Metropolitanpost.id – Berawal dari laporan warga kami tim awak media berhasil menelusuri laporan warga dan mendapat keterangan dari mantan pegawai dan pelanggan yang mau berbagi informasi tentang dugaan praktik ilegal ditempat pijat berlabel ” Q’one message ” yang berlokasi dijalan Ruko Green Garden Blok Z2 No. 60-61, rt5 rw8 , Kedoya Utara, Kecamatan. Kebon. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kamis (07/08/2025).
Tempat ini diduga menyediakan layanan “plus-plus” dengan tarif yang bisa dinegosiasikan, tentunya ini melanggar hukum dan norma sosial serta perda yang berlaku di wilayah jakarta barat. Saat awak media menggali informasi dari narasumber seorang mantan pegawai yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan dugaan tersebut, ia mengatakan praktik ini sudah terjadi cukup lama, dan ditempat terpisah kami juga berkesempatan menggali informasi dari salah satu pelanggan yang juga ingin identitasnya dirahasiakan secara gamblang ia menjelaskan selalu memesan layanan di luar jasa pijat.
Kalau message saja cukup bayar Rp500 ribu untuk room vip , kebetulan waktu itu memang lagi promo, kalau message dan plus-plus ada biaya tambahan, itu bisa dinego,” tergantung loby antara konsumen dan terapis,” ujarnya sambil tersenyum malu.
Tim awak media juga mendapatkan informasi dari pekerja lain yang menyebut bahwa seorang berinisial (AD) selaku manager oprasional adalah tangan kanan pemilik tempat tersebut. Adapun pemilik tempat tersebut berinisial (IF) Namun, saat dihubungi, dan mencoba menemui (AD) , reseptionis yang berinisial (NS) hanya memberikan nomor telfon seseorang yang disebut berinisial Daeng(AMR). Disisi lain “NS” mengatakan setiap ada awak media yang datang langsung saja komunikasi sama Daeng(AMR), semua media harus melalui beliau,”tuturnya”.
Tim awak media bertanya – tanya tentang peran dan sosok yang berinisial Daeng(AMR) diperusahaan tersebut.
Berbekal nomer Whatsapp yang diberikan oleh pihak Resepsionist, tim awak media pun menghubungi sosok Daeng(AMR), dengan perkenalan awal dia menyebut iya saya “Daeng(AMR)” biasa orang-orang panggil saya begitu, beliau pun tidak menyangkal perannya sebagai penanggung jawab anak anak media yang datang.
Saya disini kerja digaji tiap bulannya, Jika ada anak media yg datang setiap Bulan biasanya antara tgl 25 semuanya sama dapat jatah, ucapnya.
Kuat Dugaan Awak Media bahwa beliau adalah “Pimpinan Redaksi dari salah satu Perusahaan Media Jakarta” yang membekingi Q’one Bar & Message.
Seorang pria yang mengaku sebagai security ditempat tersebut pun menghampiri awak media, ia pun menegaskan lagi bahwa jika ada awak media hadir harus menghubungi yang berinisial Daeng(AMR) terlebih dahulu, beliau yang mengkontrol anak – anak media pak, “tutur security” yang bekerja ditempat tersebut dengan nada yang sopan.
Potensi Jerat Hukum Jika terbukti melanggar, pengelola Q’one “Bar and message” dapat dijerat Pasal 296 KUHP yang mengatur hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan bagi pihak yang memudahkan tindakan asusila. Selain itu, jika ada indikasi eksploitasi seksual, pengelola juga dapat terjerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Keresahan warga dan tuntutan warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tempat tersebut. “Kami sering melihat tamu keluar masuk hingga larut malam.
Ini mencurigakan dan mengganggu lingkungan,” ujarnya.
Warga mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pariwisata kota jakarta barat untuk segera menyelidiki izin usaha serta memastikan tempat tersebut mematuhi aturan yang berlaku. Pihak pengelola Q’one Bar and message belum memberikan klarifikasi resmi sampai saat ini.
Tim awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran tersebut, dan kami berharap satpol pp wilayah jakarta barat segera bertindak dan mengambil sikap tegas terkait dugaan tersebut.(703/RED)