiden China Xi Jinping tidak hadir dalam KTT G-20, dan diwakili oleh Perdana Mentri, hal ini saja sudah dianggap kesepakatan hasil KTT G-20 kurang lengkap dengan tidak hadirnya Presiden Xi Jinping.

    Maka tentunya jika ada negara anggota G-20 malah melakukan boikot terhadap pelaksanaan KTT G-20, atau tidak ada kehadiran Presiden Rusia dalam KTT G-20 nanti, akan membuat hasil kesepakatan KTT G-20 menjadi tidak sempurna, atau bahkan terancam bubarnya organisasi kerjasama international G-20 atau bisa saja hasilnya akan seperti yang pernah terjadi dalam kelompok G-8.

    Rusia sebelumnya juga pernah menjadi anggota G-8, yang sebelumnya bernama G-7 namun kemudian tidak lama akhirnya dengan kesepakatan anggotanya mengeluarkan Rusia akibat serangan terhadap Krimea.

    Menjadi kewajiban kita semua untuk mendukung pemerintah dalam pelaksanaan KTT G-20 dan segala upaya lobby yang dilakukan oleh Kementrian Luar Negeri ke seluruh negara anggota G-20 untuk pelaksanaan KTT G-20 nanti.

    Ini tentu karena Indonesia dalam hubungan luar negeri menganut politik Bebas dan Aktif untuk tidak memihak dan tetap mengupayakan perdamaian dunia. Dan tentu juga tidak menginginkan organisasi international G-20 menjadi hancur akibat ancaman boikot dalam pelaksanaan KTT yang bertujuan untuk kemajuan bersama untuk seluruh negara dunia tidak hanya anggota G-20.

    Mempertahankan semangat kebersamaan sesuai tema KTT kali ini yaitu *kebersamaan* menjadi hilang oleh sebab kehilangan togetherness jika tidak semua anggota KTT hadir, sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun lalu, dengan ketidak hadiran Presiden Xi Jinping.

    Namun dalam hal ini apapun yang nantinya terjadi dunia tetap melihat bahwa Indonesia telah berjuang sekuat tenaga untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dalam kerjasama antar negara.

    Sabtu 9 April 2022

  • Jalan Penyelesaian Polemik Dokter Terawan dan IDI

    Jalan Penyelesaian Polemik Dokter Terawan dan IDI

    Penulis : Jeannie Latumahina
    Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo

    Senin 4 April 2022

     

    Nama dokter Terawan Agus Putranto kembali mencuat setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan untuk memberhentikan keanggotaan dokter Terawan dari IDI. Tentu saja ini melahirkan kegaduhan yang luar biasa karena selain seorang dokter, Dr. Terawan juga mantan Menteri Kesehatan yang sebelumnya juga adalah Dirut RSPAD Gatot Subroto.

    Tentu saja publik menjadi terhenyak karena siapa yang tidak mengenal Dr. Terawan yang sebelumnya juga pernah terjadi konflik dengan IDI akibat pengobatan dengan Terapi Cuci Otak, dengan pasien sejumlah puluhan ribu dan juga terdapat pejabat negara yang menjadi pasiennya.

    Sekarang ini terapi Cuci Otak yang kemudian disebut sebagai metoda Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) juga ada dilakukan di berbagai rumah sakit untuk pasien stroke.

    Pada saat pandemi virus Covid-19 kembali mencuat konflik dengan IDI dengan apa yang sedang dilakukan Dr. Terawan dalam uji coba vaksin Nusantara, disebutkan memakai kaidah yang belum disetujui. Yang kemudian polemik dihentikan dengan adanya kesepakatan (MOU) antara BPOM, Kementrian Kesehatan dan TNI-AD.

    Dengan adanya usulan pemberhentian Dr. Terawan dari keanggotaan IDI tentu saja mengejutkan masyarakat yang menandakan bahwa polemik antara Dr. Terawan dengan IDI belum selesai. Terlihat dari pernyataan Menkumham Yasonna Laoly agar posisi IDI sebagai organisasi profesi perlu dievaluasi, dimana Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) akan memberhentikan permanen Terawan dari anggota IDI, serta tidak diizinkan membuka praktik.

    Demikian juga mantan Menkes Ibu Siti Fadillah juga menyatakan sebaiknya IDI selaku organisasi profesi tidak memberhentikan karena seharusnya dapat memberikan pembinaan kepada anggotanya jika terdapat pelanggaran kode etik.

    Bahkan Komisi IX DPR juga bermaksud memanggil MKEK IDI untuk dimintai keterangan terkait pemberhentian Dr. Terawan yang bagaimana juga adalah aset berharga bangsa dibidang kesehatan. Tentu saja ini akan menjadi sangat bermuatan politik jika terus menerus berlanjut.

    Dilihat dari situasi yang berlangsung mungkin sudah saatnya Kementrian Kesehatan RI selaku kementrian yang bertanggung jawab terhadap dunia kesehatan rakyat Indonesia dapat menjadi penengah atas terjadinya konflik yang terus menerus terjadi antara IDI dengan Dr. Terawan.

    Karena sampai sejauh ini belum terdapat kabar komunikasi yang baik antara IDI dengan Dr. Terawan selaku anggotanya. Kedua belah pihak tentunya tidak dapat saling berkeras dengan posisinya masing-masing.

    Terlebih lagi perlu diingat bahwa adanya dialog antara pihak berpolemik termasuk dasar dari bentuk musyawarah sebagaimana isi sila Pancasila.

    Bila IDI juga berlandaskan Pancasila, demikian juga Dr. Terawan juga adalah insan Pancasilais, maka adalah hal yang perlu dicontoh untuk menyelesaikan apapun masalah terlebih dahulu melalui jalan musyawarah bersama mengingat baik IDI maupun Dr. Terawan adalah aset terbaik bangsa Indonesia.

    Senin 4 April 2022

  • Indonesia Ditengah Percaturan Dunia Dan Periode Jokowi

    Indonesia Ditengah Percaturan Dunia Dan Periode Jokowi

     

    Penulis : Jeannie Latumahina.
    Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo

     

    Rabu, 30 Maret 2022

     

    Presiden Jokowi selaku Presidensi KTT G20, dimana kelompok negara-negara G20 yang bertujuan kerjasama ekonomi global, dan KTT tahun 2022 akan diadakan di Bali pada bulan Oktober – November, sungguh mengalami ujian yang tidak mudah oleh sebab adanya pertempuran antara Rusia vs Ukraina. Dimana Rusia termasuk negara penting sebagai anggota dari G20.

    Hal demikian juga disampaikan oleh Duta Besar Inggris, bahwa posisi Rusia telah mempersulit Presiden Jokowi selaku penyelenggara KTT G20. Presiden Jokowi juga telah menjelaskan bahwa telah mengundang seluruh anggota KTT G20 dalam pertemuan nantinya.

     

    Presiden Putin, Rusia telah menyatakan akan hadir memenuhi undangan KTT G20 karena pertemuan G20 adalah untuk membahas Ekonomi Global dan bukan konflik Ukraina – Rusia.

     

    Disisi lain Presiden Biden menyatakan bahwa jika tidak memungkinkan mengeluarkan Rusia dari anggota G20, meminta agar negara Ukraina turut diundang sebagai negara pengamat dalam KTT.

     

    Sementara ada berapa negara Barat menyerukan boikot KTT G20 tahun 2022, sedangkan dari DPR RI tetap menginginkan Indonesia tetap mengundang Rusia mengingat bahwa politik luar negeri Indonesia adalah tidak memihak, bebas dan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, adapun saran dari DPR adalah tujuan dari KTT untuk pijakan dukungan pembiayaan dan investasi dalam negeri guna memajukan UMKM dan lainnya.

     

    Atas dasar dari tujuan adanya kelompok G20 adalah untuk kerjasama ekonomi dari negara-negara yang berpengaruh terhadap ekonomi global, tentu saja mengeluarkan atau tidak mengundang Rusia selaku anggota oleh karena adanya perang Rusia – Ukraina adalah tindakan yang tidak mungkin dilakukan oleh Presiden Jokowi.

     

    Selain tentunya pentingnya pertemuan tersebut bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, terlebih dalam situasi pembangunan infrasruktur sedang banyak dikerjakan, ditambah rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara yang merupakan kepentingan nasional dan sudah diamanatkan undang-undang.

     

    Menyelamatkan kepentingan bangsa dan negara Indonesia tentunya diatas segalanya, demikian penting dan tidak diinginkan oleh seluruh rakyat jika hal-hal yang baik dari pembangunan kemudian menjadi terhenti oleh kebijakan baru, ataupun ketidakpercayaan investor yang turut dalam pembangunan infrastruktur Indonesia akibat perubahan kebijakan pemerintah.

     

    Pembangunan infrastruktur terlebih Ibu Kota Nusantara, tentunya adalah program jangka panjang yang memerlukan stabilitas politik dan ekonomi. Tentunya jangan sampai mengulang sejarah terhentinya pembangunan akibat dari pergantian rezim.

     

    Maka tentunya sungguh perlu digaris bawahi usulan perubahan periode jabatan Presiden atas dasar kepentingan nasional dengan baik, sebagai dasar pemikiran arah gerak pembangunan yang memerlukan kondisi stabilitas baik politik dan ekonomi.

    Dengan tetap mengingat kepada sejarah untuk tidak mengulangi potensi negatif apabila tidak adanya koridor pembatasan terhadap masa periode jabatan Presiden.

    Dan untuk itu semua jelas bermuara kepada amandemen UUD’45 yang terukur sebagaimana selama ini dilakukan dalam koridor demi kepentingan bangsa dan negara.

     

    Maka tentunya perlu juga diperhatikan bahwa Presiden Jokowi berulangkali menegaskan taat pada konstitusi yaitu tetap dengan dua periode.

    Rabu 30 Maret 2022

  • SURAT TERBUKA DR. MERPHIN PANJAITAN UNTUK MENTERI KESEHATAN RI

    SURAT TERBUKA DR. MERPHIN PANJAITAN UNTUK MENTERI KESEHATAN RI

    Bapak Menteri Yth.

    Pada Abad Pertengahan di Eropa pernah terjadi penghambatan terhadap penemuan baru.

    Banyak Ilmuwan menjadi korban. Bahkan korban nyawa karena dijatuhi hukuman mati karena temuannya itu.

    Tetapi masyarakat Eropa mampu menyelesaikan penghambatan itu dan Revolusi Ilmiah berjalan sukses. Yang kemudian diikuti dengan suksesnya Revolusi Industri. Hasilnya bangsa bangsa di Eropa Barat maju pesat.

    Peradaban Barat berkembang pesat dan Barat menjadi maju kuat dan terhormat. Merujuk pada sejarah dunia ini. Saya melihat tindakan IDI memecat Dr. dr. Terawan. Disadari atau tidak apapun alasannya akan menghambat kemajuan Ilmu dan Teknologi di Indonesia. Dan oleh karena itu saya mengajukan usul kepada Pemerintah sebagai berikut.

    Pertama. Pemerintah tidak mengakui pemecatan itu. Dan Kementerian Kesehatan tidak mencabut Izin Praktek Dr. dr. Terawan. Sebaliknya Pemerintah memberi penghormatan kepada Dr. dr. Terawan atas penemuannya.

    Kedua. Ketentuan dalam Undang undang dan peraturan lainnya yang memberi wewenang kepada IDI memberi rekomendasi untuk pemberian Izin Praktek dokter dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kalau perlu dengan mengeluarkan PERPU. Hal yang sama diberlakukan kepada profesi lainnya. Jangan berikan wewenang Negara kepada ormas.

    Ketiga. Peraturan yang mementukan organisasi profesi kedokteran hanya IDI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dibuat peraturan baru yang membolehkan beberapa orang dokter membuat organisasi profesi kedokteran.

    Bapak Menteri Kesehatan. Demikianlah usulan saya Merphin Panjaitan Penulis buku Peradaban Gotongroyong dan Revolusi Indonesia Menuntaskan Sejarahnya. Semoga Bapak berkenan. Salam

    Saya tinggal di Jakarta Selatan. Telpon dan WA 0813 1007 6366.

  • Kualitas Kepariwisataan & Kebudayaan Bagi Agenda Pembangunan & Pemajuan Kepni

     

     

    “Kualitas Kepariwisataan & Kebudayaan Bagi Agenda Pembangunan & Pemajuan Kepni”

    Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Puspolkam Indonesia)

     

    Pembangunan dan Pemajuan kawasan Kepulauan Nias (Kepni), pada dasarnya berbasis dan berorientasi pada sejumlah sektor pembidangan yang utuh secara mendasar dan menyeluruh. Pembangunan dan pemajuan tersebut, harus diletakkan dan ditumbuhkan dalam konteks geostrategis (geografi, geososial, geobudaya, geoekonomi, geopolitik). Dengan demikian, konstruksi, substansi, dan narasi proses dan arah sasaran tujuan tersebut, menjadi sesuai dan tepat serta semakin efektif dan produktif.

     

    Kawasan Kepni, dapat dikembangkan dan diarahkan untuk berintikan pada Pembangunan dan Pemajuan Kepariwisataan dan Kebudayaan ; serta Pembangunan dan Pemajuan Kelautan, Perikanan, dan Pertanian. Perihal Kepariwisataan dan Kebudayaan, tentu dan mesti selalu dibangun dengan berbagai agenda dan kebijakan yang berdampak positif, kreatif, inovatif, dan produktif. Pembangunan dan Pemajuan Kepariwisataan dan Kebudayaan harus berdampak serius dan berpengaruh kuat terhadap sejumlah bidang kehidupan utama dan kebutuhan dasar.

     

    Berbagai bidang kehidupan dan kebutuhan tersebut, misalnya : terhadap pertumbuhan dan pengembangan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan-pelayanan dasar dan utama. Selanjutnya terhadap perawatan lingkungan hidup dan sistem ekologi. Kemudian terhadap perkuatan dan perkembangan sosial dan kultural. Juga terhadap pergerakan ekonomi dan kewirausahaan. Dan terhadap peningkatan dan perluasan lapangan kerja yang senantiasa dan semakin kreatif, inovatif, produktif, terbarukan, dan lain-lain.

     

    Kepariwisataan dan Kebudayaan ; serta Kelautan, Perikanan, dan Pertanian kawasan Kepni, pada dasarnya dan sesungguhnya secara relatif memiliki dan mengandung potensi yang relatif baik dan bagus. Perihal tersebut merupakan serangkaian yang menjadi modal panting dan kekuatan strategis untuk membangun dan memajukan kawasan Kepni. Pembangunan dan Pemajuan sejumlah perihal tersebut, harus senantiasa diorientasikan untuk menumbuhkan dan mengembangkan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Kreatif. Substansi dan narasi “keekonomian” tersebut merupakan dan menjadi sebuah ide gagasan pemikiran dan agenda kebijakan aksi kini dan ke depan.

     

    Ada beberapa kawasan, lokasi, dan obyek Kepariwisataan dan Kebudayaan di Kepni. Ada di Kabupaten Nias, di Kabupaten Nias Selatan, di Kabupaten Nias Utara, di Kabupaten Nias Barat, dan di Kota Gunungsitoli. Kepariwisataan dan Kebudayaan yang ada di berbagai kawasan, lokasi, dan obyek tersebut, pada dasarnya mengandung Nilai-Nilai (Sistem Nilai) kesejarahan, kebudayaan, kesenian, dan keindahan yang agung, luhur, mulia, dan tinggi. Sistem Nilai tersebut, sesungguhnya dapat membangkitkan dan menggerakkan kebersamaan dan kegotongroyongan untuk membangun dan memajukan kemanusiaan, kemasyarakatan, dan kawasan Kepni.

     

    Faktor Nilai-Nilai dalam Sistem Nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan ; faktor tradisi kejuangan, kemajuan, dan kegotongroyongan ; faktor geostrategis tersebut di atas merupakan faktor berpengaruh dan menentukan. Dan kemudian pada gilirannya menempatkan Kepni, menjadi sebuah kawasan strategis dan khusus dalam konteks tertentu. Keseluruhan faktor tersebut semakin bermakna ketika ditumbuhkan, dibumikan, dan dipraxiskan dalam kerangka Pembangunan dan Pemajuan kawasan Kepni. Faktor-faktor tersebut merupakan serangkaian utuh yang memengaruhi dan memaknai keseluruhan “jiwa roh semangat” dan “niat tekad komitmen” warga dan pemimpin masyarakat serta elemen negara untuk Bergotongroyong Membangun dan Memajukan kawasan Kepni.

     

    Pemikiran dan pemetaan perihal faktor-faktor tersebut di atas melingkupi, meliputi, dan mewarnai keseluruhan agenda dan kebijakan pembangunan yang bersifat “material”. Lingkupan dan liputan material tersebut, antara lain : kualitas dan profesionalitas pembangunan, penataan, dan pemajuan infrastruktur “ke-PU-an” (misalnya ekosistem jalan, jembatan, gedung, dan lain-lain) ; infrastruktur perhubungan (misalnya ekosistem pelabuhan dan angkutan, dan lain-lain) ; infrastruktur ke-energi-an (misalnya ekosistem ke-air-an dan ke-listrik-an, dan lain-lain) ; infrastruktur ke-teknologi-an ; infrastruktur komunikasi dan informasi ; dan lain-lain.

    Keberhasilan pengorganisasian dan penggerakkan Pembangunan dan Pemajuan kawasan, pada umumnya berkaitan dan berintikan pada sejumlah perihal yang terkait untuk saling melengkapi dan menguati. Demikian juga dalam konteks Pembangunan dan Pemajuan kawasan Kepni. Hubungan dan keterkaitan erat antar keseluruhan perihal tersebut, amat berdampak dan berpengaruh terhadap kualitas keberhasilan Pembangunan dan Pemajuan. Daya dan efek gerak dari perihal tersebut, pada awalnya dan pada akhirnya mengakibatkan dan menunjukkan kualitas dalam mengorganisasikan dan menggerakkan Pembangunan dan Pemajuan sebuah kawasan.

     

    Perihal tersebut, antara lain : (1). Terbangunnya dan tumbuhnya kualitas sistem dan kultur peningkatan, percepatan, dan pemudahan perlindungan, pelayanan, dan pengabdian keseluruhan jajaran Pemerintahan ; (2). Terbangunnya dan tumbuhnya kualitas setiap dan segenap sumber daya manusia dan sumber daya lain yang responsif, adaptif, akomodatif, kreatif, inovatif, efektif, dan produktif ; (3). Kualitas kepemimpinan yang memiliki integritas, kredibilitas, kapasitas, profesionalitas, yang merupakan panutan dan teladan, yang selalu optimis dan berpengharapan, yang memotivasi dan menggerakkan, yang mengorganisasikan dan memperjuangkan, bahkan kepemimpinan yang relatif “sudah selesai dengan dirinya”.

     

    Keseluruhan kerangka dan materi pemikiran dan penyelenggaraan tersebut di atas, pada dasarnya sangat relevan dalam konteks dan dalam kerangka Pembangunan dan Pemajuan kawasan Kepni. Demikian juga dalam hal Pembangunan dan Pemajuan Kepariwisataan dan Kebudayaan Kepni. Keseluruhan perihal tersebut di atas, harus senantiasa menyertai dan mewarnai agenda dan kebijakan serta program kerja dan aksi kegiatan Pembangunan dan Pemajuan Kepariwisataan dan Kebudayaan Kepni.

     

    Agenda kebijakan dan program kegiatan Kepariwisataan dan Kebudayaan, tentu mesti selalu ditopang dan didukung dengan sistem keamanan dan ketertiban yang stabil, dinamis, demokratis, humanis, dan tegas. Selanjutnya mesti selalu ditopang dan didukung dengan adanya dan bertumbuh serangkaian keamanan dan ketertiban yang menciptakan dan membangun ketenangan, kenyamanan, kedamaian. Kemudian mesti selalu ditopang dan didukung dengan adanya dan berkembang penjaminan dan pemastian terhadap pelayanan, perlindungan, dan pengayoman yang utuh. Juga mesti selalu ditopang dan didukung dengan adanya dan bergerak supremasi hukum yang adil, bermanfaat, pasti, dan mendorong dan memajukan peningkatan, percepatan, pemudahan perluasan lapangan kerja, pergerakan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan kawasan.

     

    Pemikiran dan pemetaan mengenai Pembangunan dan Pemajuan Kawasan Kepni. Termasuk juga dalam hal Kepariwisataan dan Kebudayaan, disampaikan oleh Penulis ketika mengunjungi sejumlah kawasan, lokasi, dan obyek kepariwisataan di Kepni. Kunjungan tersebut di beberapa tempat, khususnya di wilayah Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Penulis, juga menyampaikan perspektif umum pemikiran dan pemetaan tersebut saat bertemu dan berdiskusi dengan beberapa pimpinan institusi dan jajaran. Dan saat bertemu dan bertemu dengan kalangan civil society, jurnalis, organisasi kemahasiswaan, profesional, dan aktifis.

    Kapolres Nisel AKBP Reinhard Nainggolan (lulusan Akpol Tahun 2003 dan Kapolres Termuda di Indonesia saat dipromosikan menjadi Kapolres) menerima kunjungan Penulis ketika mengunjungi Polres Nisel. Penulis yang juga mantan Tim Perumus UU Polri Dan Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI dan pernah menjadi Dosen Tamu Sespimmen Dan Sespimti Lemdiklat Polri, bertemu dan berdiskusi dengan Kapolres Nisel. Pertemuan dan diskusi berkaitan dan berintikan pada Tugas, Tanggungjawab, Kewenangan Polri serta Pembangunan dan Pemajuan Kawasan Kepni khususnya Nisel.

    Kapolres Nisel mendampingi dan bersama Penulis mengunjungi kawasan, lokasi, dan obyek kepariwisataan di Nisel. Berkunjung ke Desa Bawomataluo, Kecamatan Fanayama. Desa Bawomataluo adalah daerah tujuan wisata karena merupakan kawasan, lokasi, dan obyek kepariwisataan. Juga merupakan sebuah desa adat istiadat yang sarat dan kaya dengan kebudayaan dan kesenian beserta dengan segenap Sistem Nilai Kemanusiaan, Kerakyatan, Kemasyarakatan, Keadaban, Kegotongroyongan, Kejuangan, dan lain-lain. Bawamataluo yang merupakan sebuah kawasan “Perkampungan adat tradisional besar, lama, tinggi – memiliki Rumah Besar Adat Kebudayaan Bersejarah Tergolong Cagar Budaya. Di depannya dan di sekelilingnya terdapat sejumlah kursi, bangku, meja, patung megalit dan semuanya merupakan situs-situs yang sungguh sangat bersejarah lama dan berkebudayaan tinggi. Penulis dan Kapolres Nisel beserta Tim, menyaksikan atraksi Loncat/Lompat Batu (Hombo Batu) dari beberapa warga masyarakat (Pemuda) Desa Bawamataluo.

    Penulis yang juga pernah menjadi Pansus dan Tim Perumus sejumlah UU Pembentukan Daerah Provinsi Baru (Provinsi Banten, Provinsi Gorontalo, UU Provinsi Bangka Belitung, UU Provinsi Kepulauan Riau), mengunjungi kawasan, lokasi, obyek kepariwisataan (wisata) Pantai Sorake. Kawasan tersebut merupakan satu kesatuan kawasan wisata strategis yang memiliki pantai, laut, selat, teluk yang indah, bagus, dan menarik. Dan semakin dinamis dengan kehadiran perahu-perahu tradisional dan moderen. Juga keberadaan pemandangan alam semesta daratan dan lautan yang natural dan kultural.

    Pembangunan dan Pemajuan kawasan Kepni, khususnya Kepariwisataan dan Kebudayaan di Nisel, harus senantiasa bersifat partisipatif dan berbasis partisipatoris. Selain menjadi tugas dan tanggungjawab jajaran Pemerintahan, juga harus senantiasa berbasis kewargaan – kemasyarakatan. Juga mesti selalu berdasar dan bertumpu pada dukungan dan keterlibatan Civil Society dan berbagai pemangku kepentingan. Misalnya kalangan Agama-Agama dan Kepercayaan, NGO dan LSM, Media Massa dan Jurnalis, Organisasi Kemasyarakatan, Kepemudaan, Kemahasiswaan, Profesi, komunitas kepariwisataan, kebudayaan, kesenian, kalangan Profesional, Pengusaha, UMKM, Aktifis di berbagai bidang, dan lain-lain.

    Dalam kerangka pemikiran dan pemetaan tersebut, Penulis bertemu dan berdiskusi juga dengan sejumlah institusi, elemen, dan komunitas. Berlangsung pertemuan dan diskusi bersama dengan Pimpinan Sinode BKPN (Ephorus dan Sekretaris Jenderal/Sekjen). Penulis dalam kesempatan lain, bertemu dan berdiskusi juga dengan Pimpinan dan Pengurus Organisasi Kemahasiswaan, kalangan Jurnalis, Dosen, Pengusaha, Profesional, dan Aktifis.

    Jakarta, 24 Maret 2022.

    “Salam Sehat Dan Sukses ; Salam Membangun Dan Memajukan Kepni ; Salam Indonesia Maju”

  • Binary Option adalah Kegiatan Illegal

    Binary Option adalah Kegiatan Illegal

     

    Penulis : Jeannie Latumahina
    Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo

    Rabu, 23 Maret 2022

     

    Hingar bingar kasus Binary Option illegal akhir-akhir ini sedemikian masif dengan adanya pelaporan kepada pihak berwajib dari para korban yang mengalami kerugian atau penipuan dari bisnis trader online. Dimana kerugian yang dialami seorang korban bisa mencapai milyard rupiah, yang tentu saja bukan nilai kecil untuk sebuah kasus penipuan.

    Baiklah sebelumnya perlu diketahui dahulu maksud daripada Binary Option. Binary Option atau opsi biner adalah bisnis trading yang menawarkan opsi, nilai aset tertentu akan naik atau turun, dan kemudian trader akan diminta menebak ke arah mana harga bergerak dalam jangka waktu tertentu. Adapun aset yang ditradingkan, di antaranya mata uang, mata uang kripto, komoditas, hingga indeks saham.

    Setelah memilih aset yang akan ditradingkan, trader akan menaruh sejumlah modal yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan. Trader akan mendapat keuntungan bisa mencapai 60-90 persen jika tebakan mereka benar. Keuntungan umumnya. Sebaliknya jika tebakan salah, modal yang dipertaruhkan pada satu transaksi itu akan hilang.

    Bappebti, OJK dan SWI

    Perihal perdagangan baik saham, komoditi dan turunannya sebenarnya menjadi tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang merupakan badan dibawah Kementrian Perdagangan.

    Namun dalam hal ini mengingat dari kegiatannya bahwa Binary Option tidak terdapat adanya barang yang diperdagangkan seperti saham, komoditas dan sebagainya. Maka Beppebti sebagai regulator perdagangan komoditi menyatakan tidak pernah ada memberikan ijin terhadap usaha Binary Option.

    Sedangkan dalam hal mengenai menghimpun dana masyarakat diluar perbankan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. Sektor ini melingkupi perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lain.

    OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha binary option dan robot trading forex. OJK juga dengan tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.

    Dilihat dari kewenangan dan fungsi diatas jelas bahwa Binary Option tidak ada terkait dengan Bappeti maupun OJK, karena memang dalam hal ini terdapat Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan koordinator forum komunikasi antar kementrian dalam hal Investasi.

    Satgas Waspada Investasi adalah wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

    Terdapat 12 Kementrian yang menjadi bagian dari SWI yaitu, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, termasuk Bappebti, Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemdagri, Kementerian Agama, Kemen Dikbud dan Ristek, Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Investasi Republik Indonesia/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

    Melalui SWI inilah pengusutan tindak kejahatan Binary Option dikoordinasikan, dan juga mengingatkan kepada masyarakat luas untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang sungguh berpotensi merugikan masyarakat.

    Semoga dengan memahami alur dari tindak kejahatan Binary Option, selanjutnya masyarakat dapat lebih mewaspadai setiap kali mendapatkan informasi keuangan dan investasi.

    Rabu 23 Maret 2022

  • Memandang Konflik Ukraina dan Rusia

    Memandang Konflik Ukraina dan Rusia

    Penulis* : Jeannie Latumahina
    *Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo*
    Jakarta 5 Maret 2022

    Sudah sejak 24 Februari setelah Presiden Putin menyatakan operasi militer terhadap Ukraina, pasukan Rusia mulai menyerang wilayah Ukraina. Sebenarnya sudah sejak lama perseteruan antara Rusia dan Ukraina memanas dan diperkirakan akan berakibat perang terbuka.

    Dua hari lalu Indonesia menyatakan untuk stop perang antara Rusia dan Ukraina tanpa ada memihak kedua belah pihak. Dan selanjutnya Indonesia bersama 141 negara dunia menyetujui Resolusi PBB untuk menghentikan perang Rusia dan Ukraina.

    Sikap tidak memihak satu ;pihak yang berperang selain daripada menghentikan perang yang terjadi. Adalah sikap yang benar dan sesuai dengan prinsip politik bebas dan aktif, dengan mengedepankan jalan perundingan ketimbang melalui perang yang tentu akan mengorbankan nyawa rakyat

    Antara Rusia dan Ukraina, sebenarnya memiliki sejarah panjang tidak saja sebatas Ukraina yang sebelumnya adalah juga bagian dari Uni Soviet. Namun lebih daripada itu karena kedua bangsa tersebut dapat dikatakan masih satu rumpun bangsa.

    Mungkin sejarah panjangnya Rusia dan Ukraina dapat saja disebut seperti antara Indonesia dengan Malaysia dengan kesamaan bahasa satu rumpun. Sehingga semasa keberadaan Uni Soviet, dimana kota Kiev ibu kota Ukraina adalah kota besar kedua setelah Moscow ibu kota Rusia.

    Berakhirnya perang dingin antara Sekutu dan Uni Soviet yang diawali dengan bubarnya Uni Soviet, kembali menjadi negara-negara yang berdiri sendiri. Tentu saja tidak berarti bahwa pertentangan antara Blok Barat melalui NATO (pakta pertahanan Atlantik Utara) dalam hal ini Amerika dengan Rusia disatu sisi dapat hilang begitu saja.

    Keduanya memiliki kemampuan yang sepadan dalam persenjataan pemusnah masal yaitu nuklir dan juga tehnologi tetap dalam persaingan yang tidak reda. Dimana keduanya saling melihat sebagai ancaman nyata.

    Rusia tentu menginginkan bahwa negara-negara bekas Uni Soviet tetap berada sebagai pihaknya atau paling tidak sebagai negara yang netral tidak memihak Amerika dan sekutunya. Sebenarnya hal ini dapat dimaklumi, mengingat tidak ada satupun negara yang menginginkan negara tetangga sebelah, berada sebagai ancaman bagi kedaulatan negaranya.

    Hubungan Rusia dan Ukraina sebelumnya baik-baik saja, sampai kemudian Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky bermaksud menjadi anggota NATO.

    Perlu diketahui bahwa begitu bubarnya Uni Soviet, sejumlah negara bekas Pakta Warsawa kemudian menjadi anggota NATO, pertama-tama Hungaria, Polandia dan Republik Ceko bergabung pada 1999.

    Lima tahun kemudian, pada 2004, NATO menerima Bulgaria, Estonia, Latvia, Lituania, Rumania, Slovakia, dan Slovenia. Albania dan Kroasia bergabung pada 2009. Penambahan terbaru adalah Penambahan terbaru adalah Montenegro pada 2017 dan Makedonia Utara pada 2020. Sehingga sekarang anggota NATO menjadi 30 negara.

    Kemudian belakangan ini tiga negara disebut-sebut bermaksud menjadi anggota NATO yaitu Bosnia-Herzegovina, Georgia dan Ukraina.

    Inilah yang kemudian membuat Rusia menjadi berang, mengingat bahwa Ukraina adalah wilayah terbesar kedua dari bekas Uni Soviet dimana Ukraina bersama Belarus terdapat banyak sekali kepentingan negara Rusia berada yaitu terdapatnya pipa penyaluran migas dari Rusia ke Eropa, yang melalui Ukraina, Belarus dan Polandia. Selain tentunya keberadaan persenjataan nuklir eks Uni Soviet dan sumber daya alam bagi kedua belah pihak.

    NATO sendiri akhirnya juga menolak keinginan Presiden Zelensky, untuk ikut membantu Ukraina dalam menghadapi Rusia. Karena tentunya NATO juga melihat bahwa 30 negara anggotanya juga memiliki ketergantungan energi dari Rusia, ketika negara Eropa Barat menghadapi krisis energi belum lama ini.

    Presiden Putin juga mengajukan syarat penghentian perang terhadap Ukraina, yaitu demilitersasi Ukraina, dan kontrol terhadap bagian timur Ukraina serta Krimea.

    Jika dilihat dari akar masalah ini maka dapat terlihat bahwa perang Rusia terhadap Ukraina ada dua sisi yaitu pertama melindungi kepentingan hidup bangsa Rusia. Dan menghardik NATO untuk tidak lagi melakukan gangguan-gangguan terhadap Rusia.

    Kembali kepada sikap Indonesia yang tidak menyebut Rusia melakukan Invasi terhadap Ukraina, juga tidak mendukung jalan perang serta seruan hentikan peperangan sungguh tepat melalui Resolusi PBB sudah sangat tepat.

    Karena politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif, serta terus mendukung ketertiban dan perdamaian dunia tanpa ada memihak pihak manapun. Maka tentunya negara Indonesia juga berharap tidak ada negara manapun yang melakukan usaha merusak kehidupan berbangsa rakyat Indonesia.

    *Sabtu 5 Maret 2022*

  • Diperpanjang atau Tidak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

    Diperpanjang atau Tidak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

     

    *Penulis* : *Jeannie Latumahina*
    *Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo*
    Sabtu 26 Februari 2022

     

     

     

    Kembali dinamika politik bergerak menyesuaikan diri dengan kehendak dari aspirasi masyarakat, adalah hal yang baik dan wajar, terlebih karena telah disepakati bersama bahwa dasar kehidupan yaitu berdemokrasi bukan otoriter absolut, dan bukan atas dasar keturunan.

    Tentu saja demokrasi kita yaitu Pancasila yang bukan liberal, tetapi demokrasi atas dasar musyawarah dalam semangat kekeluargaan yaitu saling memahami, menghargai satu sama lain sebagai wujud toleransi dalam masyarakat yang majemuk atau pluralis atas berbagai kelompok baik suku, agama maupun keturunan.

    Demikian juga perihal apakah masa jabatan Presiden cukup dua kali sesuai konstitusi ataukah bisa lebih dari duakali seperti wacana yang muncul kembali, akibat dari krisis adanya pandemi virus yang masih belum selesai, dan sekarang ini terjadinya situasi krisis politik global yaitu perang antara Rusia dengan Ukraina yang diperkirakan berpotensi akan melibatkan banyak negara.

    Tentunya kita ingat kembali bahwa pembatasan masa jabatan dua kali, adalah perwujudan dari amanat reformasi agar negara tidak lagi kembali terjerumus kepada demokrasi otoriter. Sehingga disepakati bahwa masa jabatan Presiden adalah maksimal dua periode dengan masa periode lima tahun sekali.

    Presiden Jokowi sudah jelas-jelas menyatakan bahwa beliau tidak ingin menjabat lebih dari dua periode sesuai dengan ketetapan konstitusi.

    Namun karena situasi yang sedang tidak baik akibat adanya pandemi virus Covid 19 dimana masyarakat Indonesia merasakan kepemimpinan Presiden Jokowi sangat tanggap menghadapi krisis multi dimensi ini. Dan adanya wacana agar masa jabatan Presiden dirasa perlu ditinjau kembali untuk diperpanjang akibat potensi adanya krisis global dari perang antara Rusia dengan Ukraina.

    Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa wacana perpanjangan masa jabatan dengan menunda pelaksanaan Pemilu 2024, berbeda dengan wacana perubahan penambahan periode jabatan Presiden lebih dari dua periode.

    Sejauh ini adanya usulan perpanjangan masa jabatan Presiden ada disampaikan oleh Partai Golkar, Nasdem, PAN, dan PKB. Sedangkan baik Gerindra dan PPP masih perlu melihat pada kesepakatan internal partai. Dilain pihak PDIP jelas-jelas menyatakan menolak sebagaimana disampaikan oleh Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.

    Tentu saja adanya wacana baik penambahan jumlah periode maupun perpanjangan waktu periode, harus tetap dengan tahapan yaitu perlu adanya amandemen UUD’45.

    Yang artinya juga perubahan konstitusi dengan mekanisme dan tata cara perubahan UUD diatur pada Pasal 37 UUD’45, dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI. Usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan kepada Pimpinan MPR oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau 237 anggota.

    Usulan perubahan diajukan secara secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian dari UUD yang diusulkan untuk diubah, beserta alasannya. Untuk kemudian bila disetujui harus diputuskan melalui Sidang Paripurna MPR.

    Maka perlu diperjelas dengan benar baik buruknya dari wacana penambahan Periode Jabatan dari dua periode, ataukah perpanjangan masa satu Periode Jabatan yang lima tahun sekali.

    Manakah yang lebih baik antara menambah periode jabatan lebih dari dua periode dimana satu periode adalah lima tahun sekali, dibandingkan memperpanjang masa satu periode jabatan lebih dari lima tahun.

    Demikian juga dengan wacana memundurkan jadwal Pemilu 2024 perlu diketahui persyaratannya yaitu bersifat ‘force majeure’, seperti bencana alam atau bencana non-alam yang terjadi di seluruh Indonesia, atau ada unsur kedaruratan, serta alasan khusus lainnya, itu bisa saja dijadikan sebagai pertimbangan untuk memajukan atau memundurkan jadwal pemilu sebagaimana konstitusi mengatur didalam UUD’45.

    Apapun dinamika yang sedang berlangsung, kembali kita harus mengingat pada tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang tentu adalah untuk menuju Indonesia Sejahtera dengan tetap mengingat kepada pentingnya menjaga Persatuan Indonesia seluruh anak bangsa yang majemuk dan pluralis. Saling menghargai dalam toleransi satu sama lain disetiap langkah dan dinamika hidup berbangsa dan bertanah air satu Indonesia yang saling peduli.

    Tentu hal demikian yang menjadi harapan kita bersama.

    Jakarta 26 Februari 2022

  • Menghadang Upaya Pembodohan – Kelangkaan Minyak Goreng

    Menghadang Upaya Pembodohan – Kelangkaan Minyak Goreng

    *Penulis : Jeannie Latumahina*
    *Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo*

    Minggu 20 Februari 2022

    Rasanya mata belum sepenuhnya terbuka lebar ketika bangun tidur oleh dering telepon. “Ya hallo, selamat pagi”, ujarku menjawab telepon. “Eh pagi juga, apa sudah tau mengenai minyak goreng langka?”, jawab kawan di seberang.

    Belum lagi selesai ambil nafas, sudah ada masuk dering berikutnya menanyakan hal yang sama. Dan demikian sampai menjelang siang ada saja pertanyaan yang sama. Ada apa sebenarnya ini semua?

    Baiklah saya tidak akan masuk langsung kepada pokok permasalahan, namun ijinkan saya menyampaikan perspektif dari sudut pandang yang lebih luas dan tidak hanya pada kelangkaan minyak goreng di pasaran.

    Baiklah secara cerdas terlebih dahulu memahami, apakah benar Indonesia mengalami kelangkaan Minyak Goreng yang terbuat dari kelapa sawit?…. Jawabnya jelas tidak, mengingat Indonesia adalah negara produsen sawit terbesar dunia sejak tahun 2006, mengalahkan posisi Malaysia yang sebelumnya sebagai produsen terbesar.

    Kemudian baiklah juga dilihat untuk apakah semua hasil dari kelapa sawit atau CPO digunakan. Apakah seratus persen untuk ekspor sehingga kebutuhan dalam negeri tidak tercukupi?… Jawabnya juga tidak, walau ada kenaikan akibat produksi sawit dari India mampu ditutup oleh Indonesia.

    Selanjutnya adalah apakah produksi sawit seluruhnya untuk minyak goreng, tentu tidak kerena ada banyak juga hasil produksi sawit selain Minyak Goreng juga ada untuk penggunaan BioFuel. Yang mana perlu diketahui bahwa jumlah produksi Minyak Goreng masih lebih banyak dan juga harga yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan total produksi dan harga dari BioFuel.

    Maka tentunya produsen minyak sawit akan lebih tertarik dan menguntungkan memakai minyak sawit untuk Minyak Goreng dibanding menjual untuk kebutuhan BioFuel. Dengan demikian patut diabaikan pendapat yang menyatakan kelangkaan minyak goreng akibat dari produksi BioFuel yang meningkat, melihat dari total kebutuhan dan harga jual BioFuel.

    Kemudian juga terdapat operasi sidak peredaran Minyak Goreng, dan ditemukan bahwa ada ditemukan satu gudang distribusi minyak goreng merek B yang sudah terkenal oleh distributor dengan stok minyak goreng menumpuk.

    Maka muncullah asumsi telah terjadi PENIMBUNAN Minyak Goreng. Apakah benar demikian??? Dalam hal ini saya dapat mengatakan tidak ada upaya penimbunan stok Minyak Goreng. Mengapa demikian?…. Baiklah perlu dilihat terlebih dahulu, asal muasal dan menjawab apakah semua gudang distributor penuh dengan Minyak Goreng sengaja tidak disalurkan. Nyatanya tidak demikian yang terjadi.

    Baiklah kita mundur beberapa waktu lalu, ada kebijakan untuk melarang penjualan Minyak Goreng curah tanpa kemasan dan akhirnya tidak jadi dilaksanakan, walau secara bertahap sejalan dengan mekanisme pasar akan terus dilanjutkan demi menjaga kualitas minyak goreng yang beredar di pasar tradisional yaitu minyak goreng curah tanpa kemasan.

    Sebagaimana kita ketahui ada tindak kriminal adanya penjualan minyak goreng curah palsu, atau penipuan dari minyak goreng curah tersebut yang merugikan banyak pedagang di pasar tradisional, dan juga konsumennya yaitu pelaku usaha kecil.

    Maka upaya kebijakan pemerintah untuk merubah minyak goreng curah menjadi dalam kemasan, tentu patut didukung mengingat untuk melindungi konsumen dan juga pasar tradisional minyak goreng.

    Selanjutnya setelah membatalkan diberlakukan segera keharusan menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan, namun secara bertahap sesuai kemampuan industri minyak goreng curah.

    Pemerintah memberlakukan satu harga untuk produk Minyak Goreng, yang tentunya melindungi produsen minyak goreng curah dalam pengadaan kemasan minyak goreng. Dan tentu saja dalam masa peralihan atau transisi dapat berdampak berkurangnya minyak goreng di pasar tradisional.

    Maka dalam hal ini tidak dibenarkan ada pendapat yang menyatakan bahwa kebijakan Satu Harga Minyak Goreng bertujuan untuk keuntungan produsen besar minyak goreng. Karena adanya kenaikan jumlah Minyak Goreng merek produsen besar di pasar tradisional.

    Adanya kenaikan jumlah peredaran minyak goreng kemasan yang terkenal di pasar tradisional, adalah akibat kurangnya pasokan dari industri kecil yang sedang bertahap melakukan transisi ke bentuk mInyak goreng kemasan.

    Akibat bahwa tidak benar kelangkaan minyak goreng, terlihat dari jumlah stock Minyak Goreng malah terjadi pada Mini Market. Karena yang seharusnya untuk pasar modern kemudian dialihkan ke pasar tradisional untuk kebutuhan konsumen. Seharusnya pengusaha mini market yang harus protes… Karena pasokan permintaan minyak goreng belum dapat dilakukan sehingga rak-rak minyak goreng kosong.

    Sebenarnya dimana letak permasalahannya?….. Yaitu karena beredar luas di media sosial, tayangan-tayangan yang menyatakan KELANGKAAN Minyak Goreng, sehingga berakibat masyarakat yang termakan oleh isu yang beredar, kemudian melakukan pembelian, menyerbu mini-mini market melebihi kebutuhan yang seharusnya dan berakibat sukar dipenuhi oleh distribusi karena tidak mudah juga mengelola penyaluran produk yang tiba-tiba berubah ini. Dimana juga sedang mengalihkan pengelolaan distribusi permintaan pasar.

    Lagi-lagi kita sebagai warga negara menjadi miris dan prihatin dalam memahami. Karena sebenarnya pemberitaan Kelangkaan Minyak Goreng adalah hasil dari produksi hoax untuk menciptakan kegaduhan masyarakat menjadi tanpa rasional berbelanja Minyak Goreng lebih dari kebutuhannya.

    Siapakah pelakunya?…. Tentu saja yang dirugikan dengan kebijakan Satu Harga Minyak Goreng dan kebijakan secara bertahap menggantikan minyak goreng curah ke bentuk kemasan demi melindungi konsumen dan produsen usaha kecil minyak goreng.

    Patut kita sadari bersama bahwa sejak tahun 2022 ini sudah menjadi tahun-tahun politik menuju Pileg dan Pilpres 2024, akan banyak dinamika-dinamika politik untuk keperluan memperoleh kekuasaan yang tentunya bisa berakibat buruk terhadap Persatuan Indonesia oleh ketidak pahaman atas kebijakan pemerintah yang dimanfaatkan oleh para peternak kekuasaan dan juga aktor-aktor petualang untuk kepentingan pribadi.

    Baiklah kita bersama semakin bersatu dan tidak mudah terpancing oleh pemberitaan yang dapat berpotensi membelah dan membahayakan kebersamaan sebagai anak bangsa terbaik Indonesia.

    Kediri 20 Februari 2022

  • Ketika Algoritma Menggantikan Roh

    Ketika Algoritma Menggantikan Roh

    Penulis : Jeannie Latumahina
    ( Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo )
    Minggu 20 Februari 2022

    Jika sebelumnya saya menuliskan mengenai munculnya Revolusi Industri yang sekarang masuk kepada fase kelima. Sungguh sangat perlu dipahami bagaimana dengan letupan awal yaitu diciptakannya Mesin Uap, maka sekarang dunia yang luas telah menjadi seperti perkampungan besar akibat perkembangan teknologi internet.

    Dapat anda bayangkan apabila anda membawa smartphone dan berkomunikasi video call pada masa awal ketika ditemukannya mesin cetak. Bisa jadi anda akan dianggap Tukang Sihir yang harus dihukum mati dengan dibakar di tengah alun-alun.

    Demikianlah kemajuan teknologi berkembang, yang pada awalnya berkembang setahap demi setahap, sekarang telah berkembang secara revolusioner semenjak teknologi digital menggantikan era teknologi transistor.

    Tehnik digital berawal dari rumusan aljabar Bolean atau bilangan dasar dua, yaitu nol dan satu, atau ya dan tidak, sejalan dengan perkembangan meningkatnya teknologi pengolahan data digital berkembang bertahap mulai dari 4 Bit, 8 Bit, 16 Bit, 32 Bit dan sekarang 64 Bit dan tentu akan bergerak meningkat kelipatan bilangan dasar dua 128 bit dan selanjutnya.

    Maka demikian juga dalam penyusunan pemprogramannya meningkat dari bahasa mesin, dan sekarang visual pemprograman. Yang sebelumnya harus dihapalkan sekarang cukup dengan menyusun diagram blok dengan mouse.

    Demikian juga dengan penyusunan algoritma pemprograman dari Ladder, sekarang dengan kondisi yang awalnya adalah perintah IF dan Then, semakin meningkat IF, Then, Else, While, While Do, Loop dsb… Tentunya ini sejalan dengan meningkatnya processor (CPU) dalam mengolah logika algoritma yang diberikan.

    Tentu saja ini tidak lagi semata dalam dunia IT, namun komputerisasi semakin merambah keberbagai bidang profesi manusia. Sepertinya hampir tidak ada lagi bidang profesi pekerjaan manusia yang tidak tersentuh oleh komputerisasi, hingga kepada rekayasa genetika dan seni.

    Revolusi Industri 4.0 telah membawa kita kepada dunia maya atau cyber, internet, komunikasi multimedia audivisual, cloud, block chain, cripto currency, juga memunculkan entitas baru yaitu “kecerdasan buatan” hasil daripada semakin effesiennya algoritma sebuah program.

    Kecerdasan buatan atau disebut Artificial Intelligence (AI) yang mungkin awalnya untuk menggerakkan robot industri sesuai perintah, sekarang telah jauh berkembang semisal dalam permainan (game) komputer, hingga kendaraan nir-pengemudi tanpa ada lagi manusia dibelakang kemudianya. Demikian juga program komputer telah mengalahkan grand master dunia dalam pertandingan catur.

    Dan perlu diketahui bahwa sekarang kemampuan AI bahkan mampu mengaransemen musik klasik yang sedemikian rumit, sehingga dalam pengujiannya telah mampu mengalahkan hasil karya komposer, dimana pendengar malah mengira aransemen oleh AI yang disangka dibuat oleh seorang komposer.

    Algoritma AI pada Revolusi Industri 5.0 seakan telah menciptakan entitas baru, seperti sosok bernyawa baru dalam kehidupan ini. AI seakan mengetahui apa yang anda inginkan ketika berselancar di dunia internet, apa hobby anda, apa kecenderungan menu makan, mulai bisa membuat pilihan-pilihan atas dasar jejak digital anda, mulai genre musik, berita, bahkan mungkin sesuatu yang remeh seperti bentuk mode rambut.

    Demikian juga algoritma AI juga mulai mampu membuat simulasi-simulasi rumit, ketika anda merancang sebuah bisnis usaha baru, perdagangan saham atau bahkan peperangan antar negara.

    Bukan tidak mungkin krisis yang sekarang terjadi antara Ukraina dan Rusia telah dilakukan simulasi-simulasinya melalui algortima AI. Mungkin sama dengan ketika CCTV mendeteksi suhu tubuh siapa saja orang yang lalu lalang di jalan yang terinfeksi virus Covid. Atau kemampuan dalam membantu analisis dalam membuat dan memproduksi vaksin.

    Dunia Metaverse adalah istilah yang baru saja diluncurkan telah membuat foto profile Ghozali senilai 3.8 milyar rupiah, namun juga dunia metaverse telah membuat Facebook mengalami kerugian senilai 143 Trilyun.

    Maka adalah baik dimulai mencermati dan mengenal entitas baru yaitu Algoritma AI, dengan merujuk selain kepada kemajuan teknologi pemprosesan digital namun juga pada entitas manusia didalamnya yang terdiri atas susunan struktur DNA yang rumit.

    Dimana tujuan akhirnya harus tetap tertuju kepada kesejahteraan masyarakat Indonesia, karena tanpa membangun kecerdasan manusia seutuhnya, maka dampak negatif dari kemajuan teknologi digital juga bisa merugikan, termasuk terjadinya modus-modus kejahatan baru akibat ketidak pahaman dalam mengenali produk yang ditawarkan.

    Indonesia sejahtera adalah perjuangan Perindo karena Perindo akan terus konsisten berjuang bagi kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berpihak dan percepatan pendidikan guna mewujudkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

    Kediri, Minggu 20 Februari 2022