Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

DPP GMPRI Menolak Putusan MK yang Melarang Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Avatar photo
73
×

DPP GMPRI Menolak Putusan MK yang Melarang Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Teks Foto: Tampak Ketum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara saat orasi unjuk rasa Istimewa 

METROPOLITAN POST— Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) menyatakan penolakan tegas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi personel Polri aktif untuk mengemban jabatan di instansi sipil. Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, menilai putusan tersebut tidak hanya tidak sejalan dengan kerangka hukum nasional, tetapi juga berpotensi mengacaukan mekanisme tata kelola pemerintahan yang selama ini berjalan baik.

Example 300x600

Menurut Raja Agung Nusantara, MK tampak kurang cermat membaca kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara eksplisit menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil, bukan militer. Status ini juga dipertegas dalam UUD 1945 yang memposisikan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.

“Dengan kedudukan Polri sebagai lembaga sipil, maka pengisian jabatan di instansi sipil oleh personel kepolisian yang memiliki kompetensi teknis bukanlah bentuk penyimpangan. Justru itu bagian dari penguatan profesionalisme aparatur negara dan percepatan koordinasi lintas lembaga,” ujar Raja Agung Nusantara di Jakarta.

Ia menilai, pembatasan seperti yang diputuskan MK justru membuka ruang tafsir keliru bahwa penugasan anggota Polri di lingkungan sipil identik dengan dualisme kewenangan atau militerisasi birokrasi. Padahal realitasnya menunjukkan sebaliknya: banyak posisi strategis di kementerian dan lembaga negara yang membutuhkan keahlian teknis, kedisiplinan, dan pengalaman manajerial yang dimiliki Polri.

Raja Agung Nusantara juga menegaskan bahwa regulasi yang ada tidak pernah melarang anggota Polri mengemban tugas struktural di luar institusinya, selama tidak terkait jabatan politik. “Larangan itu jelas: tidak boleh menduduki jabatan politik. Namun jabatan administratif, teknis, maupun struktural di lembaga sipil tidak pernah menjadi masalah. Di situ justru semangat kolaborasi antar-institusi dibangun,” tegasnya.

Ia memperingatkan bahwa implementasi putusan MK ini berpotensi memicu stagnasi kebijakan, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan integrasi keamanan, regulasi, dan manajemen publik. “Putusan yang tidak proporsional bisa menimbulkan mispersepsi publik dan menghambat efektivitas program pemerintah yang membutuhkan dukungan aparat kepolisian yang berpengalaman,” imbuh Raja Agung.

DPP GMPRI mendorong agar pemerintah bersama DPR segera melakukan harmonisasi regulasi, guna mencegah kekacauan tafsir serta memastikan posisi Polri sebagai institusi sipil tetap dipahami secara benar dalam praktik pemerintahan nasional.

“Kami meminta agar batasan-batasan ini ditinjau ulang secara proporsional dan berlandaskan pemahaman yang utuh mengenai kedudukan Polri. Jangan sampai putusan justru mereduksi kemampuan Polri untuk berkontribusi pada pelayanan publik secara lebih luas,” tutup Raja Agung Nusantara.(Bar/*)

Editor Redaksi Media: Ria/Den 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *