Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
OPINI

Diperpanjang atau Tidak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Avatar photo
59
×

Diperpanjang atau Tidak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Diperpanjang atau Tidak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

 

Example 300x600

*Penulis* : *Jeannie Latumahina*
*Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo*
Sabtu 26 Februari 2022

 

 

 

Kembali dinamika politik bergerak menyesuaikan diri dengan kehendak dari aspirasi masyarakat, adalah hal yang baik dan wajar, terlebih karena telah disepakati bersama bahwa dasar kehidupan yaitu berdemokrasi bukan otoriter absolut, dan bukan atas dasar keturunan.

Tentu saja demokrasi kita yaitu Pancasila yang bukan liberal, tetapi demokrasi atas dasar musyawarah dalam semangat kekeluargaan yaitu saling memahami, menghargai satu sama lain sebagai wujud toleransi dalam masyarakat yang majemuk atau pluralis atas berbagai kelompok baik suku, agama maupun keturunan.

Demikian juga perihal apakah masa jabatan Presiden cukup dua kali sesuai konstitusi ataukah bisa lebih dari duakali seperti wacana yang muncul kembali, akibat dari krisis adanya pandemi virus yang masih belum selesai, dan sekarang ini terjadinya situasi krisis politik global yaitu perang antara Rusia dengan Ukraina yang diperkirakan berpotensi akan melibatkan banyak negara.

Tentunya kita ingat kembali bahwa pembatasan masa jabatan dua kali, adalah perwujudan dari amanat reformasi agar negara tidak lagi kembali terjerumus kepada demokrasi otoriter. Sehingga disepakati bahwa masa jabatan Presiden adalah maksimal dua periode dengan masa periode lima tahun sekali.

Presiden Jokowi sudah jelas-jelas menyatakan bahwa beliau tidak ingin menjabat lebih dari dua periode sesuai dengan ketetapan konstitusi.

Namun karena situasi yang sedang tidak baik akibat adanya pandemi virus Covid 19 dimana masyarakat Indonesia merasakan kepemimpinan Presiden Jokowi sangat tanggap menghadapi krisis multi dimensi ini. Dan adanya wacana agar masa jabatan Presiden dirasa perlu ditinjau kembali untuk diperpanjang akibat potensi adanya krisis global dari perang antara Rusia dengan Ukraina.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa wacana perpanjangan masa jabatan dengan menunda pelaksanaan Pemilu 2024, berbeda dengan wacana perubahan penambahan periode jabatan Presiden lebih dari dua periode.

Sejauh ini adanya usulan perpanjangan masa jabatan Presiden ada disampaikan oleh Partai Golkar, Nasdem, PAN, dan PKB. Sedangkan baik Gerindra dan PPP masih perlu melihat pada kesepakatan internal partai. Dilain pihak PDIP jelas-jelas menyatakan menolak sebagaimana disampaikan oleh Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.

Tentu saja adanya wacana baik penambahan jumlah periode maupun perpanjangan waktu periode, harus tetap dengan tahapan yaitu perlu adanya amandemen UUD’45.

Yang artinya juga perubahan konstitusi dengan mekanisme dan tata cara perubahan UUD diatur pada Pasal 37 UUD’45, dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI. Usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan kepada Pimpinan MPR oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau 237 anggota.

Usulan perubahan diajukan secara secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian dari UUD yang diusulkan untuk diubah, beserta alasannya. Untuk kemudian bila disetujui harus diputuskan melalui Sidang Paripurna MPR.

Maka perlu diperjelas dengan benar baik buruknya dari wacana penambahan Periode Jabatan dari dua periode, ataukah perpanjangan masa satu Periode Jabatan yang lima tahun sekali.

Manakah yang lebih baik antara menambah periode jabatan lebih dari dua periode dimana satu periode adalah lima tahun sekali, dibandingkan memperpanjang masa satu periode jabatan lebih dari lima tahun.

Demikian juga dengan wacana memundurkan jadwal Pemilu 2024 perlu diketahui persyaratannya yaitu bersifat ‘force majeure’, seperti bencana alam atau bencana non-alam yang terjadi di seluruh Indonesia, atau ada unsur kedaruratan, serta alasan khusus lainnya, itu bisa saja dijadikan sebagai pertimbangan untuk memajukan atau memundurkan jadwal pemilu sebagaimana konstitusi mengatur didalam UUD’45.

Apapun dinamika yang sedang berlangsung, kembali kita harus mengingat pada tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang tentu adalah untuk menuju Indonesia Sejahtera dengan tetap mengingat kepada pentingnya menjaga Persatuan Indonesia seluruh anak bangsa yang majemuk dan pluralis. Saling menghargai dalam toleransi satu sama lain disetiap langkah dan dinamika hidup berbangsa dan bertanah air satu Indonesia yang saling peduli.

Tentu hal demikian yang menjadi harapan kita bersama.

Jakarta 26 Februari 2022

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *