Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

FG-KHIN Sambangi Kejagung Meminta Kejari Marauke Untuk Memenjarakan John Gluba Gebze.

Avatar photo
135
×

FG-KHIN Sambangi Kejagung Meminta Kejari Marauke Untuk Memenjarakan John Gluba Gebze.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

FG-KHIN Sambangi Kejagung Meminta Kejari Marauke Untuk Memenjarakan John Gluba Gebze.

 

Example 300x600

Jakarta – Kuasa Hukum Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia (FG KHIN) Cosmas Refra mendatangi Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait tersangka korupsi APBD kabupaten Merauke, John Gluba Gebze.

Cosmas Refra meminta supaya Kejaksaan Agung memerintah bawahannya Kejati Papua, Kejari Marauke untuk berani segera mengeksekusi terpidana korupsi APBD Kabupaten Marauke Johaness Gluba Gebze

Pada tahun 2016 Mahkamah Agung sudah memutuskan John Gluba Gebze (JGG) sebagai terdakwa.

“Beliau (JGG) masih berkeliaran sampai detik ini,” kata Advokat kondang ini didepan gerbang Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (03/06/2024).

Namun pihaknya terus mempertanyakan sikap penegak hukum dengan ‘berkeliaran’ sang koruptor Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Merauke.

Walaupun akhirnya, pihaknya mendapat jawaban lugas dari Jampidsus Kejagung RI.

“Bahwa, waktu segera (secepatnya: red) akan mengeksekusi John Gluba Gebze,” kata Cosmas mengutip jawaban perwakilan Jampidsus.

Kendati demikian, Advokat kondang ini menilai JGG masih mempunyai ‘taring’ yang tajam hingga kini belum dijebloskan ke dalam tahanan.

“Hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

Buktinya kata dia Sekretaris Daerah (Sekda), di era JGG sudah menjadi narapidana. “Kami tidak mau hal itu terjadi, begitu saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan amar putusan
Mahkamah Agung Nomor 942.K/Pid.Sus/2015 menyatakan tersangka John Gluba Gebze terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Red/mnt)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *