Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ANGKATAN DARATTNI

Denpom Divif 1 Kostrad Gelar Penyuluhan Hukum, Tegaskan Komitmen Prajurit Taat Aturan

Avatar photo
57
×

Denpom Divif 1 Kostrad Gelar Penyuluhan Hukum, Tegaskan Komitmen Prajurit Taat Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, 18 Juni 2025

Example 300x600

Nomor : SP-65/VI/2025/Pen

Bogor — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran di kalangan prajurit, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad menggelar kegiatan penyuluhan hukum, Senin (16/06/2025).

Penyuluhan tersebut menghadirkan tim dari Hukum Kostrad sebagai pemateri, yaitu Wakil Kepala Hukum (Wakakum) Kostrad Letkol Chk Arif Mutaaqin, S.Ag., S.H., M.H.; Kapten Chk Randy Rufianto, S.H.; dan Lettu Chk Erick Hadi Chandra, S.H.

Selain memberikan penerangan mengenai aspek-aspek hukum, kegiatan tersebut juga mengangkat masalah penting dan tengah terjadi saat ini, mulai dari disersi dan THTI, maraknya judi online, pinjaman online dan investasi bodong, hingga penyalahgunaan narkotika dan senjata api, percobaan bunuh diri dan permasalahan perceraian, perlindungan anak, penyelesaian perdata, hingga keabsahan perjanjian.

Sejalan dengan Perintah Harian Panglima Kostrad Nomor 5 yaitu “Pantang Membuat Pelanggaran”, para pemateri juga menekankan pentingnya setiap prajurit untuk memahami dan menaati hukum, sebagai wujud tanggung jawab moral dan profesional prajurit TNI AD.

Terkait masalah judi online yang tengah marak, disampaikan bahwa TNI akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, karena dapat merusak perekonomian keluarga, menjaga citra prajurit dan menjaga kehormatan institusi TNI AD.

Selain itu, penyuluhan juga membahas dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika dan senjata api, yang bukan hanya masalah psikologis, tetapi juga terkait konsekuensi hukum yang harus dipahami. Dalam sesi terakhir, disampaikan penjelasan mengenai akibat hukum dari perceraian, khususnya terkait hak asuh dan kewajiban nafkah, juga penyelesaian masalah perjanjian perdata yang melibatkan prajurit.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan para prajurit lebih memahami aspek-aspek hukum, mampu menjauhi pelanggaran, dan menjaga kedisiplinan, integritas, sehingga dapat menjadi teladan yang patut dicontoh, baik di satuan, keluarga, dan masyarakat. (Penkostrad).

Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Choiril Anwar, S.Sos., M.Han

Red. Yeni

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *